post image
KOMENTAR

Tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAD dan Rolls-Royce PLC untuk PT Garuda Indonesia Tbk, Hadianto Soegiono, dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Hadinoto Soedigno yang merupakan eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (GI) ini diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka eks Dirut PT GI, Emirsyah Satar.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah, melalui pesan singkatnya, Rabu (13/11).

Dalam kasus ini, Hadinoto diduga menerima suap dari eks bos PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo senilai 2,3 juta dolar Amerika Serikat dan 477.000 euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Hingga saat ini Hadinoto belum dilakukan penahanan oleh KPK.

Emirsyah, Soetikno, dan Hadinoto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU di perusahaan maskapai terbesar di Indonesia ini.  Emiryah dan Soetikno juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Saat menjabat Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar melakukan beberapa kontrak pembelian bernilai miliaran dolar AS dengan empat pabrikan pesawat. Kontrak pembelian berlangsung pada kurun 2008 hingga 2013.

Kontrak yang dimaksud adalah pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan Rolls-Royce, pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, dan pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR).


KOMENTAR ANDA

Baca Juga