post image
Ilustrasi Pengadilan Militer
KOMENTAR

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara resmi mengabulkan pengujian UU 31/1997 tentang Peradilan Militer. Anggota TNI yang terlibat perkara pidana diadili di pengadilan sipil. Langkah konstitusional ini dinilai sebagai tonggak penting bagi penguatan negara hukum di Indonesia.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyatakan bahwa putusan tersebut menjadi fondasi utama untuk menegakkan kesetaraan warga negara di hadapan hukum. Selain itu, langkah ini juga memperkokoh supremasi sipil dalam tata demokrasi nasional.

Putusan monumental ini harus dipahami sebagai bentuk koreksi konstitusional yang mendasar. Selama ini, status keprajuritan sering kali dijadikan celah hukum untuk membawa tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI ke ranah yurisdiksi peradilan militer.

SETARA Institute turut memberikan apresiasi tinggi kepada Koalisi Masyarakat Sipil yang konsisten menempuh jalur konstitusional. Perjuangan ini dinilai krusial untuk meluruskan norma hukum demi mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan.

Selama ini, persoalan yurisdiksi peradilan militer bukan sekadar aspek teknis kewenangan lembaga peradilan semata. Lebih dari itu, isu ini menyangkut jaminan keadilan bagi korban serta akuntabilitas penegakan hukum yang transparan.

Ketika perkara pidana yang melibatkan anggota militer diselesaikan di peradilan militer, celah impunitas kerap terbuka lebar. Hal tersebut dikhawatirkan tidak menghadirkan sanksi yang berefek jera serta berisiko menimbulkan reviktimisasi bagi korban dari kalangan sipil.

Oleh karena itu, momentum putusan MK ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk mengakhiri segala bentuk impunitas. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law wajib ditegakkan tanpa adanya pengecualian yang mencederai keadilan.

Dalam arah kebijakan negara demokratis, militer merupakan pilar pertahanan yang harus selalu berada di bawah kontrol otoritas sipil. Profesionalisme TNI diyakini akan semakin matang tatkala institusi pertahanan tunduk pada sistem peradilan yang akuntabel.

Menindaklanjuti putusan tersebut, MK memberikan batas waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk merevisi UU Peradilan Militer. Pemerintah bersama DPR didorong agar segera memulai proses revisi secara transparan dengan membuka ruang partisipasi publik yang bermakna.

Reformasi peradilan militer ini diharapkan mampu mempertegas batas yurisdiksi antara tindak pidana militer dan umum. Integrasi penuh di bawah Mahkamah Agung juga menjadi kunci utama untuk menjamin independensi kekuasaan kehakiman di Indonesia.


Operasi Senyap Pembom B-2 Spirit: Misi 36 Jam ke Iran di Balik Paket Pengalih Perhatian Menuju Guam

Sebelumnya

Operasi Senyap Pembom B-2 Spirit: Misi 36 Jam ke Iran di Balik Paket Pengalih Perhatian Menuju Guam

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Militer