post image
Bupati Pekalongan, Sukirman (keempat dari kiri), ketika meninjaiu pabrik PT HAI di Pekalongan, Mei 2026.
KOMENTAR

Pemerintah Kabupaten Pekalongan resmi didesak untuk membuka keterbukaan informasi publik yang berkaitan dengan aktivitas operasional PT Hardases Abadi Indonesia (PT HAI). Permintaan ini menyoroti pentingnya transparansi dokumen lingkungan, perizinan, hingga tata ruang perusahaan tersebut. PT HAI adalah produsen sepatu merek Adidas yang diekspor ke banyak negara. 

Desakan ini dilayangkan secara resmi melalui Surat Permohonan Informasi Publik Nomor 09/SPIP/IX/2026. Dokumen permohonan tersebut diajukan oleh Slamet Burhanudin, S.H. bersama Luhut Parlinggoman Siahaan, S.H., M.Kn. yang bertindak atas nama Siahaan, Burhan & Partners Law Office.

Sebelum desakan ini mengemuka, pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pekalongan telah memberikan respons awal. Melalui Surat Nomor 500.12.10/843 yang diterbitkan pada 10 September 2026, pihak Diskominfo menyatakan bahwa permohonan tersebut saat ini sedang dalam tahap koordinasi internal.

Dalam pengajuan dokumen tersebut, para pemohon memfokuskan permintaan pada tiga kelompok informasi utama yang krusial. Kelompok pertama mencakup dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL beserta lembar persetujuan lingkungan PT HAI.

Kelompok informasi kedua yang diminta berkaitan erat dengan keabsahan dokumen kesesuaian tata ruang serta perizinan bangunan. Sementara itu, kelompok ketiga memuat catatan penting mengenai dokumen pengawasan, hasil pemeriksaan, uji laboratorium, serta tindak lanjut pemerintah atas peristiwa lingkungan yang terjadi pada Maret 2024.

Slamet Burhanudin menegaskan bahwa seluruh permintaan ini diajukan untuk mendapatkan kejelasan berbasis data dan fakta resmi dari pemerintah daerah. Menurutnya, publik di Kabupaten Pekalongan memiliki hak penuh untuk mengetahui efektivitas pengawasan industri dan kepatuhan terhadap standar lingkungan.

Langkah hukum dan administratif ini berlandaskan pada ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Regulasi tersebut menegaskan bahwa badan publik memiliki kewajiban untuk merespons dan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon paling lambat 10 hari kerja.

Undang-undang juga mengatur adanya ruang perpanjangan waktu paling lama 7 hari kerja apabila dibutuhkan, dengan catatan harus disertai alasan tertulis yang jelas. Para pemohon berharap Pemkab Pekalongan dapat mematuhi koridor waktu dan aturan hukum yang berlaku tersebut.

Jika nantinya permohonan informasi ini tidak ditindaklanjuti secara transparan sesuai ketentuan perundang-undangan, pihak kuasa hukum telah menyiapkan langkah lanjutan. Mereka menyatakan siap menempuh mekanisme hukum berupa pengajuan keberatan serta penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi.

Luhut Parlinggoman Siahaan menambahkan bahwa langkah ini sama sekali bukan upaya untuk menghakimi pihak mana pun secara sepihak. Tujuan utamanya adalah mendorong keterbukaan agar seluruh polemik yang ada dapat dinilai secara objektif berdasarkan data, dokumen, dan hasil pengawasan resmi negara.

 


Ternyata Jumhur Sudah Segel 50 Badan Usaha yang Terlibat Karhutla di 8 Provinsi

Sebelumnya

Istana Negara Telah Terima Laporan Soal Ancaman Kerusakan Ekosistem Suoh Sekincau

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Nasional