post image
Dari kiri ke kanan: Presiden Prabowo Subianto, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
KOMENTAR

Oleh: Edy Mulyadi, Wartawan Senior

PADA 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sejak itu, pertanyaan panas menggelinding. Apakah putusan terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi pintu masuk pemakzulan?

MK sudah meletakkan bola di kotak penalti. Tinggal satu hal yang diperlukan: seseorang harus berani menendang bola ke gawang. Tapi, bagaimana jika semua pemain justru saling menunggu?

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal setingkat SLTA. Namun, karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, permohonan mereka tidak dapat diterima. MK juga menegaskan bahwa dalam perkara tersebut, Gibran tidak bisa dibatalkan atau didiskualifikasi dari jabatan wakil presiden.

Dua hal ini harus dibaca utuh. Putusan tersebut bukan vonis bahwa Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SLTA. Namun, pertimbangan MK mengenai bukti yang dipersoalkan juga tidak semestinya diabaikan.

Putusan itu memang tidak otomatis menjatuhkan Gibran. Tetapi, apakah seluruh persoalan konstitusional lantas selesai? Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyatakan implikasi konstitusional putusan tersebut perlu dikaji oleh lembaga yang berwenang. Dia juga menunjuk mekanisme dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Artinya, wacana tindak lanjut konstitusional bukan sekadar omongan di warung kopi.

DPR Menunggu Apa?

Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan pemberhentian presiden atau wakil presiden. Di dalamnya termasuk bila terbukti tidak lagi memenuhi syarat jabatan. Pasal 7B mengatur prosedurnya. DPR harus membawa pendapatnya kepada MK untuk diperiksa sebelum proses dapat berlanjut ke MPR. Jadi, pemakzulan bukan perkara sederhana. Tidak cukup dengan kemarahan publik atau ketidaksukaan terhadap seseorang. Harus ada dasar konstitusional, pembuktian, dan prosedur yang benar.

Namun, justru karena mekanismenya tersedia, DPR patut ditanya: apakah akan menjalankan fungsi konstitusionalnya? Atau membiarkan persoalan ini mengambang?

DPR tidak harus langsung memutuskan Gibran bersalah. Tetapi DPR bisa menelaah persoalan ini, menguji dasar hukumnya, dan menjelaskan kepada publik apakah ada alasan untuk melangkah lebih jauh. Bola sudah di kotak penalti. DPR jangan terus-menerus berlagak menjadi penonton.

Megawati, Kenapa Diam?

Mengapa Megawati Soekarnoputri masih diam? Kenapa PDIP belum terlihat mengambil langkah tegas untuk mendorong pemeriksaan konstitusional terhadap persoalan Gibran?
Pertanyaan ini punya latar belakang politik. PDIP mengantarkan Joko Widodo dari kursi Wali Kota Solo ke panggung nasional. PDIP pula yang mengantarkannya menjadi presiden selama dua periode. Gibran juga meniti karier politik melalui PDIP sebelum maju sebagai wakil presiden bersama Prabowo Subianto. Bobby Nasution, menantu Jokowi, pernah menjadi kader PDIP ketika maju sebagai Wali Kota Medan. Setelah itu, ia bergabung dengan Gerindra dan terpilih menjadi Gubernur Sumatera Utara.

Kemudian, hubungan Jokowi dengan PDIP memburuk. Manuver Jokowi mendukung pencalonan Gibran bersama Prabowo pada Pilpres 2024 menjadi salah satu titik paling tajam dalam keretakan tersebut.

Bagi banyak orang di kubu PDIP, itu merupakan pengkhianatan politik. Hubungan yang dahulu erat berubah menjadi pertarungan kepentingan.
Pertanyaannya, jika PDIP merasa dirugikan oleh manuver politik keluarga Jokowi, mengapa partai banteng belum tampil sebagai pendorong pemeriksaan konstitusional terhadap persoalan Gibran?

Apakah Megawati masih menghitung risiko? Apakah PDIP menunggu momentum yang lebih tepat? Ataukah ada kalkulasi politik lain yang belum diketahui publik? Kita tidak punya bukti untuk memastikan jawabannya. Namun, pertanyaan itu sah diajukan kepada partai dengan jumlah kursi terbesar di DPR.

Megawati bukan pemain baru. Dia memahami bahwa dalam politik, diam pun bisa menjadi strategi. Masalahnya, strategi untuk kepentingan siapa? Jika diam itu demi stabilitas negara, publik berhak meminta penjelasan. Bila bagian dari kalkulasi kekuasaan, publik juga berhak mengetahui arahnya. Kalau PDIP menganggap persoalan persyaratan wakil presiden sebagai perkara konstitusional, mengapa tidak memulainya melalui jalur yang tersedia?

NasDem, Si Berikutnya

PDIP bukan satu-satunya partai yang punya alasan untuk menendang bola di kotak penalti. NasDem juga menghadapi dinamika perebutan kader. PSI merekrut kader dari berbagai partai. Perpindahan partai memang hak politik setiap orang. Namun, dalam politik, perpindahan kader bukan sekadar urusan administrasi. Ada jaringan, pengaruh, basis pemilih, dan prospek kekuasaan yang dipertaruhkan.

Jika partai-partai besar merasa basis politiknya digerogoti PSI, semestinya mereka punya alasan kuat untuk mengambil sikap. Namun, ketika persoalan Gibran mengemuka, mengapa tidak tampak dorongan bersama yang tegas dari partai-partai yang merasa dirugikan oleh ekspansi politik kubu Jokowi? Apakah mereka menunggu PDIP bergerak lebih dahulu? Apakah NasDem enggan mengambil risiko sendirian? Ataukah persoalan Gibran dianggap belum cukup kuat untuk dijadikan agenda konstitusional? Atau, ada ketakutan di balik semua kalkulasi itu? Tapi, takut kepada siapa? Kepada apa?

Kompromi, Saling Sandera?

Diamnya partai-partai membuat publik sulit membedakan kehati-hatian hukum dari kompromi politik. Dalam politik, hubungan antarelite tidak selalu ditentukan oleh ideologi atau pertarungan program. Ada kepentingan dan transaksi. Juga ada kmpromi dan kalkulasi risiko. Mereka bisa terlihat bertentangan di depan publik. Tapi bukan mustahil ada kepentingan dan kesepakatan di belakang panggung.

Maka, muncul pertanyaan: mungkinkah ada politik saling sandera? Siapa menyandera siapa? Apa yang menjadi objek sandera? Adakah persoalan politik, hukum, atau kepentingan bisnis yang membuat sebagian elite memilih menahan diri?

Sekali lagi, ini pertanyaan, bukan kesimpulan. Tidak ada dasar untuk menyatakan Megawati, Surya Paloh, atau tokoh lain sedang disandera pihak tertentu tanpa bukti yang bisa diperiksa.
Namun, dugaan adanya kalkulasi wait and see layak diuji. Jika pertentangan mereka benar-benar tajam, mengapa tidak terlihat dalam langkah politik yang konkret? Mengapa persaingan memperebutkan pengaruh tidak melahirkan keberanian untuk menguji persoalan yang menyangkut jabatan wakil presiden? Boleh jadi jawabannya sederhana. Mereka tidak melihat keuntungan yang cukup besar untuk mengambil risiko.

Pemakzulan bukan hanya soal Gibran. Proses itu bisa mengubah keseimbangan kekuasaan. Dapat memengaruhi hubungan partai dengan presiden. Juga membuka pertarungan baru tentang siapa yang paling diuntungkan.


Dua Tahun Pemerintahan Prabowo: Cek Kesehatan Gratis, Kini Lebih Mudah Diakses

Sebelumnya

Forum Alumni BEM: Karhutla Bukan Bencana Ekologi Biasa!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional