post image
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

  Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mendapat sorotan. Pasalnya, dikabarkan bahwa pemerintahan Trump tengah mempertimbangkan untuk menarik diri dari perjanjian Langit Terbuka atau Open Skies.

Langkah ini sangat ditentang oleh Ketua Komite Dewan Urusan Luar Negeri Eliot Engel. Dia mendesak pemerintah untuk menentang keputusan ini.

"Saya sangat prihatin dengan laporan bahwa pemerintahan Trump sedang mempertimbangkan menarik diri dari Perjanjian Langit Terbuka dan sangat mendesak Anda terhadap tindakan sembrono," tulis Engel dalam sebuah surat terbuka seperti dimuat Aero Time.
 
Dia menambahkan bahwa penarikan diri tersebut akan menimbulkan sejumlah resiko. Salah satunya adalah membagi aliansi transatlantik dan lebih lanjut akan merusak Amerika Serikat.

Untuk diketahui, pejanjian tentang Langit Terbuka diratifikasi oleh Amerika Serikat pada tahun 2011 lalu. Perjanjian ini memungkinkan penerbangan pengintaian dilakukan di atas wilayah 35 negara yang menandatanganinya. Di antara negara-negara yang menandatangani perjanjian itu adalah Rusia dan negara-negara anggota NATO. Mereka membuat perjanjian tersebut untuk saling memantau pergerakan militer satu sama lain.

Belum jelas apa motif di balik rencana penarikan diri tersebut. Namun Engel menduga bahwa hal itu dikarenakan  Rusia menolak perjanjian tersebut untuk diterapkan ke Kaliningrad, ke wilayah Georgia Abkhazia dan ke Ossetia Selatan, menurut Engel.

"Dialog dan interaksi dengan Rusia penting selama masa ketegangan yang meningkat ini dan meningkatnya potensi salah perhitungan," tambahnya.

Perjanjian Langit Terbuka sendiri mulanya dinegosiasikan antara anggota NATO dan Pakta Warsawa. Perjanian itu ditandatangani pada tahun 1992 di Helsinki. Namun baru diratifikasi sembilan tahun kemudian oleh Rusia dan mulai berlaku pada 1 Januari 2002.

Negara-negara lain yang ikut menandatangani perjanjian itu adalah Belarus, Belgia, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Kanada, Kroasia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Republik Georgia, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Turki, Ukraina, Inggris, dan, untuk saat ini, Amerika Serikat. Kirgistan juga merupakan penandatangan perjanjian tetapi belum meratifikasi. Negara-negara tersebut adalah semua anggota Organisasi untuk Keamanan dan Kerjasama di Eropa (OSCE).

Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa setiap negara harus menerima sejumlah penerbangan pengamatan, "kuota pasif" dan mampu melakukan sebanyak yang diterimanya, "kuota aktif". Selain itu, harus ada pemberitahuan 72 jam sebelum penerbangan pengamatan yang dikomunikasikan kepada otoritas negara yang diamati.


STARLUX Pesan A350F dan A330neo Tambahan

Sebelumnya

Airbus dan ST Engineering Sepakat Dirikan Pusat MRO C295 di Singapura

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel AviaNews