post image
Bandarra Polonia Medan
KOMENTAR

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid diharap segera mengkaji penerbitan Surat Keputusan (SK) Penetapan Tanah Terlantar atas tanah terlantar yang banyak terdapat di Provinsi Sumut. Langkah ini menjadi salah satu solusi tepat menyelesaikan konflik pertanahan di Sumut. 

Termasuk di bekas Bandara Polonia di Kota Medan, Sumatera Utara.

Harapan tersebut disampaikan Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar, terkait banyaknya di Sumut tanah terlantar yang tidak dikelola pemiliknya.

Seperti diberitakan RMOLSumut.id, Abyadi mencontohkan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU)/eks HGU PTPN yang sudah lama ditelantarkan atau tidak dikelola. Bahkan, tanah-tanah tersebut saat ini sudah menjadi kawasan pemukiman masyarakat yang padat dan kompak.

“Ribuan hektar tanah HGU sudah dikuasai masyarakat dalam kurun waktu puluhan tahun. Tidak heran, bila tanah-tanah itu berubah menjadi kawasan pemukiman masyarakat,” jelas Abyadi Siregar yang juga mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut ini.

Selain tanah HGU, Abyadi juga menyoroti tanah eks Bandara Polonia Medan. Tanah seluas 144 hektar dengan landasan pacu sepanjang 2.900 meter itu, juga tidak jelas lagi pengelolaannya. Anehnya, sebagian di antaranya saat ini sudah dibangun perumahan mewah. 

Menurut Abyadi Siregar, bila mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan, tanah eks Bandara Polonia Medan dan tanah HGU dan eks HGU yang tidak lagi dikelola oleh PTPN itu, sudah masuk dalam katagori sebagai tanah terlantar.

“Baca saja dalam UU 5’1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria; PP 40/1996 tentang HGU, HGB dan Hak Atas Tanah; PP 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Pendaftaran Tanah; PP 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar; dan Permen ATR/BPN 20/2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayaguaan Tanah Terlantar,” jelas Abyadi Siregar.

Dalam peraturan perundang-undangan itu, lanjut Abyadi, dijelaskan bahwa tanah terlantar merupakan tanah hak, tanah hak pengelolaan atau tanah yang diperoleh berdasarkan penguasaan atas tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan atau tidak dipelihara.

“Nah, tanah eks Bandara Polonia dan sejumlah tanah HGU/eks HGU PTPN itu kan tidak lagi digunakan/dimanfaatkan pemiliknya dalam kurun waktu sangat lama. Tanah HGU/Eks HGU misalnya, bahkan sudah berubah menjadi kawasan pemukiman penduduk dalam kurun waktu puluhan tahun,” tegas Abyadi Siregar.

Menurut Abyadi Siregar, tanah-tanah terlantar tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut dalam ketidakjelasan. Ini bisa menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu meledak hingga mengancam kondisi Sumut.

“Karena itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid jangan membiarkan ini. Harus segera diselesaikan,” harap Abyadi Siregar.


Pekanbaru Berkabut, 4 Penerbangan Terlambat Takeoff dari Bandara SSK II

Sebelumnya

Negara Bubar di Gerbangnya Sendiri

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Airport