post image
Gibran Rakabuming Raka
KOMENTAR

Ada yang berkelit: Pasal 7A berbunyi "tidak lagi memenuhi syarat", sedangkan soal ini cacat sejak awal.

Logika itu terbalik. Yang sejak awal tidak memenuhi syarat, a fortiori, hari ini pun tidak memenuhinya. Cacat asal tidak menjadi sah karena dibiarkan menua.

Yang berubah kini bukan tugas MK. Yang berubah adalah beban DPR. Membiarkan pintu tertutup pun sebuah sikap, dan sejarah akan mencatat siapa yang memegang kuncinya.

Paradoks dari Istana

Plot twist justru datang dari Istana. Wamensesneg membedakan "belum ditemukan" dengan "tidak ada", dan menyatakan putusan MK tak bisa dibaca dari amarnya saja.

Persis. Bila putusan tak bisa dibaca dari amar saja, itu berarti pertimbangan itu hidup dan bernapas. Dalil pembela itu justru membenarkan tesis kolom ini. Dan bila ijazah itu "belum ditemukan" setelah pembuktian di mana pihak terkait diberi ruang MK untuk ajukan bukti dan bicara, maka tempat menemukannya kini satu: di balik pintu konstitusional di DPR. Buka pintunya. Tunjukkan buktinya. Selesai?  Entahkah.

Epilog

MK tidak melempar bola.  MK menyalakan lampu di lorong gelap, dan lorong itu berujung di satu pintu: Pasal 7A UUD 1945.

Menyebutnya bola panas adalah membaca putusan dengan kacamata survei, bukan dengan UUD 1945.

Publik, yang lebih cerdas dari asumsi banyak pengamat, sudah membaca ke mana lampu itu menunjuk.

Kolom ini tidak mendahului DPR, apalagi MK bila kelak memeriksa pendapat DPR. MK sudah benar dan pas, hanya menunjuk pintu yang alamatnya benar.

Lantas, apa langkah kuda DPR, apa "ratio decidendi" elite politik? Bungkam, atau wait and see—rakyat kudu datang ke Senayan?

Tabik.


Bursa Cilangkap, Menunggu Istana!

Sebelumnya

Gerakan Ganyang Nasdem Dimulai, Pemuda Desa Desak Surya Paloh Klarifikasi Terbuka Terkait Usulan Pemakzulan Wapres Gibran

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional