Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat mengungkapkan bahwa dunia kini tengah memasuki fase ekonomi baru yang sebelumnya tidak pernah dibayangkan, yakni pemanfaatan nilai ekonomi karbon untuk memulihkan bumi. Hal tersebut disampaikannya dalam acara bimbingan teknis (bimtek) mengenai perdagangan dan tata kelola nilai ekonomi karbon yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Kegiatan dihadiri kepala daerah di Pulau Jawa dan Sumatera.
Menurut Jumhur, peradaban global kini telah bergeser dari cara pandang lama yang menganggap perusakan lingkungan dan polusi industri sebagai hal biasa. Ancaman kerusakan bumi yang masif membuat para pemimpin dunia sepakat untuk mengambil langkah korektif, tidak hanya menghentikan kerusakan, tetapi juga merestorasi bumi melalui pendekatan ekonomi yang berkelanjutan.
Dalam paparannya, Jumhur menjelaskan bahwa pendanaan publik melalui APBN atau anggaran negara tentu sangat tidak mencukupi untuk membiayai pemulihan lingkungan secara global. Oleh karena itu, pemerintah merancang sistem aturan yang melibatkan sektor pembiayaan (financing) global dengan menerapkan prinsip polluter pay, di mana pihak-pihak industri yang selama ini banyak menghasilkan emisi diwajibkan untuk membayar.
Pembayaran dari para pelaku industri yang menghasilkan emisi tersebut nantinya dialirkan kepada pihak-pihak yang bekerja keras menyerap emisi karbon di alam. Dari mekanisme inilah tercipta kegiatan ekonomi baru yang tidak lagi merusak bumi, melainkan berorientasi pada pemulihan lingkungan secara finansial dan berkelanjutan.
Sebagai contoh konkret, Jumhur menyoroti potensi bisnis penanaman mangrove yang dapat menyerap sekitar 3.000 ton CO2 ekuivalen per hektar setiap tahunnya. Dengan modal awal sekitar 400 juta rupiah per hektar untuk pemeliharaan dan tenaga kerja selama 3 hingga 4 tahun, hasil penjualan karbon (offset) dari mangrove tersebut dapat mencapai 150.000 dolar Amerika Serikat atau setara lebih dari 2 miliar rupiah.
Pemerintah, lanjut Jumhur, berkomitmen penuh agar sebagian besar keuntungan dari tata kelola ekonomi karbon ini tidak dinikmati segelintir pihak saja, melainkan harus langsung dirasakan oleh masyarakat di tingkat tapak, masyarakat lokal, hingga masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa forum diskusi tersebut diselenggarakan agar para kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, hingga walikota, dapat memahami secara mendalam manfaat langsung yang diperoleh daerahnya.
Ia juga mengingatkan agar tata kelola nilai ekonomi karbon ini tidak mengulangi kesalahan pembangunan konvensional di masa lalu yang justru memicu ketimpangan sosial dan kerusakan lingkungan yang parah. Oleh karena itu, penerapan high-integrity carbon market menjadi penting agar pembagian keuntungan (benefit sharing) bagi masyarakat benar-benar terwujud secara adil dan transparan.
Selain sektor kehutanan dan mangrove, pemerintah juga sedang merancang pengelolaan sektor persampahan melalui penutupan tempat pembuangan akhir dengan sistem open dumping yang dilengkapi teknologi bio-membrane. Langkah ini dinilai sangat strategis karena tidak hanya meredam gas metana yang memiliki tingkat bahaya 30 kali lipat lebih tinggi dari CO2, tetapi juga menghasilkan pendapatan ganda dari penjualan gas metana serta kredit penurunan emisi.
Kementerian Lingkungan Hidup menargetkan pada akhir tahun 2027 seluruh praktik open dumping sampah sudah dapat dihilangkan melalui kolaborasi dengan investor lokal serta BUMD. Melalui strategi ini, persoalan sampah di daerah dapat tuntas terselesaikan sekaligus memberikan aliran pendanaan baru bagi kesejahteraan masyarakat di tingkat bawah.
Menutup arahannya di hadapan para kepala daerah yang hadir, Jumhur mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus berkomunikasi dan mengeksplorasi potensi ekonomi karbon secara optimal. Ia berharap ikhtiar bersama dalam membangun tata kelola ekonomi non-konvensional ini dapat berjalan lancar serta mendatangkan keberkahan dan ridho dari Tuhan Yang Maha Esa.



KOMENTAR ANDA