post image
Puncak acara Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten
KOMENTAR

Kedua, Penguatan Perlindungan dan Regulasi yang Progresif. Penegakan UU Pers harus konsisten, sementara revisi UU ITE untuk mengkriminalisasi jurnalis perlu dihentikan. Perlindungan negara terhadap jurnalis dari kekerasan harus ditingkatkan.

Ketiga, Peningkatan Kapasitas dan Kolaborasi Industri. Pelatihan berkelanjutan tentang jurnalisme digital dan etika, serta kolaborasi antar media untuk proyek investigasi besar (collaborative journalism), dapat meningkatkan daya saing dan kualitas isi berita.

Keempat, Partisipasi Publik yang Aktif. Masa depan pers juga bergantung pada dukungan publik sebagai konsumen kritis. Publik perlu terus didorong untuk berlangganan media berkualitas, melaporkan hoax, dan menghargai karya-karya jurnalistik yang mendalam.

Perayaan 80 tahun pers nasional bukan sekadar peringatan, tetapi sebuah momen refleksi dan proyeksi masa mendatang. Pers Indonesia telah melewati jalan berliku dari revolusi kemerdekaan hingga disrupsi teknologi.

Tantangan di era digital mungkin yang terberat sepanjang sejarah pers nasional, namun peluang untuk terus berevolusi dan berinovasi juga kian terbuka lebar. Masa depan Indonesia sebagai demokrasi digital yang berdaulat, makmur, dan berketahanan sangat bergantung pada keberadaan pers yang independen, profesional, dan berkelanjutan.

Hanya dengan pers yang merdeka dan bertanggung jawab, diyakini cita-cita bangsa yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dapat diwujudkan dan dirawat untuk generasi mendatang.

Referensi

  1. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (2021). Sejarah Hari Pers Nasional. https://www.kominfo.go.id/content/detail/34107/sejarah-hari-pers-nasional/0/artikel
  2. Lim, M. (2021). Disinformation, Democracy, and Social Media in Indonesia. In A. Sinpeng & R. Tapsell (Eds.), From Grassroots Activism to Disinformation: Social-Media in Southeast Asia (pp. 55-72). ISEAS–Yusof Ishak Institute.
  3. Muis, A., & Arafat, Y. (2023). Media and Democracy in Indonesia: A Study on the Role of Press in the 2024 Election Coverage. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 27(1), 45-62.
  4. Nugroho, Y., Putri, D. A., & Laksmi, S. (2022). Digital Transformation and the Future of Journalism in Indonesia. Centre for Innovation Policy and Governance.
  5. Pratama, A. B., & Tapsell, R. (2022). The ‘Chilling Effect’ of Indonesia’s Electronic Information and Transactions Law on Journalists. Asian Studies Review, 46(4), 689-707.
  6. Romano, A. (2003). Politics and the Press in Indonesia: Understanding an Evolving Political Culture. London, UK & New York, USA: Routledge Inc.
  7. Steele, J. (2005). Wars Within: The Story of Tempo, an Independent Magazine in Soeharto’s Indonesia. Equinox Publishing.
  8. Susilo, G. B. (2019). Twenty Years of Press Freedom in Indonesia: A Critical Assessment. Journal of Contemporary Asia, 49(5), 734-754.

Penulis: 

1 Hendra Manurung, Dosen Prodi Magister Diplomasi Pertahanan, Fakultas Strategi Pertahanan, Universitas Pertahanan RI (UNHAN RI)
2 Arifuddin Uksan, Dosen Prodi Magister Diplomasi dan Resolusi Konflik, Fakultas Keamanan Nasional, Universitas Pertahanan RI (UNHAN RI)


Deklarasi Pers 2026: Negara Harus Hadir Jaga Media dan Demokrasi

Sebelumnya

Rekonstruksi Pemikiran Prabowo dan Tantangan Ke Depan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional