post image
KOMENTAR

Mulai bulan depan, tepatnya September 2019, semua wisatawan yang terbang dari Malaysia harus membayar pajak keberangkatan. Jumlah pajak yang harus dibayarkan beragam, mulai dari 8 ringgit malaysia atau sekitar 27 ribu rupiah, hingga 150 ringgit Malaysia, atau sekitar 500 ribu rupiah.

Situs web negeri jiran Malay Mail Online jelang akhir pekan kemarin melaporkan bahwa pajak keberangkatan ditetapkan oleh Menteri Keuangan Lim Guan Eng dalam perintah menteri yang ditetapkan oleh pemerintah Malaysia pada 31 Juli lalu.

Dalam perintah terpisah yang juga tertanggal 31 Juli menetapkan bahwa pakak keberangkatan akan dikenakan mulai 1 September mendatang.

Jumlah pajak yang dikenakan pada wisatawan akan tergantung pada tujuan dan kelas penerbangan maskapai.

Penumpang yang bepergian ke negara-negara di ASEAN dengan kelas ekonomi harus membayar pajak keberangkatan sebesar 8 ringgit Malaysia.

Sedangkan penumpang yang terbang dengan semua kelas lain selain ekonomi ke negara-negara ASEAN harus membayar pajak keberangkatan sebesar 50 ringgit Malaysia.

Sementara itu, penumpang yang bepergian dari Malaysia ke negara-negara non-ASEAN dengan penerbangan ekonomi harus membayar pajak keberangkatan sebesar 20 ringgit Malaysia.

Kemudian mereka yang bepergian dengan penerbangan non-ekonomi ke negara-negara non-ASEAN akan dikenai pajak sebesar 150 ringggit Malaysia.

Sementara itu, awak kabin, bayi, dan balita yang berusia di bawah 24 bulan atau dua tahun serta penumpang penerbangan yang transit di Malaysia dan meninggalkan negara itu dalam waktu 12 jam akan dibebaskan dari pajak keberangkatan.

Dikabarkan Straits Times, aturan pajak keberangkatan itu diterapkan setelah diloloskan oleh parlemen Malaysia dalam bentuk RUU Keberangkatan 2019 pada 10 April lalu dan disahkan oleh pemerintah Malaysia.

Aturan itu dibuat dengan tujuan untuk mendorong pengembangan pariwisata domestik. Aturan itu sebenarnya telah diterapkan pada 1 Juni tahun ini, tetapi kemudian ditunda hingga 1 September mendatang.

Bila ada wisatawan memiliki niat untuk menghindari, atau membantu orang lain untuk menghindari pajak keberangkatan itu, maka harus membayar biaya akan dikenakan denda yang jumlahnya tidak melebihi 1 juta ringgit Malaysia, atau hukuman penjara lima tahun atau keduanya.


STARLUX Pesan A350F dan A330neo Tambahan

Sebelumnya

Airbus dan ST Engineering Sepakat Dirikan Pusat MRO C295 di Singapura

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel AviaNews