post image
Polisi menggerebek sebuah vila mewah di Koh Phangan tempat tiga tersangka narkoba Israel ditangkap./Foto: Naewna
KOMENTAR

Sebanyak empat warga negara Israel ditangkap pihak berwenanga karena menyelundupkan narkotika dan bahan aditif berbahaya (narkoba). Peristiwa yang dilaporkan pada 12 Januari 2026 ini terjadi di Koh Phangan, Tailan. 

Dilaporkan bahwa tiga warga Israel ditangkap dalam penggerebekan polisi di sebuah vila mewah di Koh Phangan. Sementara pemasok yang juga warga Israel ditangkap di tempat terpisah. Demikian dilaporkan surat kabar Naewna.

Letnan Kolonel Thanapon Saetang, wakil kepala distrik untuk urusan keamanan, Kepolisian Imigrasi Koh Phangan, dan Letnan Kolonel Polisi Duangthepparat Sitthirith, inspektur Kepolisian Imigrasi, provinsi Surat Thani, memimpin tim pasukan polisi untuk menggerebek vila tersebut. Mereka mendapat informasi dari seorang warga yang prihatin tentang pesta berisik yang diadakan di sana dengan orang asing yang mencurigakan masuk dan keluar siang dan malam.

Setelah sampai di gerbang vila, tim polisi mendapati gerbang terbuka dengan musik keras yang terdengar dari dalam. Tuan Sean Shahar (33), berada di depan vila dan setelah melihat petugas bertindak mencurigakan, mencoba masuk ke dalam. Ia diperintahkan untuk berhenti dan penggeledahan menemukan bubuk putih berserakan di atas meja.

Mereka juga menemukan dua wanita Israel di dalam vila, Nona Michelle Sessions (24), dan Nona Jennifer Liewchit (23), bersama dengan 3,32 gram kokain, 28,99 gram ketamin, 0,86 gram MDMA (ekstasi), dan 29 rokok elektrik.

Setelah diinterogasi, ketiganya menyebut Tuan Rejev Rachmani (48) warga negara Israel, sebagai pemasok mereka, setelah membeli narkoba darinya dengan harga 4.500 baht per gram melalui WhatsApp. Mereka bermaksud menjual kembali narkoba tersebut kepada turis Israel di pesta-pesta di Koh Phangan.

Polisi kemudian menggeledah kediaman Rachmani di pulau itu dan menemukan lebih banyak narkoba termasuk 33,36 gram kokain, 16,07 gram ketamin, 23 pil ekstasi yang dikemas dalam kantong terpisah dengan berat 10,39 gram, dan uang tunai 79.000 baht.

Tiga tersangka pertama didakwa dengan "kepemilikan bersama narkotika Kategori 1 dan 2 dengan maksud untuk dijual, kepemilikan bersama zat psikotropika dengan maksud untuk dijual, penggunaan narkoba, dan kepemilikan barang selundupan (rokok elektrik)." Rachmani dikenai dakwaan yang lebih serius yaitu "menjual dan memiliki narkotika Kategori 1 (ekstasi, LSD) dan narkotika Kategori 2 (kokain, ketamin) untuk dijual dan digunakan." Keempat tersangka kemudian dibawa ke kantor polisi Koh Phangan untuk proses hukum dan deportasi.

Penggerebekan gabungan beberapa instansi di sebuah pesta semalam dan penangkapan empat tersangka atas tuduhan narkoba ini mengarah pada penemuan kemasan yang belum pernah terlihat sebelumnya: kantong plastik yang dapat ditutup kembali dengan gambar pistol. Ini terkait dengan jaringan Israel yang secara khusus menjual narkoba kepada turis Israel.


Maluku Tenggara Curi Perhatian di Timur Indonesia

Sebelumnya

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Destinasi