post image
KOMENTAR

TERKESAN pemerintah Indonesia mewarisi selera kaum penjajah dalam enggan mengakui mahakarya kebudayaan nusantara yang disebut sebagai jamu sebagai tuan di negeri sendiri.

Perjuangan saya beserta kawan-kawan pemerhati kebudayaan nusantara sejak dasawarsa ke delapan abad XX untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat jamu tak kunjung membuahkan hasil yang diharapkan.

Setelah 74 tahun Indonesia merdeka, jamu tetap dianggap sebagai anak-tiri kebudayaan yang wajib “dimodernisir” menjadi obat farmasi yang notabene adalah karya kebudayaan bangsa asing. Keyakinan bahwa jamu tidak berhak eksis sebab tidak “dibuktikan secara ilmiah” seperti obat farmasi pada hakikatnya merupakan suatu bentuk penghinaan terhadap kebudayaan nusantara secara ingkar fakta sejarah.

Secara tak terbantahkan, sejarah telah nyata membuktikan bahwa demi menjaga dan membina kesehatan dan kebugaran jiwa-raga Balaputradewa, Airlangga, Tribuana Tungga Dewi, Hayam Wuruk, Gajah Mada, Raden Patah, Sultan Agung serta para tokoh nusantara lainya dapat dipastikan sama sekali tidak menggunakan obat farmasi tetapi jamu!

Menurut mahaguru kebangsaaan saya, Soepardjo Roestam, para pembela kemerdekaan Indonesia yang bergerilya di pedesaan dan hutan belantara di bawah pimpinan Jenderal Besar Soedirman menjaga kesehatan dan kebugaran jiwa-raga bukan dengan obat farmasi tetapi jamu.

Kemendikbud

Syukur Alhamdullilah, menjelang 17 Agustus 2019 sebagai hari raya 74 tahun proklamasi kemerdekaan bangsa, negara dan rakyat Indonesia, Ketua Gabungan Pengusaha Jamu Dwi Ranny Pertiwi mengirimkan sebuah berita bahagia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak mewarisi semangat kaum penjajah melecehkan kebudayaan Nusantara.

Kemendikbud berkenan menyelenggarakan Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia pada tanggal 13-16 Agustus 2019 di Jakarta.  Kemendikbud telah menerima usulan dari berbagai provinsi untuk dibahas Direktorat Jenderal Kebudayaan bersama Tim Ahli WBTB sesuai amanah Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan dalam rangka perlindungan warisan budaya.

Warisan Kebudayaan

Sebanyak 28 Provinsi mengajukan usulan WBTB masing-masing. Provinsi Jawa Tengah (Jateng) hadir pada Sidang Penetapan WBTB Indonesia Tahun 2019 untuk mengajukan jamu sebagai Warisan Budaya Tak Benda.

Provinsi Jateng diwakili oleh Seksi Tradisi dan Sejarah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng mempresentasikan WBTB, mencakup Jamu sebagai bahan usulan. Untuk memperkuat usulan tentang jamu sebagai WBTB, pada Sidang Penetapan WBTB 2019 juga dihadiri para wakil dari GP Jamu.

Insya Allah, rangkaian tahapan administratif-politis tersebut dapat segera menghasilkan ketetapan bahwa jamu merupakan Warisan Budaya Tak Benda di Indonesia untuk kemudian sesuai yang sejak lama saya harapkan diajukan ke UNESCO untuk ditetapkan sebagai Warisan Kebudayaan Dunia.

Insya Allah, saya dapat meninggalkan dunia fana ini dengan sanubari bahagia dan bangga akibat akhirnya jamu diakui sebagai Warisan Kebudayaan Dunia mahakarya bangsa Indonesia. MERDEKA!

Penulis adalah rakyat Indonesia yang bangga atas mahakarya kebudayaan Indonesia.


Delapan Butir Maklumat KAMI

Sebelumnya

Andaikata Saya Presiden RRC

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Jaya Suprana