post image
DPP GHARIS melaporkan dugaan maladministrasi terkait pengadaan jasa konsultansi di Disperkimta Tangerang Selatan ke Ombudsman Republik Indonesia pada Rabu, 14 Oktober 2026.
KOMENTAR

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (DPP GHARIS) resmi melaporkan dugaan maladministrasi terkait pengadaan jasa konsultansi di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan ke Ombudsman Republik Indonesia pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Langkah hukum ini terpaksa ditempuh karena laporan serupa yang telah disampaikan kepada Inspektorat Kota Tangerang Selatan sejak awal September 2026 dinilai mandul dan tidak menunjukkan kejelasan perkembangan tindak lanjut hingga saat ini.

Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, S.Hum, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari kajian tim GHARIS atas data realisasi pengadaan pada portal Data INAPROC milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dari hasil kajian tersebut, ditemukan adanya 123 paket pekerjaan dengan total nilai mencapai Rp11.737.092.300 yang dikuasai oleh dua perusahaan konsultan berbeda, yakni PT Mitra Karya Paradise dan PT Ara Karya, selama Tahun Anggaran 2022–2026.

Lebih lanjut, dari total paket tersebut, sebanyak 114 paket di antaranya diberikan melalui mekanisme Pengadaan Langsung tanpa melalui kompetisi terbuka yang sehat.

GHARIS mencatat adanya kejanggalan serius, seperti alamat kedua perusahaan yang berada di blok yang sama, nomor telepon yang identik, adanya pengurus perusahaan yang sama, serta puluhan paket bernilai mendekati batas Rp100 juta yang dibagi rata.

Sebelum melapor ke Ombudsman, GHARIS telah menempuh berbagai tahapan pelaporan, mulai dari Inspektorat Daerah Tangsel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Banten, jajaran kepolisian, hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Terkait laporan di KPK, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa progres penanganan pengaduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan untuk disampaikan secara terbuka dan hanya akan diberikan kepada pihak pelapor sebagai bentuk akuntabilitas.

Sementara itu, kekecewaan mendalam dialami GHARIS terhadap Inspektorat Kota Tangerang Selatan karena jawaban yang diterima dinilai bertele-tele, mulai dari alasan laporan sudah ditindaklanjuti dinas terlapor hingga alasan antrean pengaduan yang menumpuk.

Sekretaris Jenderal DPP GHARIS, Dede Riyanto, S.T, menegaskan bahwa laporan ke Ombudsman RI ini menuntut pemeriksaan mendalam terhadap dokumen perencanaan, pemaketan, metode pemilihan, pelaksanaan kontrak, hingga lambannya pengawasan internal.


Bulan Bintang dan Tagihan Politik yang Belum Lunas

Sebelumnya

Ijazah Keluarga Joko Widodo Itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Nasional