Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, Indonesia telah secara agresif merombak dan memperluas kerangka perjanjian dagang di berbagai kawasan.
Oleh: Hendra Manurung1 dan Yermia Hendarwoto2
PERDAGANGAN global terus berdinamika, didorong oleh gejolak rantai pasok, ketegangan geopolitik, dan pergeseran menuju ekonomi hijau dan digital. Dalam pusaran ini, Indonesia aktif membentuk strateginya melalui perjanjian dagang. Keanggotaan dalam ASEAN sebagai fondasi utama, dengan perjanjian seperti ASEAN Free Trade Area/AFTA dan Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP. Terbukanya akses menuju blok dagang terbesar dunia jelas membuka akses pasar luas dan menyederhanakan aturan asal barang.
Indonesia, sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, secara aktif memodernisasi dan memperluas jaringan perjanjian dagang. Hal ini bertujuan strategis yang tidak hanya sekedar upaya meningkatkan ekspor dan menarik investasi asing, tetapi berkemampuan untuk mengintegrasikan dan mengamankan posisi dalam jejaring rantai pasok global. Perjanjian-perjanjian yang disepakati ini dirancang untuk mengatasi berbagai tantangan abad ke-21, seperti ketahanan rantai pasok, ekonomi digital, dan standar keberlanjutan.
Secara bilateral, Indonesia memiliki Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement/IJEPA dan Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK-CEPA, berfokus pada investasi dan transfer teknologi. Perjanjian dengan Australia dan Chile juga memperkuat jaringan internasional.
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, Indonesia telah secara agresif merombak dan memperluas kerangka perjanjian dagang di berbagai kawasan. Tujuan strategis yang diterapkan ini melampaui sekadar upaya unuk meningkatkan volume ekspor-impor; sehingga integrasi yang lebih dalam, lebih resilien, dan bernilai tambah tinggi ke dalam rantai pasok global (global value chains/GVCs) tercapai.
Perjanjian-perjanjian tersebut diformulasikan tidak hanya untuk ekspansi pembukaan pasar luar negeri, tetapi berkomitmen menarik investasi, akselerasi transfer teknologi, dan memosisikan Indonesia sebagai hub produksi dan logistik strategis di wilayah Asia Tenggara. Pergeseran paradigma telah menjadikan rantai pasok sebagai inti dari strategi diplomasi ekonomi Indonesia di dunia internasional.
Tonggak utama dalam strategi ini adalah keikutsertaan Indonesia dalam Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2022. Selanjutnya, sebagai blok dagang terbesar di dunia, RCEP diharapkan akan memformulasikan ekosistem regional yang disederhanakan dengan berbagai aturan asal yang terharmonisasi. Namun, bagi rantai pasok global, penyatuan aturan ini merupakan pengubah permainan (game-changer).
Hal ini merujuk pada munculnya ide, teknologi, produk, atau individu yang kemudian membawa inovasi signifikan dan merubah aturan main, situasi, atau cara kerja secara drastis di sektor ekonomi. Perusahaan multinasional dan lokal kini juga dapat merancang jejaring produksi dalam utilisasi keunggulan komparatif dari 15 negara anggota dengan beban administratif lebih rendah. Indonesia, dengan kepemilikan sumber daya alam dan pasar domestik besar, terus memposisikan diri sebagai basis manufaktur dan penghubung logistik yang ideal dalam jaringan ini, khususnya untuk sektor seperti elektronik, otomotif, dan tekstil.
Lebih lanjut, untuk memperdalam integrasi dengan sejumlah negara mitra ekonomi utama, Indonesia memberlakukan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Korea Selatan (IK-CEPA) pada 1 Januari 2023. IK-CEPA secara eksplisit dirancang untuk mengintegrasikan rantai pasok kedua negara, khususnya dalam kerjasama tata kelola industri strategis seperti baterai kendaraan listrik dan komponen elektronik.
Perjanjian ini memfasilitasi investasi Korea Selatan di fasilitas produksi dan hilirisasi di Indonesia, sekaligus menjamin pasokan bahan buka penting bagi industri Korea. Model ini diprediksi nantinya akan meningkatkan posisi tawar Indonesia dari sekadar eksportir komoditas menjadi salah satu pemain utama dalam rantai pasok teknologi tinggi.
Sedangkan, pada tingkat bilateral, Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA) yang berlaku sejak 2020 juga berperan penting. Perjanjian ini membuka akses bagi Indonesia ke input produksi dan jasa dari Australia, sekaligus menciptakan peluang kolaborasi dalam membangun rantai pasok yang resilien, khususnya di sektor pangan dan sumber daya mineral.
Penguatan posisi Indonesia pada rantai pasok global signifikan dalam kerja sama perjanjian internasional seperti Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (IEU-CEPA), dimana negosiasi Kemitraan Ekonomi Komprehensif dengan Uni Eropa (IEU-CEPA) yang sedang berjalan mencerminkan dimensi baru dalam tata kelola rantai pasok.
Negosiasi ini justru bersifat tidak hanya membahas penurunan tarif antar-negara, tetapi juga isu keberlanjutan, ketelusuran, dan standar lingkungan yang semakin menjadi prasyarat untuk masuk menjadi bagian GVCs modern. Kesepakatan ini akan mendorong standardisasi praktik dalam rantai pasok Indonesia agar memenuhi tuntutan konsumen dan regulasi global. Peluang ini menjadi momentum bagi industri dan UMKM Indonesia dalam perluasan akses pasar ekspor.
Meskipun peluangnya besar, namun tantangan integrasi melalui perjanjian dagang ini nyata. Pertama, ada risiko ketergantungan dalam GVCs, di mana Indonesia kemungkinan dapat terjebak dalam segmen produksi bernilai tambah rendah tanpa kemampuan naik kelas. Kedua, persaingan dengan negara anggota RCEP lain di Asia Tenggara, seperti Vietnam dan Thailand, khususnya terkait upaya menarik investasi berorientasi ekspor. Ketiga, kualitas infrastruktur logistik, biaya logistik yang tinggi, dan kompleksitas regulasi domestik masih menjadi hambatan serius untuk lebih memanfaatkan perjanjian dagang secara optimal.
Debottlenecking regulasi, perizinan, logistik, dan biaya produksi menjadi kunci agar industri Indonesia mampu bersaing dengan negara-negara kawasan seperti Vietnam yang pertumbuhan ekonominya agresif. Pemerintah perlu konsisten memberikan perhatian khusus terhadap berbagai isu dan regulasi ketenagakerjaan, agar menciptakan kepastian hukum dan investasi.
Keterlibatan dunia usaha dan peran aktif pemerintah bersama kalangan usaha perlu diperkuat khususnya terkait peningkatan produktivitas tenaga kerja, yang tidak hanya berfokus pada aspek pengupahan, sehingga kebijakan ketenagakerjaan nasional dapat mendorong iklim investasi sehat, meningkatkan daya saing industry di dalam negeri, serta membuka lapangan kerja.
Dukungan pihak swasta terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat industrialisasi nasional diyakini akan memberikan manfaat bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Penguatan industrialisasi nasional merupakan langkah strategis untuk menciptakan nilai tambah (added value), memperluas lapangan kerja, hingga memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia. Dunia usaha harus mampu bersinergi dengan pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut.
Kolaborasi strategis diantara pemangku kepentingan terkait harus menjadi prioritas utama sehubungan strategi peningkatan investasi, memperbesar kapasitas produksi industri dan terus membuka lebih banyak kesempatan kerja di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, kebijakan pendukung mutlak diperlukan dan sesegera mungkin diakselerasi pembangunan infrastruktur logistik kunci (pelabuhan, jalan, kawasan industri), menyederhanakan prosedur kepabeanan dan perizinan melalui sistem digital, serta terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan vokasi yang selaras dengan kebutuhan industri.
Inisiatif seperti implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan pengembangan program Making Indonesia 4.0, merupakan langkah strategis dalam menciptakan ekosistem industri yang kompetitif. Inisiatif Making Indonesia 4.0 menargetkan pertumbuhan ekonomi yang menciptakan 10 juta lapangan kerja baru dan menjadikan Indonesia salah satu dari 10 ekonomi terbesar dunia pada 2030.
Perjanjian dagang Indonesia disimpulkan sebagai instrumen strategis untuk membentuk ulang partisipasi aktif dalam rantai pasok global. Dari RCEP yang kemudian membentuk panggung regional, IK-CEPA terus membangun aliansi teknologi, hingga IEU-CEPA yang menetapkan standar tinggi, semuanya diarahkan untuk mentransformasi Indonesia dari hanya penyedia komoditas menjadi pemain industri terintegrasi handal dan berkesinambungan.
Keberhasilan transformasi ini akan menentukan selanjutnya apakah Indonesia mampu terus memanfaatkan gelombang integrasi ekonomi abad ke-21 untuk mencapai lompatan menjadi ekonomi maju (developed economy). Masa depan perekonomian Indonesia dewasa ini sangat tergantung pada kemampuan menembus pasar dan sekedar berpartisipasi, tetapi menjadi pemain utama memimpin dan memperkuat beberapa mata rantai kunci dalam jaringan produksi global dinamis dan kompleks.
Penulis:


KOMENTAR ANDA