post image
Talkshow Aero Summit 2020 yang digelar secara virtual/Repro
KOMENTAR

Sesuai dengan Konvensi Chicago 1944, kedaulatan negara atas udara adalah komplit dan eksklusif. Namun saat ini, Indonesia masih belum memenuhi hal tersebut.

Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) periode 2002-2005 Chappy Hakim menyebut terdapat dua prinsip yang membuat Indonesia belum sepenuhnya berdaulat di udara.

Hal pertama adalah masih adanya wilayah udara teritorial RI yang belum dicantumkan dalam UUD 1945 sebagai wilayah kedaulatan.

Prof. Dr. Saefullah Wiradipradja menyebut, walaupun sudah diamandemen sebanyak empat kali, UUD 1945 belum juga mencantumkan dengan jelas dan tegas bahwa wilayah udara di atas teritori Indonesia sebagai wilayah kedaulatan.

"Berikutnya adalah masih ada wilayah udara kedaulatan RI yang pengelolaannya tidak berada di tangan otoritas penerbangan Indonesia," lanjut Chappy dalam Talkshow Aero Summit 2020 pada Senin (28/12).

Pernyataan itu merujuk pada belum berhasilnya Indonesia mengambil  alih Flight Information Region (FIR) di Kepulauan Riau-Natuna dari Singapura.

Chappy menuturkan, dua prinsip tersebut akan menentukan eksistensi dan martabat negara dalam menjaga serta memelihara wilayah kedaulatannya.

"Dalam hal kedaulatan negara di udara, maka dapat dikatakan bahwa Indonesia masih belum sepenuhnya berdaulat," tegasnya.


STARLUX Pesan A350F dan A330neo Tambahan

Sebelumnya

Airbus dan ST Engineering Sepakat Dirikan Pusat MRO C295 di Singapura

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel AviaNews