post image
KOMENTAR

Gangguan sistem IT yang terjadi di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta hari Jumat kemarin (23/8) tak akan terjadi jika Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) rampung dan diterapkan.

Menurut Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Hinsa Siburian, UU tersebut nantinya mengatur mekanisme koordinasi yang bisa dilakukan BSSN.

"Yang paling penting di BSSN kita harapkan nanti akan dibangun National Security Operation Center. Dari situ kita bisa memonitor kemungkinan adanya ancaman," kata Hinsa di Kantor BSSN, Jalan Harsono RM, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (23/8).

Jika aturan tersebut sudah bisa dijalankan, lanjutnya, BSSN juga akan lebih bisa memonitor segala serangan malware.

"Kita bisa monitor dari sini baru kita kasih tahu mereka: eh ini ada indikasi sepertinya ada serangan, tolong siap dan diatasi. Kalau tidak bisa mengatasi, kita akan bantu," sambungnya.

Di sisi lain, ia menyayangkan banyak anggapan bahwa fungsi BSSN hanya sekadar filter konten. Lebih dari itu, keberadaan BSSN juga bisa milai dari deteksi hingga penanggulangan.

RUU KKS ini juga merupakan kepentingan negara, sehingga tidak ada lagi kebebasan dari oknum yang tidak bertanggung jawab mengganggu keamanan siber.

Oleh karenanya, ia mendorong DPR segera mengundangkan RUU KKS tersebut, terlebih DPR telah menargetkan RUU KKS dapat tuntas hingga akhir September mendatang.


Korea Selatan Siapkan Pesawat Pengintai Tak Berawak Antisipasi Gerakan Provokatif

Sebelumnya

Inggris dan Jepang Tandatangani Kerjasama Antariksa

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Technology