post image
Muhamad Kerry Adrianto Riza
KOMENTAR

Tanpa ada dasar hukum yang jelas, yang melarang seluruh nilai aset dimasukkan dalam perhitungan harga sewa, maka hal tersebut justru merupakan praktek bisnis dan keuangan yang sah dan lazim, serta bukan perbuatan pidana. 


Oleh: Anthony Budiawan,  Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)


DALAM surat dakwaan, jaksa menuduh Muhamad Kerry Adrianto Riza (Kerry) dan Muhamad Reza Chalid (Reza) bersekongkol dengan pejabat Pertamina (Hanung Budya Yuktyanta) “memanipulasi” perhitungan harga sewa  penyimpanan (terminal) bahan bakar minyak milik PT Oiltanking Merak / PT Tangki Merak / PT Orbit Terminal Merak, sehingga menjadi kemahalan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

Jaksa mengatakan, Kerry dan Reza meminta kepada Hanung Budya Yuktyanta untuk memasukkan seluruh nilai aset perusahaan dalam komponen perhitungan harga sewa jasa penerimaan, penyimpanan dan penyerahan bahan bakar sewa (thruput fee).

Asumsi ini mengandung kekeliruan (fallacy) yang bersifat fundamental dan fatal, dengan penjelasan sebagai berikut:

Pertama, dalam praktek bisnis dan keuangan perusahaan, penetapan harga sewa atau tarif jasa untuk aset jangka panjang yang wajar ditentukan berdasarkan tingkat pengembalian investasi, yang lazim diukur melalui Return on Assets (ROA) atau Return on Investment (ROI).

Dalam perhitungan ROA atau ROI, seluruh nilai asset atau investasi wajib diperhitungkan, karena asset tersebut merupakan basis modal yang harus menghasilkan pengembalian (return). 

Prinsip ini sangat relevan untuk aset jangka panjang seperti gedung perkantoran, terminal BBM, jalan tol, dan infrastruktur lainnya. Oleh karena itu, memasukkan seluruh nilai aset dalam perhitungan harga sewa bukanlah penyimpangan, melainkan praktik bisnis yang sah dan lazim.

Kedua, penentuan “kemahalan” harga (sewa) tidak bisa dilakukan dengan membandingkan harga sewa dengan nilai asset. Secara ekonomi dan hukum bisnis, “kemahalan” harus dinilai dengan membandingkan harga sewa terhadap harga pasar (market price) untuk jasa sejenis.

Tanpa pembanding harga pasar yang relevan dan sebanding, klaim kemahalan hanya bersifat spekulatif dan tidak memiliki dasar analisis maupun dasar hukum.

Ketiga, perhitungan harga sewa tidak hanya ditentukan oleh nilai asset, tetapi juga oleh struktur biaya operasional yang melekat pada asset tersebut.

Aset yang lebih baru dan modern secara umum memiliki nilai investasi yang lebih tinggi, namun sering kali lebih efisien secara operasional, sehingga biaya operasional jangka panjang menjadi lebih rendah.

Dengan demikian, meskipun harga sewa lebih tinggi dari aset sejenis, tidak serta-merta berarti “kemahalan” secara tidak wajar, melainkan dapat mencerminkan efisiensi dan kualitas layanan yang lebih baik.

Sebagai ilustrasi yang mudah dipahami, penetapan tarif jalan tol selalu memasukkan seluruh nilai investasi infrastruktur. Akibatnya, tarif per kilometer jalan tol yang baru dibangun umumnya lebih tinggi dibandingkan tarif jalan tol lama, dan hal tersebut tidak pernah dianggap sebagai “kemahalan” atau perbuatan melawan hukum, melainkan sebagai konsekuensi logis dari perhitungan investasi dan pengembalian modal.

Berdasarkan pertimbangan di atas, dapat disimpulkan, tuduhan JPU bahwa harga sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) di PT Orbit Terminal Merak “kemahalan” tidak berdasarkan fakta ekonomi, logika bisnis, maupun prinsip perhitungan investasi yang lazim dan sah.

Asumsi JPU dengan mengabaikan konsep ROA/ROI, pembandingan harga pasar, serta struktur biaya operasional, tidak memenuhi standar analisis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dengan demikian, dakwaan JPU mengenai “kemahalan” harga sewa TBBM yang mengakibatkan kerugian keuangan negara patut dinyatakan gugur, karena dibangun di atas asumsi keliru dan lebih mencerminkan upaya mencari-cari kesalahan, bukan pembuktian adanya perbuatan melawan hukum.

Selain itu, JPU juga wajib membuktikan bahwa permintaan untuk memasukkan seluruh nilai asset dalam perhitungan harga sewa merupakan perbuatan melawan hukum.

Tanpa ada dasar hukum yang jelas, yang melarang seluruh nilai aset dimasukkan dalam perhitungan harga sewa, maka hal tersebut justru merupakan praktek bisnis dan keuangan yang sah dan lazim, serta bukan perbuatan pidana. 

Tanpa pembuktian adanya larangan hukum, tuduhan jaksa terkait kemahalan tidak dapat dipertahankan secara ekonomi dan yuridis.


Taklimat Awal Tahun, Prabowo: PKB Harus Diawasi Terus

Sebelumnya

Dunia Terkejut dengan Venezuela, Tapi Rakyat Aceh Sudah Mengalaminya Sejak 1832

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Nasional