post image
Gibran Rakabuming Raka
KOMENTAR

Oleh: Muhammad Joni, Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia

SELASA malam, 6 Oktober 2026. Pukul delapan. Ruang Sidang Gedung MK terang benderang. Tetapi yang ditunggu republik bukan cahaya lampu. Yang ditunggu adalah satu kalimat.

Kalimat itu datang dua pekan. Bukan dari amar putusan, melainkan dari pertimbangan yang tak sembarang pertimbangan. Mahkamah lugas tapi ngegas, MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan tamat SMA atau sederajat. Bukan sembarang fakta, malah fakta hukum persidangan. Dari hasil ulasan hukum pembuktian.

Sembilan hakim konstitusi. Suaranya bulat. Tanpa satu pun opini miring yang berbeda: dissenting opinion. Lalu amar diketuk: permohonan tidak dapat diterima, NO.

Terhitung sejak malam itu, fakta hukum itu menjadi episentrum pembahasan nalar konstitusi dan aritmetika politik.

Lalu, ada sebuah metafora beredar dari pengamat politik Burhanuddin Muhtadi. Dia membaca putusan MK itu sebagai "melempar bola panas ke DPR". Metaforanya renyah. Tapi salah alamat.

Bola panas dilempar oleh yang ingin cuci tangan. MK tidak cuci tangan. MK menunjukkan kaidah konstitusi yang bunyinya pasti: konstitusi tertulis (written constitution). MK menunjuk pintu, dan pintu itu bernomor: Pasal 7A. Pasal itu jelas, bukan analisis pasar dan hasil survei. Batas yurisdiksi yang terang, seterang matahari siang di khatulistiwa.

Batas yang Dihormati, Bukan Ditakuti

Mulai dari batas. UUD 1945 tidak memberi MK pintu untuk memberhentikan wakil presiden lewat sengketa hasil pemilu. Pintunya hanya satu, dikunci rapat oleh Pasal 7A dan 7B. Usul datang dari DPR. MK memeriksa pendapat DPR. MPR yang memutus. Tiga organ, satu jalur, tak ada jalan tikus. Pasal 24C ayat (2) bahkan mewajibkan MK memutus pendapat DPR itu.

Maka bila MK mendiskualifikasi Gibran di meja PHPU, maka MK mendobrak blak-blakan pintu yang kuncinya dipegang DPR dan MPR. Itu bukan unjuk keberanian. Itu perampasan kewenangan Dewan.

Kita pernah membayar mahal untuk hakim yang melampaui batas: Putusan 90/PUU-XXI/2023. Menahan diri di garis konstitusi bukan melempar bola. Itu disiplin.

Pengadilan Dilarang Menolak

MK tidak menolak memeriksa. MK memang tidak boleh. Pasal 10 ayat (1) UU 48/2009 melarang pengadilan menolak memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan dalih hukumnya tidak ada atau kurang jelas. Ius curia novit: hakim dianggap tahu hukum.

Maka MK membuka pembuktian. Mendengar pemohon, KPU, dan pihak terkait. Menimbang surat keterangan penyetaraan. Lalu menegakkan nalar: frasa "dinilai memiliki" pengetahuan setara tidak sama dengan "telah lulus". KPU pun ditegur karena abai pada asas kecermatan dan kehati-hatian.

Pertanyaannya sederhana. Bila MK hanya ingin melempar bola, mengapa repot membuka pembuktian? Hakim yang ingin lepas tangan cukup berhenti di legal standing. Tiga paragraf, selesai. MK memilih jalan panjang. Pilihan itu sendiri adalah pesan.

Ratio Decidendi Bukan Kalimat Hiasan

Inilah jantung bantahan. Putusan MK bukan hanya amar. Pertimbangan hukum yang menopang amar adalah satu kesatuan, ratio decidendi, yang ikut mengikat. Sejarah kita membuktikannya. Agustus 2024, Putusan 70/PUU-XXII/2024 beramar menolak. Tetapi pertimbangannya menegaskan syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon. KPU tunduk pada pertimbangan itu.

Republik nyaris terbakar ketika ada yang mencoba mengakalinya. Pelajarannya: di MK, pertimbangan bisa lebih nyaring dari amar.

Temuan soal ijazah bukan obiter dictum. Bukan pula sekadar catatan kaki. Ia adalah penilaian hukum atas fakta, diuji dengan alat bukti, dibacakan di sidang terbuka, disepakati sembilan hakim tanpa beda pendapat. Saya menyebutnya Judicial Order implisit. Bukan perintah dalam bentuk amar, tetapi rambu yang terbaca terang.

Ke mana arahnya? Ke organ yang oleh UUD 1945 diberi kunci pintu pemakzulan: DPR.

Bagaimana prosedurnya? Pasal 7B: usul ke MK didukung sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir dalam paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota. MK memutus paling lama sembilan puluh hari. MPR menyusul.

Bola Tak Bertuan, Pintu Bernomor

Bola panas tak punya tujuan. Bola dilempar asal jauh dari tangan. Pintu punya nomor, punya kunci, dan punya penjaga. Putusan ini menunjuk ketiganya.

Nomornya Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Kuncinya fakta hukum soal ijazah dan kelalaian verifikasi, dikunci bulat oleh sembilan hakim. Penjaganya DPR, di Senayan.


Bursa Cilangkap, Menunggu Istana!

Sebelumnya

Gerakan Ganyang Nasdem Dimulai, Pemuda Desa Desak Surya Paloh Klarifikasi Terbuka Terkait Usulan Pemakzulan Wapres Gibran

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional