Indonesia dan Rusia menyelaraskan sudut pandang serta posisi nasional kedua negara dalam menghadapi potensi hasil Konferensi Perubahan Iklim PBB atau Conference of Parties ke-31 (COP31) yang akan diselenggarakan di Antalya, Turki, pekan depan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh. Jumhur Hidayat dan Duta Besar Federasi Rusia untuk Indonesia H.E. Sergei Tolchenov dalam pertemuan di Kementerian LH di Jakarta Selatan, Selasa, 3 November 2026, menyoroti sejumlah isu krusial mulai dari transisi energi, penghentian bahan bakar fosil, hingga prinsip keadilan pendanaan iklim global.
Dalam isu transisi energi, Rusia secara tegas menyatakan penolakannya terhadap ketentuan yang mendesak penghentian cepat atau penarikan hidrokarbon. Moskow menilai setiap negara tidak boleh dipaksa untuk meninggalkan sumber energi tertentu. Sebaliknya, Rusia mengusung pendekatan netral teknologi yang membebaskan negara-negara untuk memanfaatkan beragam sumber daya, mulai dari gas alam, nuklir, tenaga air, hingga teknologi rendah karbon.
Rusia juga dipastikan akan menolak upaya penguatan bahasa transisi bahan bakar fosil yang telah disepakati dalam Konsensus UEA pada COP28 lalu. Moskow bahkan sempat melayangkan keberatan atas masuknya peta jalan transisi dari fosil yang dipimpin Brasil ke dalam agenda formal UNFCCC karena dinilai bukan merupakan hasil resmi COP30.
Menanggapi sikap tersebut, Indonesia memandang bahwa percepatan transisi global menuju sistem energi rendah karbon merupakan sebuah keniscayaan. Kendati demikian, Menteri LHK menegaskan bahwa proses tersebut wajib berjalan secara bertahap, teratur, serta memperhitungkan kondisi nasional yang mencakup keamanan energi, keterjangkauan, dan keandalan kelistrikan.
Sebagai wujud implementasi di lapangan, Indonesia memilih skema Pensiun Dini Bersyarat untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara alih-alih penghentian mendadak. Kebijakan ini sangat bergantung pada dukungan finansial serta teknis internasional agar biaya listrik tetap terjangkau dan stabilitas sistem nasional terjaga.
Kedua negara juga sepakat mengenai pentingnya mempertahankan karakter aksi iklim yang ditentukan secara nasional (nationally determined dan country-driven). Rusia mengingatkan agar kebijakan iklim tidak menggunakan pendekatan seragam (one-size-fits-all) yang dapat mengekang kedaulatan pembangunan suatu negara. Prinsip Common but Differentiated Responsibilities (CBDR) dalam Perjanjian Paris harus terus dijaga.
Senada dengan hal tersebut, Indonesia menekankan bahwa instrumen Nationally Determined Contributions (NDC) harus mencerminkan tingkat kapasitas ekonomi, kelembagaan, serta prioritas pembangunan masing-masing negara. Indonesia mengingatkan agar hasil kesepakatan internasional tidak memuat langkah preskriptif yang justru mencederai kedaulatan kebijakan domestik.
Isu krusial lain yang turut dibahas adalah alokasi pembiayaan iklim dan keseimbangan antara mitigasi serta adaptasi. Rusia menegaskan penolakannya terhadap kewajiban untuk menjadi donor iklim dan meminta agar kontribusi tersebut tetap bersifat sukarela. Di sisi lain, Indonesia mendesak negara-negara maju agar segera menunaikan komitmen finansial mereka secara terprediksi dan mudah diakses.
Sebagai negara kepulauan yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim, Indonesia tetap memprioritaskan ketahanan iklim, perlindungan komunitas pesisir, serta penguatan adaptasi berbasis masyarakat melalui program seperti ProKlim. Pertemuan bilateral ini diharapkan mampu merajut kerja sama yang inklusif tanpa meninggalkan kedaulatan jalur pembangunan masing-masing negara.
Di akhir pertemuan, Menteri Jumhur dan Dubes Tolchenov saling tukar menukar cindera mata.



KOMENTAR ANDA