post image
Pendiri Pusat Studi Air Power Indonesia (PSAPI), Chappy Hakim/Net
KOMENTAR

BELAKANGAN ini trending topic di media adalah mengenai masalah FIR yang tiada putus dibahas oleh para pengamat, pembahas, pejabat, dan lain-lain. Demikian gencarnya pembahasan FIR ini yang kemudian terlihat semakin hari semakin lucu. Tiba tiba saja bermunculan para ahli FIR ke permukaan dengan sejumlah opini, pemikiran dan ide-ide yang lucu-lucu.

Dapat dipastikan tidak akan berlangsung lama, isu tentang FIR akan segera lenyap dari permukaan dan akan muncul lagi nanti setelah ada momentum berkaitan dengan FIR. Intinya adalah perhatian kepada masalah prinsip dari FIR terutama kepada masalah penerbangan dan kedirgantaraan masih sangat kurang. 

Itu sebabnya, maka kita berhadapan banyak sekali masalah tentang penerbangan dan kedirgantaraan pada umumnya dalam hal ini terutama pada masalah pengelolaan wilayah udara nasional. Tidak ada satu instansi di negeri ini yang mengurus khusus tentang pengelolaan wilayah udara kedaulatan. Yang mengurus tentang penerbangan dalam arti luas mencakup pada manajemen airlines, airport, wilayah udara, industri penerbangan, satelit, drone dan semua yang berkaitan dengan hal tersebut. Padahal masalah penerbangan bersifat internasional sekaligus inter-disiplin dan tentu saja inter-departemental. FIR hanya salah satu saja dari demikian banyak isu mengenai kedirgantaraan.

Isu FIR di perairan Natuna dan Kepulauan Riau pertama kali saya ketahui sendiri pada tahun 1974. Ketika itu sebagai pilot Angkatan Udara yang masih muda belia, menerbangkan pesawat Dakota untuk dukungan logistik pasukan di daerah perbatasan wilayah Selat Malaka. Pada saat ingin berangkat dari Tanjung Pinang ke Natuna saya diberitahu bahwa harus memperoleh ijin terbang dari otoritas penerbangan Singapura.   

Demikian selanjutnya selama puluhan tahun sebagai pilot AU dan juga termasuk sebagai pilot penerbangan sipil komersial lebih dari 3 tahun saya menjadi familiar untuk terbang di wilayah udara kedaulatan Indonesia, di perairan Selat Malaka dan Natuna di bawah kekuasaan otoritas penerbangan negara tetangga. Sebuah mekanisme yang biasa biasa saja sebenarnya.

Akan tetapi pada dasarnya sebagai seorang pilot AU dan kemudian menjabat sebagai Direktur Operasi dan Latihan Angkatan Udara terasa ada yang “menghambat” pelaksanaan tugas-tugas Angkatan Udara Republik Indonesia di kawasan tersebut.   

Pelaksanaan operasi dan latihan AU yang secara universal diketahui sebagai sebuah kegiatan tertutup menjadi sulit untuk dilaksanakan.  Inilah esensi dari mengapa saya mempermasalahkan tentang FIR di perairan Selat Malaka dan Kepulauan Riau.   

Masalah martabat sebagai anggota Angkatan Udara sebuah bangsa yang besar dalam kegiatan menjalankan tugas negara. Sangat jauh dari sekadar masalah untung-rugi sebagaimana yang berkembang sekarang ini.

Sebuah perkembangan dari persepsi atau opini dari sebagian pihak yang “lucu”. Sebuah persepsi dan atau opini yang sangat berselera rendah karena semata menyoroti dari sisi untung-rugi belaka. Ini satu hal.
    
Sekadar sebagai catatan saja, bahwa masalah yang dihadapi ini adalah masalah pelik yang berkait dengan bersinggungannya antara penerbangan sipil komersial dengan penerbangan militer.  

Sebenarnya masalah ini sudah diantisipasi sejak tahun 1950-an. Itu sebabnya pada tahun 1955 sudah dibentuk Dewan Penerbangan seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 5/1955, dan tercatat dalam Lembaran Negara No. 7/1955 yang ditandatangani oleh presiden, menteri perhubungan, menteri pertahanan, dan menteri kehakiman. Ketika itu, Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan belum memiliki Dewan Kelautan, akan tetapi secara mengagumkan telah memiliki Dewan Penerbangan.

Pada tahun 2003, atas usul saya sebagai KSAU, Indonesia menghentikan secara sepihak perjanjian MTA (Military Training Area) karena menerima laporan terjadinya banyak pelanggaran dan atau kesalahpahaman dalam pelaksanaan di lapangan. Demikian pula saya mengangkat masalah FIR ini dalam berbagai kesempatan dan kegiatan serta menulis ratusan artikel serta tiga buah buku.

Dalam perkembangan selanjutnya maka persoalan ini bergulir dalam berbagai diskusi, seminar dan kegiatan lain yang berhubungan dengan isu keamanan nasional. Pembahasan semakin intens dan menuju perkembangan yang menggembirakan saat penyusunan UU 1/2009 tentang penerbangan.   

Saya bersama teman-teman kalangan penerbangan dan ahli hukum udara berkontribusi aktif dalam proses penyusunan UU tersebut.   Saya sendiri tidak turut hadir di sidang-sidang pembahasan di DPR , tetapi menitipkan materi pemikiran saya melalui almarhum Prof. Dr. Priyatna Abdurrasjid. Hasilnya adalah tertera antara lain dalam pasal 458 yang menyebutkan dalam kurun waktu 15 tahun setelah UU ini diundangkan, pendelegasian wilayah udara Indonesia kepada negara lain harus sudah dihentikan.
    
Hasil menggembirakan berikutnya adalah keluarnya Instruksi Presiden pada tanggal 8 September tahun 2015 yang menyebutkan bahwa FIR yang selama ini dikuasai oleh Singapura segera diambil alih. Presiden mengarahkan agar dilakukan persiapan dalam 3-4 tahun ke depan berkaitan dengan kesiapan kita pada kualitas SDM dan peralatan.

Berikutnya pada 21 Oktober 2019 diselenggarakan Expert Meeting di Lembaga Pengkajian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia terkait perkembangan negosiasi pengambilalihan FIR Singapura. Turut serta beberapa senior ahli Hukum Laut, Hukum Udara, dan Hukum Internasional antara lain yaitu: Prof. Hasjim Djalal, MA.; Prof. Hikmahanto Juwana, SH.LL.M, Ph.D.; Dr. Hasan Wirajuda, SH, MALD ,LL.M.; Prof. Atip Latipulhayat; dan Dr. Supri Abu SH. MH.   Melalui teleconference call, turut pula hadir Duta Besar Indonesia untuk Jerman Arif Havas Oegroseno. Saya sendiri turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Pada tanggal 27 Nopember 2019, bertempat di Ruang Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung saya menghadiri “Temu Pakar” yang membahas mengenai pengambilalihan FIR Singapura.  Yang memimpin Temu Pakar adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran yang sudah tidak asing lagi dalam pembahasan-pembahasan tentang FIR Singapura, terutama dalam perspektif “National Security”, Prof Dr Atip Latipulhayat dengan beberapa peserta yang terdiri dari para pakar hukum udara dan juga hukum laut.
    
Dalam perkembangan selanjutnya sejak UU 1/2009 dan Instruksi Presiden di tahun 2015, tidak pernah terdengar gerakan atau kegiatan peningkatan kualitas SDM dan peralatan Air Traffic Control dan navigasi. Tidak pernah pula terdengar adanya kegiatan penyusunan perencanaan bagi persiapan pengambil alihan FIR Singapura seperti yang diindikasikan dalam UU 1/ 2009 yang menyebut rentang waktu 15 tahun untuk menyelesaikan masalah FIR.   

Demikian pula tidak pernah terdengar kegiatan tindak lanjut instruksi Presiden tahun 2015 yang menyebut kurun waktu 3-4 tahun ke depan. Hal ini mungkin saja karena kurang jelas siapa atau instansi mana yang harus mengerjakan semua hal itu. Yang pasti tidak mungkin Kementerian Perhubungan sendiri yang akan menyelesaikan kerja besar ini. Persoalannya menjadi pertanyaan, sekali lagi siapa atau institusi mana yang harus mengkoordinasikan dan atau mengerjakannya.

Menjadi sangat jelas ketika pada hari Selasa 25 Januari 2022 ketika presiden menyatakan bahwa FIR Jakarta sudah melingkupi seluruh wilayah teritorial Indonesia. Penjelasan tersebut diikuti dengan diumumkannya bahwa Indonesia mendelegasikan kembali pengelolaan wilayah Eks FIR Singapura kepada otoritas penerbangan Singapura dalam hal ini pada zero level sampai dengan Flight Level 370 atau 37.000 Ft. Sebuah langkah yang mencerminkan ketidaksiapan Indonesia dalam mengelola wilayah udara kedaulatannya sendiri di perairan Kepulauan Riau dan Natuna.
    
Itulah semua yang terjadi hingga memunculkan polemik di media dan melahirkan banyak pembahas yang menyampaikan opini dan persepsi yang sangat membingungkan. Tidak hanya membingungkan bahkan mejurus ke opini dan pendapat yang semakin hari semakin lucu.

Pendapat-pendapat yang dilontarkan seperti kedaulatan tidak ada hubungannya dengan FIR, pendelegasian adalah semata untuk keselamatan penerbangan dan ada 55 negara di dunia ini yang melakukannya. Indonesia sendiri mengelola Christmas Island milik Australia dan juga wilayah udara Timor Leste. Bahkan pembahasan di giring kepada masalah yang berfokus pada untung-rugi.   

Ada pula tulisan bagus sekali di koran Kompas membahas tentang hal ini yang tidak kalah lucu juga. Sepintas tulisan yang sangat meyakinkan itu terkesan sekali mati-matian menyampaikan argumentasi yang menyandang dan atau mewakili seluruh kepentingan Singapura di wilayah kedaulatan Indonesia. Sangat dapat dimaklumi karena sang penulis memang tidak mengetahui esensi dari persoalan yang mendasar dalam persoalan FIR ini. Sayang sekali saya tidak dapat merespon tulisan di koran Kompas tersebut, karena selain koran sekarang ini sudah nyaris tidak ada yang membaca, menurunkan artikel di Koran Kompas ternyata tidak semudah di Kompas.com.

Pada akhirnya pembahasan tentang FIR yang telah jauh melenceng dari persoalan mendasarnya akan terus bergulir dan secara pelahan-lahan akan sirna sendiri sampai ada momentum lainnya yang muncul ke permukaan. Sementara menjelang akhir pembahasan hot issue ini terlihat semakin hari semakin lucu yang mengingatkan kita semua pada kelompok dagelan Srimulat. Ditunggu kemunculan kembali grup lawak Srimulat dengan pentas perdananya berjudul FIR dan Srimulat.

*Penulis adalah Pendiri dan Ketua Pusat Studi Air Power Indonesia


Dampak Harga Tiket Pesawat yang Ditentukan oleh Pemerintah

Sebelumnya

Catatan Tercecer dari Zhuhai yang Keren

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Chappy Hakim