post image
KOMENTAR

Chappy Hakim
mantan KSAU, Pusat Studi Air Power Indonesia

PADA hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 telah dilangsungkan FGD oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KPPU) tentang kebijakan mengenai batas Usia Pesawat Terbang.   Diskusi ini merupakan tahap akhir dari perjalanan panjang dalam bahasan tentang kebijakan mengenai pembatasan usia pesawat terbang di Indonesia.

Materi utama dari diskusi ini adalah menyangkut tentang rencana dari revisi Peraturan Menteri Perhubungan/Permenhub nomor PM 155 Tahun 2016 tentang batas usia pesawat udara yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga.

FGD diselenggarakan di Hotel Fairfield by Marriott di Surabaya. Penyelenggara, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, selain mengundang perorangan, juga mengundang Operator dan Asosiasi  Perusahaan Penerbangan dengan perkiraan jumlah peserta sebanyak 140 orang.

Dalam kesempatan diskusi tersebut telah diundang sebagai pembicara utama yang diposisikan sebagai nara sumber yaitu Agus Pambagio, Alvin Lie dan Chappy Hakim.   Secara keseluruhan diskusi memang berlangsung menarik, karena menyangkut materi yang membahas tentang upaya penyesuaian kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementrian Perhubungan tentang batas usia pakai pesawat udara  untuk kegiatan angkutan udara niaga.   Pada umumnya telah disepakati untuk dilakukan penyesuaian dari Permenhub nomor PM 155 berhubungan dengan keleluasaan dalam berusaha di bidang penerbangan.   Banyak hal yang berkembang sejak PM 155 dikeluarkan pada tahun 2016 yang lalu, terutama bagi iklim usaha dibidang angkutan udara niaga.

Terlepas dari hasil akhir yang akan diputuskan nantinya dalam konteks penyempurnaan PM 155 tersebut, maka patut dihargai tentang apa yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara , dalam hal ini DKPPU.   Kegiatan penyempurnaan sebuah aturan pemerintah seperti Permenhub ini yang berdampak banyak terhadap iklim usaha di tanah air akan sangat bermanfaat bagi perkembangan pelayanan publik di bidang angkutan udara secara keseluruhan.

Masih banyak peraturan-peraturan pemerintah dibidang angkutan udara nasional yang sudah layak untuk ditinjau kembali.

Langkah Ditjen Perhubungan Udara ini sepatutnya diberikan apresiasi, karena telah melibatkan berbagai pihak untuk memutuskan sebuah kebijakan yang akan berdampak langsung kepada masyarakat banyak.

Pelibatan pihak-pihak lain, terutama mereka yang kompeten di bidangnya, dipastikan akan jauh lebih mampu memberikan nilai tambah bagi implementasi berbagai kebijakan  di lapangan.   Demikian pula dengan mendengarkan keluhan-keluhan para operator serta konsumen pengguna jasa akan serta merta menambah ruang pemikiran bagi para pengambil keputusan pada proses menuju sebuah peraturan atau regulasi yang mengikat.

Peraturan-peraturan tentang ketentuan International Airport misalnya pasti akan sangat menarik untuk didiskusikan karena menyangkut banyak masalah yang berkait dengan kebijakan dalam konteks pertahanan keamanan negara dalam hubungannya dengan kepentingan pariwisata, pemerintah pusat dan daerah serta tentu saja bagi keberlangsunan sistem transportasi udara domestik.

Sudah saatnya diskusi-diskusi terbuka bagi sebuah keikutsertaan dalam pengambilan keputusan dibidang strategis menyangkut tata kelola angkutan udara nasional dapat lebih di intensifkan.

Tidak hanya akan mempermudah para pengambil keputusan dalam mengeluarkan kebijakannya akan tetapi juga akan jauh lebih mudah regulasi yang akan ditelurkan itu dalam implementasinya nanti di lapangan.

Sudah seharusnya pula dipahami bahwa dalam pengembangan pariwisata dalam negeri misalnya, maka sistem transportasi secara nasional harus dibangun secara terpadu dan saling menopang satu dengan lainnya, antara angkutan darat, laut dan udara dalam sebuah network yang memfasilitasi daerah tujuan wisata.

Sekali lagi FGD di Surabaya hari Rabu lalu tersebut adalah sebuah langkah maju dari Kementrian Perhubungan dalam mengelola sistem perhubungan dan atau transportasi secara nasional yang didalamnya terdapat banyak moda yang memerlukan sinkronisasi dalam peng-operasiannya.   Besar harapan kedepan, dalam menghadapi banyak tantangan ditingkat regional bahkan  ditingkat global FGD FGD sejenis dapat dilakukan agar kebijakan yang akan dikeluarkan menjadi benar-benar tepat sasaran.


STARLUX Pesan A350F dan A330neo Tambahan

Sebelumnya

Airbus dan ST Engineering Sepakat Dirikan Pusat MRO C295 di Singapura

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel AviaNews