Usulan mengejutkan datang dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN) di tengah komitmen kuat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik rasuah di Tanah Air. Melalui Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), lembaga tersebut mewacanakan perubahan definisi atau pengertian korupsi dengan menghilangkan unsur kerugian negara.
Wacana ini sontak memicu perdebatan publik yang luas karena dinilai dapat melemahkan fondasi penegakan hukum tindak pidana korupsi yang selama ini berlaku.
Gagasan yang dilemparkan ke ruang publik tersebut menitikberatkan pada asumsi bahwa suatu tindakan baru dapat dikategorikan sebagai korupsi apabila terbukti mengandung unsur suap semata. Berdasarkan pandangan tersebut, kerugian negara dalam skala besar—bahkan mencapai ribuan triliun rupiah—tidak akan dianggap sebagai kejahatan korupsi apabila tidak ditemukan adanya aliran dana suap kepada pejabat terkait.
Usulan ini dinilai banyak kalangan sebagai langkah mundur yang drastis dalam upaya penyelamatan keuangan negara.
Kritik tajam atas wacana ini salah satunya datang dari tokoh publik Muhammad Said Didu melalui rilis resminya, Rabu, 21 Oktober 2026, yang menyoroti bahaya besar di balik usulan tersebut. Dalam sistem hukum positif Indonesia saat ini, khususnya UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), rumusan unsur korupsi bersifat kumulatif dan terdiri dari tiga elemen utama. Ketiga unsur tersebut meliputi perbuatan melanggar hukum, adanya kerugian keuangan negara, serta perbuatan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Said Didu menjelaskan bahwa unsur ketiga dalam UU Tipikor menggunakan frasa alternatif yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang mencakup praktik suap maupun bentuk kongkalikong lainnya. Jika salah satu dari unsur kumulatif tersebut tidak dipenuhi, maka sebuah tindakan tidak dapat dikategorikan sebagai rasuah.
Oleh karena itu, menghilangkan unsur kerugian negara dan mempersempit definisi korupsi hanya pada suap dikhawatirkan akan melegitimasi berbagai bentuk kebocoran anggaran yang masif.
Sebagai ilustrasi nyata, wacana perubahan definisi ini dinilai berpotensi memunculkan celah hukum yang sangat lebar bagi sektor strategis negara. Contoh paling mendasar adalah praktik pengadaan komoditas energi, di mana badan usaha milik negara seperti Pertamina membeli minyak atau gas di luar negeri dengan harga yang jauh lebih mahal.
Jika transaksi jumbo tersebut merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah namun tidak terbukti melibatkan suap secara langsung kepada pejabat, maka kasus tersebut tidak bisa dijerat sebagai korupsi.
Lebih lanjut, dampak bahaya dari usulan ini juga dikhawatirkan merembet ke berbagai proyek infrastruktur strategis nasional dan pengelolaan investasi negara. Kasus proyek kereta api cepat Whoosh yang sempat membebani keuangan negara, misalnya, berpotensi kehilangan dimensi hukum pidananya jika kerugian finansial tersebut diklaim hanya menguntungkan pihak mitra asing tanpa adanya pembuktian suap.
Hal serupa juga dianalogikan dapat terjadi pada tata kelola investasi di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Potensi celah hukum ini dikhawatirkan turut mencakup sektor perbankan pelat merah serta aktivitas perdagangan internasional yang rawan penyelewengan. Pemberian fasilitas kredit oleh bank BUMN kepada sektor usaha yang tidak layak akibat tekanan eksternal, yang berujung pada kredit macet tanpa adanya suap, dikhawatirkan lolos dari jerat hukum.
Begitu pula dengan praktik penyelundupan, manipulasi dokumen ekspor-impor seperti under-invoice, hingga praktik transfer pricing yang merugikan negara asalkan tidak melibatkan suap.
Dalam catatan kritisnya, Said Didu juga mengaitkan latar belakang usulan ini dengan berbagai kebijakan masa lalu ketika Luhut Binsar Panjaitan menjabat di pemerintahan sebelumnya. Sejumlah kebijakan kontroversial seperti pemberian insentif pajak bagi perusahaan tambang asal Tiongkok serta proyek infrastruktur skala besar dinilai kerap menimbulkan perdebatan terkait kerugian keuangan negara.
Rekam jejak tersebut memperkuat kekhawatiran publik bahwa usulan perubahan definisi korupsi ini membawa misi tersendiri.
Pertanyaan mendasar yang kini mengemuka di tengah masyarakat adalah motif di balik kemunculan usulan kontroversial tersebut. Publik dan para pengamat hukum bertanya-tanya apakah ada kelompok kepentingan tertentu yang sedang berupaya dilindungi melalui perubahan regulasi ini, atau apakah wacana tersebut merupakan bentuk jebakan politik untuk melemahkan posisi Presiden Prabowo Subianto.
Mengingat Presiden sedang gencar membersihkan birokrasi dari praktik korupsi, usulan ini dibaca sebagai ujian berat bagi konsistensi pemerintah.
Menutup pandangannya, Said Didu mengatakan, berbagai pihak berharap agar Presiden Prabowo tidak terjebak atau tergiur dengan narasi perubahan definisi korupsi yang disuarakan oleh DEN. Mempertahankan definisi korupsi yang komprehensif berdasarkan UU Tipikor dinilai mutlak diperlukan demi menjaga marwah penegakan hukum dan menyelamatkan kekayaan negara.
Tanpa perlindungan hukum yang ketat terhadap keuangan negara, kebocoran anggaran dikhawatirkan akan terus berulang tanpa adanya pertanggungjawaban hukum yang memadai.



KOMENTAR ANDA