Praktisi hukum Luhut Parlinggoman Siahaan menyoroti sejauh mana efektivitas penerapan regulasi daerah di Kabupaten Pekalongan yang mengatur tentang fasilitasi pengembangan lembaga pendidikan keagamaan Islam. Dalam catatannya, ia membeberkan tiga poin krusial yang menuntut kejelasan sikap dan langkah konkret dari jajaran pemerintah setempat.
Poin pertama yang disoroti berkaitan dengan kedisiplinan terhadap tenggat waktu pembentukan aturan turunan. Berdasarkan ketentuan dalam produk hukum daerah tersebut, regulasi pelaksana berupa Peraturan Bupati diwajibkan terbit paling lambat satu tahun sejak peraturan disahkan, termasuk aturan terperinci mengenai mekanisme pengawasan dan penilaian kinerja.
Persoalan kedua menyangkut keselarasan penjaminan mutu pendidikan agar sejalan dengan kerangka perundang-undangan tingkat nasional yang berlaku. Penyesuaian kebijakan di tingkat lokal dinilai penting agar senantiasa harmonis dengan standar nasional sekaligus tetap menjunjung tinggi nilai kemandirian lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Aspek ketiga yang menjadi sorotan tajam adalah transparansi tata kelola anggaran dan pembiayaan. Mengingat regulasi tersebut membuka ruang alokasi dana bersumber dari keuangan daerah maupun bentuk dukungan sah lainnya, keterbukaan informasi mengenai daftar penerima manfaat dan realisasi penggunaan dana mutlak diperlukan publik.
Melalui catatan kritis tersebut, kalangan profesional hukum mengingatkan agar regulasi daerah tidak sekadar menjadi dokumen administratif tanpa implementasi nyata di lapangan. Masyarakat, khususnya para pengelola lembaga pendidikan terkait, memiliki hak untuk mengetahui bentuk nyata pelaksanaan kebijakan serta transparansi anggaran yang dikelola.
Pemerintah Kabupaten Pekalongan didorong untuk segera melakukan evaluasi secara terbuka dan menyeluruh terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Langkah peninjauan berkala ini dipandang penting agar komitmen memajukan sektor pendidikan keagamaan dapat diterjemahkan ke dalam program kerja yang terukur, akuntabel, serta tepat sasaran.



KOMENTAR ANDA