Desakan agar Gibran Rakabumiing Raka mengundurkan diri dari kursi wakil presiden semakin menguat. Kali ini desakan itu datang dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP-TNI) yang telah mengeluarkan surat terbuka yang ditujukan kepada sejumlah pimpinan lembaga tinggi negara dan penegak hukum di Indonesia.
Pihak-pihak yang dituju dalam surat tersebut meliputi Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Ketua MPR RI, Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung Republik Indonesia, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat terbuka tertanggal 8 Oktober 2026 ini memuat sikap dan keprihatinan mendalam atas perkembangan situasi ketatanegaraan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 6 Oktober 2026.
FPP-TNI menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi telah membuka fakta serta persoalan hukum yang sangat serius. Persoalan utamanya berkaitan langsung dengan pemenuhan persyaratan pencalonan Wakil Presiden yang terjadi pada perhelatan Pemilu 2024.
Bagi para purnawirawan prajurit, masalah ini dinilai bukan sekadar urusan individu ataupun kepentingan politik kelompok tertentu. Isu ini menyangkut kehormatan konstitusi, kepastian hukum, integritas penyelenggaraan pemilu, serta masa depan demokrasi bangsa Indonesia secara keseluruhan.
Menyikapi kondisi tersebut, FPP-TNI menyampaikan lima poin seruan penting kepada para pemangku kebijakan. Poin pertama mendesak seluruh penyelenggara negara agar menghormati serta melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi secara jujur, konsekuen, transparan, dan berlandaskan konstitusi.
Pada poin kedua, FPP-TNI meminta kepada DPR RI dan MPR RI agar menjalankan fungsi konstitusionalnya secara bersungguh-sungguh. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran serius terhadap persyaratan jabatan Wakil Presiden, seluruh proses ketatanegaraan harus ditempuh secara terbuka, objektif, dan sesuai hukum.
Selanjutnya dalam poin ketiga, FPP-TNI meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan dokumen atau keterangan tidak benar. Penindakan tersebut harus dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih.
Poin keempat menegaskan agar seluruh lembaga negara tidak mengedepankan kepentingan kekuasaan atau kelompok di atas kepentingan bangsa. Sementara itu, pada poin kelima, FPP-TNI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, persatuan, serta mengawal proses konstitusional tanpa kekerasan.
Sebagai purnawirawan yang pernah bersumpah setia kepada NKRI dan UUD 1945, FPP-TNI merasa memiliki kewajiban moral untuk menyuarakan kebenaran. Mereka mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah yang sifatnya sementara, tetapi konstitusi dan kehormatan bangsa harus dijaga sepanjang masa.
FPP-TNI menegaskan bahwa langkah mereka tidak didasari oleh keinginan untuk membela atau memusuhi seseorang. Yang diperjuangkan oleh para purnawirawan jenderal dan laksamana ini murni demi menegakkan konstitusi, mengembalikan kedaulatan kepada rakyat, serta menjaga kehormatan Republik Indonesia.
Surat terbuka ini ditutup dengan penegasan bahwa keberanian untuk mengoreksi kesalahan penyelenggaraan negara merupakan wujud nyata kecintaan kepada bangsa. Dokumen tersebut diterbitkan di Jakarta pada 8 Oktober 2026 dan ditandatangani oleh para tokoh purnawirawan tinggi atas nama Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP-TNI), yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.



KOMENTAR ANDA