post image
Lion Air
KOMENTAR

Lion Air ditudung oleh sejumlah mantan pilot tidak mampu membayar utang kepada mereka yang diberhentikan dari maskapai plat hitam itu.

Lion Air membenarkan bahwa mereka mengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta dengan nomor perkara 44/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst pada Kamis lalu (20/2).

Disebutkan bahwa pengajuan PKPU itu terkait dengan pemberhentian awak kokpit Lion Air yan gdiberhentikan karena mogok terbang pada Mei 2016. Akibat mogok terbang itu, operasional perusahaan terganggu dan perusahaan menderita kerugian yang cukup besar. Belum lagi, aksi itu juga membuat ketidaknyamanan penumpang.
 
Pengajuan PKPU ini merupakan satu rangkaian permohonan yang sama dengan permohonan pertama oleh mantan awak kokpit Lion Air dengan nomor perkara 196/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Menurut Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan yang diterima redaksi, perkara ini sudah diputus dan ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
 
“Permohonan dimaksud sudah ada yurisprudensi atau merupakan keputusan pengadilan terdahulu yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Danang.
 
Dia mengatakan, Mahkamah Agung dalam keputusan nomor 3187/K/pdt/ 2018  menyatakan bahwa kewenangan untuk mengadili perjanjian yang disepakati adalah pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). 
 
“Bahwa telah ada keputusan dari Pengadilan Hubungan Industri (PHI) yang menyatakan Lion Air wajib membayar pesangon kepada mantan penerbang tersebut,” sambung Danang.

Dia menambahkan, Lion Air dengan ini menyatakan tidak benar informasi yang mengatakan Lion Air tidak mampu dan atau tidak ingin membayar kewajiban tersebut.

“Lion Air menunggu kepastian hukum yaitu Keputusan Pengadilan terkait kewajiban hukum para mantan penerbang dimaksud (biaya pendidikan dan pelatihan dalam perjanjian serta kerugian yang ditanggung Lion Air akibat mogok terbang)  kepada Lion Air yang nilainya jauh lebih besar (kurang lebih Rp 89 miliar) dibandingkan dengan kewajiban Lion Air kepada para mantan penerbang tersebut,” urai Danang lagi.
 
Karena adanya percampuran utang, maka penyelesaian akan dilakukan oleh Lion Air, apabila gugatan Lion Air terhadap para penerbang tersebut telah berkekuatan hukum tetap. 
 
Juga disebutkn olehnya, Lion Air tidak memiliki hubungan dan keterkaitana pengajuan PKPU dengan status keuangan perusahaan. Saat ini kondisi keuangan dan operasional Lion Air masih berjalan normal.


STARLUX Pesan A350F dan A330neo Tambahan

Sebelumnya

Airbus dan ST Engineering Sepakat Dirikan Pusat MRO C295 di Singapura

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel AviaNews