post image
Foto: Garuda Indonesia
KOMENTAR

Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia akan memberlakukan ketentuan bagasi baru mulai 1 September 2026 dengan mengadopsi sistem Piece Concept. Melalui skema ini, jatah bagasi tercatat penumpang tidak lagi hanya dihitung berdasarkan total berat keseluruhan, melainkan ditentukan oleh jumlah koper (koli) serta batas berat maksimum pada masing-masing koper.

Dalam penerapan sistem Piece Concept, ketentuan seperti 1 piece × 23 kg berarti penumpang hanya diperbolehkan membawa satu koper dengan berat maksimal 23 kg. Sementara itu, ketentuan 2 pieces × 23 kg mengizinkan dua koper dengan bobot masing-masing maksimal 23 kg, di mana jatah berat antarkoper tersebut tidak dapat digabungkan ke dalam satu koper berukuran lebih besar.

Untuk penumpang kelas ekonomi, jatah bagasi gratis yang diberikan dapat mencapai satu koli seberat 23 kg untuk rute domestik dan hingga dua koli masing-masing 23 kg untuk rute internasional. Penumpang diimbau selalu memeriksa e-ticket sebagai acuan utama karena ketentuan bagasi dapat bervariasi sesuai jenis tiket dan rute yang ditempuh.

Bagi penumpang kelas bisnis (Business Class) dan kelas utama (First Class), Garuda Indonesia memberikan alokasi bagasi hingga dua koli dengan kapasitas maksimal masing-masing 32 kg per koper. Penyesuaian ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi penumpang penerbangan premium sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Direktur Transformasi Garuda Indonesia, Neil Raymond Mills, menjelaskan bahwa penerapan Piece Concept bertujuan memberi kejelasan batas dan kuota bagasi kepada penumpang sejak sebelum memulai perjalanan. Dengan persiapan yang lebih matang dari rumah, proses pelaporan (check-in) dan penanganan bagasi di bandara diharapkan dapat berjalan jauh lebih efisien dan lancar.

Pengamat aviasi sekaligus traveler influencer, Ikhwan Hidayat, menilai kebijakan berbasis jumlah koli ini selaras dengan standar operasional maskapai penerbangan internasional. Ia menambahkan bahwa perubahan ini berpotensi menguntungkan penumpang rute domestik, mengingat batas berat per koper dinaikkan menjadi 23 kg dari standar umum 20 kg sebelumnya.

Menghadapi aturan baru ini, penumpang disarankan untuk menimbang setiap koper secara terpisah sebelum berangkat. Sebagai contoh, jika tiket memuat kuota 2 pieces × 23 kg lalu penumpang membawa koper berbobot 30 kg dan 13 kg, koper pertama tetap akan terkena penalti kelebihan bagasi meskipun total berat keduanya hanya 43 kg.

Apabila bagasi melebihi batas ketentuan saat di bandara, penumpang yang memiliki kuota lebih dari satu koli dapat memindahkan isi koper ke koper lain agar tidak melampaui batas maksimal per koli. Namun, jika kuota tiket hanya mencakup satu koli, penumpang disarankan membeli opsi excess baggage (kelebihan bagasi) sejak awal sebelum keberangkatan.

Terkait bagasi kabin, Garuda Indonesia tetap memberlakukan batas maksimal satu tas dengan dimensi maksimal 56 × 36 × 23 cm (total dimensi 115 cm) dan berat maksimal 7 kg. Penumpang juga tetap diperbolehkan membawa satu barang pribadi tambahan secara cuma-cuma untuk diletakkan di bawah kursi depan, seperti tas laptop, tas tangan, jaket, kamera, maupun perlengkapan bayi.

Aturan baru ini berlaku penuh untuk tiket yang diterbitkan atau dibeli mulai 1 September 2026. Bagi penumpang yang telah membeli tiket sebelum tanggal 1 September 2026, ketentuan bagasi dan tarif kelebihan beban (excess baggage) yang digunakan tetap mengacu pada skema lama, yaitu Weight Concept.


Aktris Ha Young Mohon Maaf Terkait Kontroversi Sejarah Keluarga

Sebelumnya

Membaca Ulang Arah yang Tidak Pernah Netral

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Gaya Hidup