Suasana Muktama NU di Jombang, Jawa Timur, semakin panas setelah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyinggung kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Dalam pernyataannya, Cak Imin mengatakan, NU rusak karena dipimpin alumni HMI.
Menurut advokat sekaligus alumni HMI, Luhut Parlinggoman Siahaan, pernyataan Cak Imin itu tidak pada tempatnya dan benar-benar menyinggung HMI dan alumni HMI. Karena itu, ia melayangkan surat terbuka untuk Prabowo Subianto.
Luhut yang yang tercatat sebagai bagian dari Tim Hukum Prabowo-Gibran pada sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) 2024, meiminta Prabowo melakukan evaluasi etik terhadap Cak Imin.
Ia menilai narasi yang dilontarkan oleh menteri koordinator tersebut sangat tidak elok dan mencederai etika kepatutan seorang pejabat publik di ruang publik.
Menurut Luhut, seorang menteri mengemban tanggung jawab moral dan etik yang melekat pada posisinya kapan pun dan di mana pun. Dalih bahwa ucapan tersebut sekadar pandangan pribadi dinilai tidak dapat menghapus kewajiban seorang pembantu presiden untuk senantiasa merawat persatuan dan keharmonisan kehidupan berbangsa.
Ia menegaskan bahwa tindakan mengaitkan kemunduran atau dinamika internal suatu organisasi dengan latar belakang organisasi lain berpotensi memicu gesekan horizontal. Pola komunikasi semacam itu dinilai melahirkan prasangka antarkelompok serta mempertajam polarisasi di tengah masyarakat.
Luhut turut mengingatkan bahwa HMI beserta seluruh alumninya memiliki rekam jejak panjang yang tidak terpisahkan dari sejarah perjuangan dan pembangunan bangsa Indonesia. Kontribusi organisasi mahasiswa Islam tertua tersebut dinilai tidak pantas disederhanakan maupun dijadikan kambing hitam atas dinamika organisasi lain.
Dalam surat terbuka tertanggal 30 Agustus 2026 tersebut, Luhut merumuskan tiga poin desakan utama yang ditujukan langsung kepada Kepala Negara. Tuntutan ini diharapkan menjadi perhatian serius demi menjaga wibawa pemerintahan dan iklim demokrasi yang sehat.
Poin pertama, Luhut mendesak Presiden RI untuk segera mengevaluasi pernyataan Muhaimin Iskandar dari perspektif etika, moralitas, dan standar kepatutan pejabat negara. Evaluasi ini dinilai mendesak agar menjadi preseden yang jelas bagi seluruh jajaran kabinet.
Kedua, Presiden didorong untuk meminta Muhaimin Iskandar menyampaikan klarifikasi resmi serta permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh keluarga besar alumni HMI di seluruh Indonesia, guna meredam polemik yang berkembang luas.
Ketiga, Luhut meminta Kepala Negara memberikan teguran tegas kepada sang menteri koordinator. Langkah disipliner ini dinilai krusial agar seluruh pejabat publik lebih mawas diri dalam menjaga lisan dan memprioritaskan narasi persatuan nasional di atas kepentingan kelompok.
Luhut menggarisbawahi bahwa kritik dalam dinamika politik merupakan bagian yang sah dari alam demokrasi. Kendati demikian, amanah jabatan publik menuntut kehati-hatian ekstra dan kedewasaan bersikap agar setiap pernyataan yang keluar tidak merusak kohesi sosial bangsa.



KOMENTAR ANDA