Uni Eropa secara tegas mendesak pemerintah Amerika Serikat untuk membatalkan keputusan terbarunya yang menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Desakan ini disampaikan menyusul langkah kontroversial Washington yang memicu ketegangan baru dalam diplomasi internasional terkait penegakan hukum global.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan oleh Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Kaja Kallas, melalui sebuah pernyataan tertulis yang diterbitkan atas nama blok tersebut. Dalam pesannya, Uni Eropa meminta Washington agar segera menarik kembali langkah-langkah restriktif yang telah diumumkan sebelumnya.
Meskipun demikian, Uni Eropa mencatat adanya keputusan Amerika Serikat untuk menunda pemberlakuan efektif dari sanksi-sanksi terbaru tersebut. Blok Eropa juga menyambut baik keterbukaan Washington yang dikabarkan siap mendiskusikan berbagai kekhawatirannya dengan negara-negara anggota pihak Statuta Roma.
Kendati ada penundaan, Kallas menegaskan kembali rasa penyesalan mendalam dari Uni Eropa atas pengumuman sanksi tersebut. Ia mengingatkan bahwa segala bentuk ancaman maupun serangan terhadap mahkamah, para pejabat yang dipilih, staf operasional, serta pihak-pihak yang bekerja sama dengan ICC adalah tindakan yang tidak dapat diterima.
Melalui pernyataan tersebut, Uni Eropa kembali menegaskan komitmen kuatnya yang tak tergoyahkan terhadap tatanan internasional berbasis aturan. ICC dipandang sebagai pilar fundamental dalam sistem tersebut yang berlandaskan pada prinsip penghormatan penuh terhadap hukum internasional.
Kallas juga menyoroti peran krusial yang diemban oleh peradilan pidana internasional dalam menegakkan keadilan. Peran ini dinilai sangat vital untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang melanggar hukum internasional melalui kejahatan paling serius yang menjadi perhatian global.
Uni Eropa mengingatkan bahwa yurisdiksi ICC bukanlah instrumen untuk menargetkan negara berdaulat tertentu. Mahkamah tersebut hanya bertindak manakala suatu negara terbukti tidak berniat atau tidak mampu menginvestigasi dan menuntut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kejahatan berat seperti genosida, kejahatan perang, atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
Oleh karena itu, ICC harus dipastikan dapat beroperasi secara independen tanpa tekanan maupun intervensi pihak luar. Uni Eropa berjanji akan terus memberikan dukungan penuh guna melindungi mahkamah, para pegawainya, serta seluruh individu yang kooperatif dengan lembaga tersebut.
Blok beranggotakan negara-negara Eropa ini juga menyatakan kesiapan mereka untuk mengambil segala langkah yang diperlukan. Langkah ini diambil guna menjamin agar ICC dapat terus menjalankan fungsi dan mandat pentingnya secara efektif tanpa hambatan politis.
Ketegangan ini bermula setelah Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, mengumumkan sanksi baru terhadap ICC. Dalam pernyataannya yang keras, Rubio bahkan mengancam akan "mengakhiri ICC" apabila lembaga peradilan yang berbasis di Den Haag, Belanda, tersebut tidak menghentikan apa yang ia sebut sebagai "ancaman".



KOMENTAR ANDA