post image
KOMENTAR

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti sebelumnya, pemeriksaan Emirsyah  terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat Garuda Indonesia dari S.A.S Rollys-Royce P.L.C.

Pada pemeriksan hari ini, Emirsyah hadir di hadapan penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pekan lalu ia diperiksa sebagai saksi.

Informasi pemeriksaan kembali Emirsyah disampaikan Jurubicara KPK Febri Diansyah, Rabu (17/7).

KPK telah menetapkan sedikitnya dua orang tersangka, Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.

Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp 20 miliar dari Soetikno melalui seorang perantara.

Emirsyah juga diduga menerima barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura, Australia, dan Indonesia. Barang-barang terkait suap ini berasal dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 oleh PT Garuda Indonesia.

Teranyar, KPK menemukan adanya aliran dana lintas negara dalam pengusutan perkara ini. Lembaga antirasuah ini juga telah mengantongi adanya penggunaan puluhan rekening bank asal luar negeri yang diduga berkaitan dengan aliran dana milik para tersangka suap di PT Garuda Indonesia ini.

Hingga saat ini, KPK tengah menelusuri temuan-temuan baru tersebut. KPK menelusuri melalui serangkaian pemeriksaan sejumlah saksi beberapa waktu ke depan.

"Dalam dua minggu ini KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk kepentingan penelurusan aliran dana dan dokumen lain yang relevan," demikian Febri.


STARLUX Pesan A350F dan A330neo Tambahan

Sebelumnya

Airbus dan ST Engineering Sepakat Dirikan Pusat MRO C295 di Singapura

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel AviaNews