post image
KOMENTAR

Setelah media asing menurunkan laporan mengenai investigasi yang dilakukan KPK Uni Eropa terhadap kejanggalan pembelian pesawat Mirage 2000-5 oleh Kementerian Pertahanan Ri dari Angkatan Udara Qatar, kini giliran masyarakat Indonesia mempertanyakan hal serupa.

Koalisi Masyarakat Sipil meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas Pemilu untuk turun tangan untuk memeriksa apakah, misalnya, memang ada kickback yang didapat dari pembelian itu untuk digunakan dalam Pilpres 2024.    

Al Araf, peneliti senior dari Imparsial yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil, menyoroti dugaan kickback sebesar 55,4 juta dolar AS atau hampir Rp 900 miliar untuk pendanaan kampanye. Kalau benar-benar ada, ini bukan hanya penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetapi juga  pelanggaran Pemilu.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan-penyidikan dugaan korupsi dan membangun komunikasi serta kerjasama dengan badan-badan antikorupsi internasional, khususnya dari Uni Eropa (GRECO) demi mengusut tuntas skandal pembelian Mirage 2000-5,” kata Al Araf, Sabtu (10/2).

Menurut hemat Al Araf, KPK perlu menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum untuk kasus-kasus korupsi kelas kakap, yang melibatkan pejabat publik dan politik.

Menurutnya, berbagai kasus korupsi yang pernah ditangani KPK dapat diproses lebih lanjut karena adanya kerjasama internasional yang baik.

Al Araf juga meminta Bawaslu RI untuk turun tangan juga dalam kasus tersebut, karena adanya indikasi kesepakatan untuk memberikan kickback (potongan harga/ komisi) sebesar 7 persen dari total kontrak yakni sebesar 55,4 juta dolar AS, yang diduga digunakan untuk pendanaan kampanye Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada Pilpres 2024.

“Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk berkoordinasi dengan PPATK dalam rangka mencari informasi dan bukti yang lebih kuat atas indikasi adanya pembayaran kick-back 7% atau 55,4 juta dolar AS kepada Prabowo oleh pejabat Qatar untuk pendanaan politik pada Pilpres 2024,” pungkas Al Araf.

Sejumlah ormas yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil di antaranya Imparsial, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), KontraS, YLBHI, Amnesty Internasional Indonesia, Walhi, Perludem, Elsam, HRWG, Forum for Defacto, Setara Institute, dan Migrant Care.

Juga ada IKOHI, Transparency International Indonesia (TII), Indonesian Corruption Watch (ICW), Indonesian Parlementary Center (IPC), Jaringan Gusdurian, Jakatarub, DIAN/Interfidei, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), dan Yayasan Inklusif.

Serta Fahmina Institute, Sawit Watch, Centra Initiative, Medialink, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lingkar Madani (LIMA),Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).

Sementara itu, link berita yang diterbitkan MSN.com dari Meta Nex tidak bisa diakses lagi. Entah apa yang terjadi.


Pungutan Iuran Dana Pariwisata Ditolak

Sebelumnya

STARLUX Pesan A350F dan A330neo Tambahan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel AviaNews