ZT. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) pada Selasa, 23 Desember 2025, telah menyetujui perubahan Anggaran Dasar perseroan serta pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 beserta perubahannya.
Rapat yang berlangsung secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI, tidak dihadiri Direktur Utama Glenny Kairupan. Namun hadir Wakil Direktur Utama Thomas Oentoro, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Balagopal Kunduvara, Direktur Niaga Reza Aulia Hakim, Direktur Operasi Dani Haikal Iriawan, Direktur Teknik Mukhtaris, Direktur Human Capital & Corporate Service Eksitarino Irianto, serta Direktur Transformasi Neil Raymond Mills.
Sementara jajaran Dewan Komisaris yang hadir meliputi Fadjar Prasetyo, Chairal Tanjung, Frans Dicky Tamara, serta Komisaris Independen Mawardi Yahya.
RUPSLB tersebut dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili sebanyak 69.230.447.238 saham, termasuk Saham Seri A Dwiwarna, atau setara dengan 75,678% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah diterbitkan oleh perseroan.
Penghitungan suara dilakukan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek dan selanjutnya divalidasi oleh Notaris yang ditunjuk oleh perusahaan.
Berdasarkan hasil pemungutan suara, agenda pertama mengenai perubahan Anggaran Dasar memperoleh persetujuan sebesar 61.583.803.391 suara atau 88,955%, dengan suara tidak setuju sebanyak 83.541.100 suara atau 0,121%, serta 7.563.102.747 suara atau 10,924% abstain.
Sementara itu, agenda kedua terkait pendelegasian kewenangan persetujuan RKAP 2026 disetujui oleh 61.603.940.391 suara atau 88,984%, dengan suara tidak setuju 63.404.100 suara atau 0,092%, dan 7.563.102.747 suara atau 10,924% abstain.
Dalam keputusan RUPSLB, pemegang saham menyetujui perubahan Anggaran Dasar Garuda Indonesia untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku, termasuk UU 16/2025 tentang Perubahan Keempat atas UU 19/2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara.
Perubahan tersebut juga mencakup penyesuaian hak-hak istimewa atas Saham Seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia.
Selain itu, RUPSLB menyetujui penyusunan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar perseroan dalam satu kodifikasi utuh serta memberikan kuasa kepada Direksi, dengan hak substitusi, untuk melakukan seluruh tindakan yang diperlukan terkait pelaksanaan keputusan tersebut, termasuk menuangkannya ke dalam akta notaris dan menyampaikan pemberitahuan serta permohonan persetujuan kepada instansi berwenang.
Pada agenda kedua, RUPSLB memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Garuda Indonesia untuk menyetujui RKAP Tahun 2026 beserta perubahannya, dengan ketentuan terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B, Seri C, dan Seri D Terbanyak.


KOMENTAR ANDA