post image
Korban tewas Boeing 737 MAX/Net
KOMENTAR

 Perusahaan pesawat raksasa dunia, Boeing Company mengatakan akan membayar dana bantuan keuangan sebesar 50 juta dolar AS atau sekitar Rp 700 miliar (kurs: Rp 14.096/dolar AS) sebagai santunan kepada keluarga korban kecelakaan fatal 737 MAX.

"Pembukaan dana ini adalah langkah penting dalam upaya kami untuk membantu keluarga yang terkena dampak," ujar CEO Boeing, Dennis Muilenburg seperti yang dilansir oleh Channel News Asia, Selasa (24/9).

Menurut administrator dana Boeing, jumlah dana tersebut akan dibagikan kepada kerabat dari 346 korban tewas dengan masing-masing mendapatkan 144.500 dolar AS atau sekitar Rp 2 miliar. Pembagian dana sendiri diawasi oleh pengacara asal AS, Ken Feinberg dan Camille S. Biros.

Boeing menjelaskan, klaim dana harus diberi cap pos paling lambat hingga 30 November. Nantinya, klaim yang memenuhi syarat akan dibayarkan dalam waktu sepuluh hari sejak klaim diajukan telah memenuhi syarat dan semua dokumen yang diperlukan telah diterima.

Pada Juli lalu, pihak Boeing memang mengumumkan akan mendukung pendidikan dan pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat yang terkena dampak. Meski diberikan dana bantuan, anggota keluarga tidak akan diharuskan untuk melepaskan hak pengajuan tuntutan hukum.

Kecelakaan Boeing 737 MAX terjadi di Indonesia pada Oktober dan Ethiopia pada Maret. Dua kecelakaan ini membuat seluruh model Boeing ini terpaksa ditarik dari publik dan dihentikan operasinya.

Saat ini, Administrasi Penerbangan Federal AS (FAA) dan beberapa lembaga terkait lainnya sedang melakukan peninjauan untuk memberikan kembali izin terbang 737 MAX.


Pungutan Iuran Dana Pariwisata Ditolak

Sebelumnya

STARLUX Pesan A350F dan A330neo Tambahan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel AviaNews