post image
Puncak acara Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten
KOMENTAR

Masa depan Indonesia sebagai demokrasi digital yang berdaulat, makmur, dan berketahanan sangat bergantung pada keberadaan pers yang independen, profesional, dan berkelanjutan.

Oleh: Hendra Manurung1 dan Arifuddin Uksan2

TANGGAL 9 Februari 1946 di Surakarta Jawa Tengah menandai kelahiran Pers Indonesia, membentuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan menetapkan hari tersebut sebagai Hari Pers Nasional (HPN). Meskipun akar pers di Nusantara telah ada sejak era kolonial, momentum 1946 dipandang sebagai kelahiran pers nasional yang berdaulat, yang menyatukan peran jurnalistik dengan cita-cita nation-building (Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, 2021).

Delapan dekade perjalanan pers nasional merefleksikan bagaimana dinamika perjalanan bangsa Indonesia, diawali sebagai instrumen perjuangan kemerdekaan melawan penjajahan kolonial, instrumen kontrol negara di era Orde Baru, hingga menjadi pemain kunci dalam mengawal gerakan reformasi 1998 dan era demokrasi digital saat ini.

Tulisan ini akan menganalisis perjalanan historis pers Indonesia, tantangan multidimensional yang dihadapi di era kontemporer, serta kontribusi kritis dalam membentuk masa depan Indonesia yang demokratis, berdaulat secara digital, dan berketahanan sosial.

Komitmen untuk menjalankan peran pers dalam menegakan nilai-nilai demokrasi (democracy values), supremasi hukum (supremacy of law), dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (respect for human rights) dideklarasikan oleh pers nasional Indonesia. Selain itu juga sikap yang diambil terkait penolakan terhadap jurnalisme dan mendesak kesinambungan dukungan pemerintah untuk keberlangsungan infrastruktur digital serta melindungi hak cipta jurnalistik.

Perjalanan Historis: Dari Pewarta Perjuangan ke Pilar Demokrasi

Peran pers nasional telah berevolusi melalui fase-fase kesejarahan yang berbeda. Pada masa revolusi fisik (1945-1949), pers pada era tersebut berfungsi sebagai pewarta perjuangan dan alat mobilisasi, menyebarkan semangat proklamasi dan melawan propaganda kolonial. Surat kabar seperti Soeara Merdeka dan Berita Indonesia menjadi penjaga narasi kebangsaan (Romano, 2003). Transisi ke demokrasi parlementer (1950-1959) ditandai dengan kemerdekaan pers yang relatif tinggi, namun juga polarisasi politik yang tercermin dalam penerbitan yang terafiliasi dengan partai.

Sedangkan, era Orde Baru (1966-1998) merupakan periode instrumentalisasi dan kontrol ketat terhadap pers. Pemerintah menerapkan sistem pencabutan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dan mekanisme pembredelan, sementara PWI menjadi organisasi tunggal di bawah pengawasan negara.

Pers berfungsi sebagai corong pembangunan (development journalism), namun sering mengorbankan prinsip kontrol dan kritik (Steele, 2005). Momen transformatif terjadi pada Mei 1998, di mana pers terutama media kampus dan pers bawah tanah berperan penting dalam menyebarkan informasi seputar kerusuhan dan gerakan reformasi, yang pada akhirnya berkontribusi pada tumbangnya rezim otoriter.

Secara prinsip, era Reformasi telah membawa perubahan paradigmatis dengan dicabutnya UU No. 11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi dan disahkannya UU No. 40/1999 tentang Pers. UU ini menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, menghapus sistem lisensi dan sensor, serta mendorong munculnya booming media dan keragaman suara (Susilo, 2019). Pers memasuki fase sebagai pilar keempat demokrasi, yang diharapkan dapat terus menjalankan fungsi kontrol sosial, edukasi, dan penyaluran aspirasi publik secara bebas dan bertanggung jawab.

Tantangan Kontemporer di Era Disrupsi Digital. Tantangan yang dihadapi pers nasional di era digital adalah disfungsi ekonomi akibat terdisrupsinya model bisnis tradisional oleh platform digital, maraknya polusi informasi (hoaks, misinformasi) yang melemahkan kredibilitas, tekanan politik yang semakin halus, dan kesenjangan kompetensi digital di dalam redaksi. Memasuki dekade ke-9, pers nasional terus menghadapi lingkungan media yang telah berubah secara radikal, dengan tantangan yang kompleks dan saling berkaitan:

Pertama, Disfungsi Ekonomi dan Model Bisnis. Dominasi platform digital global seperti Google dan Meta dalam perolehan iklan telah meluluhlantakkan model bisnis tradisional media. Pendapatan iklan cetak merosot, sementara pendapatan digital seringkali tidak sebanding. Hal ini memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di redaksi, penurunan kualitas investigasi akibat tekanan efisiensi, dan praktik jurnalisme klikbait yang mengorbankan kedalaman (Nugroho et al., 2022). Kemampuan untuk membangun paywall yang sukses atau model membership masih terbatas pada sekelompok kecil media besar (oligarki).

Kedua, Polusi Informasi dan Pelemahan Otoritas. Ruang digital dibanjiri oleh misinformasi, disinformasi, dan informasi sesat (hoax) yang diproduksi secara masif oleh buzzer, aktor politik, dan actor jaringan. Pers yang legitimate harus bersaing dalam perhatian dengan konten yang sensasional dan emosional. Hal ini berpotensi melemahkan otoritas dan kredibilitas media arus utama/mainstream di mata publik (Lim, 2021). Fenomena krisis epistemik (epistemic crisis), periode di mana masyarakat sulit membedakan fakta dan fiksi, menjadi ancaman serius bagi diskursus publik yang sehat.

Ketiga, Tekanan Politik dan Pegangan Hukum. Meski UU Pers menjamin kemerdekaan, tekanan terhadap pers tetap ada dalam bentuk yang lebih halus (soft censorship), seperti tekanan melalui pemilik media yang dekat dengan kekuasaan, iklan pemerintah yang diskriminatif, atau penggunaan pasal-pasal di luar UU Pers (seperti UU ITE) untuk memperkarakan jurnalis (Pratama & Tapsell, 2022). Ancaman kekerasan fisik terhadap jurnalis, terutama di daerah, juga masih kerap terjadi.

Keempat, Transformasi Digital dan Kesenjangan Kompetensi. Transformasi ke newsroom digital membutuhkan investasi besar pada teknologi dan peningkatan keterampilan jurnalis (digital literacy, data journalism, verification). Kesenjangan kemampuan dan sumber daya antara media di pusat dan daerah semakin terus melebar, berpotensi menciptakan gurun berita/news desert di beberapa wilayah.

Kontribusi untuk Masa Depan Indonesia: Membingkai Narasi Bangsa

Di tengah tantangan berat tersebut, peran pers justru semakin krusial dalam membentuk masa depan Indonesia. Kontribusi strategis setidaknya meliputi:

Pertama, Penguatan Demokrasi Deliberatif. Pers yang sehat merupakan ruang publik (public sphere) tempat isu-isu kebijakan didiskusikan secara rasional, kekuasaan dikritisi, dan akuntabilitas dituntut. Di tahun-tahun politik seperti 2024, peran pers dalam menyelenggarakan debat yang substantif, melakukan fact-checking pernyataan kandidat, dan melaporkan proses demokrasi secara adil sangat menentukan kualitas hasilnya (Muis & Arafat, 2023).

Kedua, Penjaga Kohesi Sosial dan Identitas Nasional. Di negara yang majemuk seperti Indonesia, pers berperan membangun narasi inklusif yang mempersatukan, bukan memecah belah. Dengan prinsip keberimbangan dan menghindari stereotip, pers dapat meredam konflik SARA dan memperkuat rasa kebangsaan yang inklusif.

Ketiga, Akselerator Pembangunan Berkelanjutan. Melalui jurnalisme investigasi dan peliputan mendalam, pers dapat mengungkap praktik perusakan lingkungan, korupsi anggaran pembangunan, atau pelanggaran HUKUM di industri ekstraktif. Jurnalisme data juga dapat terus dimanfaatkan untuk memvisualisasikan berbagai kemajuan maupun kegagalan program-program pembangunan berkelanjutan (SDGs).

Keempat, Pembentukan Kedaulatan Digital dan Literasi Informasi. Media arus utama memiliki tanggung jawab untuk tidak hanya menjadi penyedia konten, tetapi juga kurator dan verifikator informasi di ruang digital. Inisiatif literasi media (media literacy) dan kolaborasi dengan platform teknologi untuk memerangi misinformasi adalah langkah penting menuju masyarakat Indonesia yang lebih kebal terhadap polusi kesimpangsiuran informasi.

Pada akhirnya, untuk tetap relevan dan menjalankan misinya ke depan, pers nasional memerlukan dukungan ekosistem yang kuat dan saling mendukung. Beberapa rekomendasi yang diharapkan antara lain:

Pertama, Inovasi Model Bisnis Berbasis Komunitas. Pengembangan model pendanaan hibrid, seperti crowdfunding, membership, dana abadi (fund endowment), atau Lembaga Manajemen Kolektif untuk hak siar, perlu didorong. Kemitraan antara media dan perguruan tingggi/universitas juga dapat menjadi solusi.


Deklarasi Pers 2026: Negara Harus Hadir Jaga Media dan Demokrasi

Sebelumnya

Rekonstruksi Pemikiran Prabowo dan Tantangan Ke Depan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional