Negara yang tidak memiliki kewenangan mengelola udara di wilayahnya sendiri ibarat pemilik rumah yang tidak punya kendali atas gerbang masuknya. Tidak ada satu negara pun di dunia ini yang maju tanpa kontrol penuh atas udaranya.
Kedaulatan udara adalah prasyarat kedaulatan nasional. Ia bukan sekadar aturan lalu lintas udara, melainkan kunci pertahanan dan masa depan negara. Negara yang tidak memiliki kontrol atas wilayah udaranya sendiri akan selalu berada dalam posisi inferior.
Seperti langit yang menaungi bumi, kedaulatan udara menaungi kemerdekaan sebuah bangsa. Maka bangsa yang ingin mandiri, aman, dan dihormati, harus terlebih dahulu menguasai langitnya sendiri. Indonesia belum merdeka dalam arti seutuhnya, karena ada wilayah udara strategisnya yang didelegasikan kepada pihak asing untuk dikelola 25 tahun kedepan dan akan diperpanjang.
Sebuah perjanjian pendelegasian wilayah udara kedaulatan RI yang bertentangan dengan prinsip kedaulatan negara dan juga melanggar UU RI no 1 tentang Penerbangan tahun 2009. Dalam konteks ini maka pendelegasian tersebut berstatus sebagai ”batal demi hukum” atau Null ab initio.
Demikianlah maka Kedaulatan Negara di Udara adalah sebuah Prinsip mutlak dalam Hukum dan Strategi Kontemporer.
Catatan Kaki
1 Hessel E. Yntema, The Historic Bases of the Concept of Sovereignty in Air Law, 10 Journal of Air Law and Commerce (1939): 57.
2 Geoffrey Best, War and Law since 1945 (Oxford University Press, 1994), p. 132.
3 Convention Relating to the Regulation of Aerial Navigation (Paris, 1919), Article 1.
4 Convention on International Civil Aviation (Chicago, 1944), Article 1.
5 David Ben-Gurion, dikutip dalam berbagai pidato strategis Israel Defence Archives.
6 Pablo Mendes de Leon, Introduction to Air Law, 10th ed. (Kluwer Law International, 2017), hlm. 45–50; Atip Latipulhayat, Hukum Udara Internasional (Refika Aditama, 2010), hlm. 120–130.
Penulis adalah Pendiri Pusat Studi Air Power Indonesia
KOMENTAR ANDA