post image
Dari kiri ke kanan: Sufmi Dasco Ahmad, Puan Maharani, Gibran Rakabumning Raka
KOMENTAR

Oleh: Edy Mulyadi, Wartawan Senior

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 membuka babak baru polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA. Namun, permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum.

Putusan ini bukan vonis bahwa Gibran terbukti tidak memenuhi syarat. Tetapi, juga bukan alasan untuk menutup persoalan. Justru ada pertanyaan konstitusional yang harus dijawab. Jika dalam persidangan MK tidak menemukan bukti meyakinkan tersebut, lalu siapa yang berwenang menuntaskan persoalan pemenuhan syarat itu?

MK sendiri menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui perkara tersebut. Artinya, pintu penyelesaian yang diminta para pemohon tertutup di jalur itu. Tetapi, pertanyaan mengenai kewajiban pemenuhan syarat jabatan tidak otomatis lenyap.

Di sinilah DPR seharusnya mengambil peran. Bukan dengan langsung menyatakan Gibran bersalah. Melainkan membuka pemeriksaan konstitusional secara serius, transparan, dan berbasis bukti. Jika ada dasar hukum yang cukup, mekanisme pemakzulan harus dijalankan. Jika tidak, jelaskan kepada publik dengan argumentasi yang dapat diuji.

Jangan biarkan persoalan sebesar ini menggantung hanya karena menyentuh lingkar kekuasaan.

Puan dan Dasco

Secara konstitusional, pemakzulan bukan perkara mudah. Namun, sebelum menghitung angka dan prosedur, ada satu pertanyaan politik. Apakah DPR sungguh-sungguh mau bergerak?

Di titik ini, dua nama penting patut disorot: Puan Maharani dan Sufmi Dasco Ahmad. Puan adalah Ketua DPR sekaligus kader utama PDIP. Partai pemilik jumlah kursi terbesar di DPR. Dia memang bukan ketua umum partai. Tapi posisi Puan memberinya peran strategis dalam dinamika parlemen. Puan dapat memastikan bahwa persoalan ini dibahas secara serius di DPR. Sementara PDIP dapat menentukan sikap fraksinya.

Tentu, 110 kursi PDIP tidak cukup untuk menggerakkan pemakzulan sendirian. Diperlukan dukungan politik lintas fraksi dan terpenuhinya ketentuan konstitusi. Namun, justru karena itu, sikap PDIP jadi penting. Apakah partai ini akan mendorong pemeriksaan terbuka atau memilih diam?

Nama kedua adalah Dasco, Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Gerindra. Ia dikenal sebagai salah satu pengelola politik andalan Prabowo di parlemen. Kini, kemampuannya itu diuji. Apakah dia akan membantu membuka jalan bagi aspirasi konstitusional rakyat, atau membiarkan persoalan Gibran terus menggantung?

Dasco tidak perlu diminta menjadi hakim. Yang dibutuhkan adalah memastikan DPR tidak menjadikan pertimbangan kenyamanan koalisi sebagai alasan untuk menghindari persoalan. Apalagi ini menyangkut syarat jabatan wakil presiden.

Megawati dan Prabowo, Tentu Saja!

Soal pemakzulan Wapres tentu tidak mungkin dilepaskan dari Megawati dan Prabowo. Bukan karena kita tahu apa yang mereka bicarakan di belakang panggung. Melainkan karena keputusan politik kedua tokoh itu berpotensi memengaruhi sikap partai masing-masing. Bahkan bukan mustahil juga berpengaruh pada partai-partai lain di Senayan. 

Hubungan PDIP dengan Joko Widodo kian buruk jelang dan pasca Pilpres 2024. Gibran, putra Jokowi, kini menjadi wakil presiden mendampingi Prabowo. Konfigurasi ini membuat sikap PDIP terhadap isu Gibran menarik untuk dicermati.

Apakah Megawati akan membiarkan persoalan tersebut berjalan sebagai urusan hukum dan konstitusi? Ataukah kalkulasi politik membuat PDIP memilih menjaga jarak? Kita tidak boleh mengarang jawaban. Tetapi, publik berhak menuntut sikap yang jelas dari partai dengan kekuatan parlementer terbesar itu.

Prabowo pun dihadapkan pada pilihan politik. Gibran adalah pasangan yang mendampinginya dalam Pilpres 2024. Namun, loyalitas kepada pasangan politik (baca: Jokowi) tidak boleh mengalahkan kewajiban menjaga konstitusi.

Jika proses pemeriksaan dibuka, itu bukan berarti Prabowo telah menyatakan Gibran bersalah. Sebaliknya, kesediaan membiarkan mekanisme konstitusional bekerja justru menunjukkan bahwa kekuasaan tidak kebal terhadap pemeriksaan.

Pertanyaannya sederhana saja. Apakah kepentingan negara ditempatkan di atas kepentingan menjaga konfigurasi politik hasil Pilpres 2024?

Sulit, tetapi Bukan Mustahil

Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa presiden dan atau wakil presiden dapat diberhentikan di tengah masa jabatan. Itu dapat dilakukan jika terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden. 

Pasal 7B mengatur jalur dan tahapan pemberhentiannya. DPR harus terlebih dahulu membentuk pendapat bahwa terdapat dasar konstitusional untuk mengusulkan pemberhentian. Permintaan itu diperiksa MK. Jika MK memutuskan bahwa alasan konstitusional tersebut terbukti, DPR dapat meneruskan usul kepada MPR untuk diputuskan sesuai ketentuan konstitusi.

Jadi, desakan publik tidak otomatis menjatuhkan Gibran. Putusan MK tentang perkara persyaratan pendidikan itu pun tidak otomatis memakzulkannya. Ada proses hukum yang harus ditempuh, termasuk menjawab secara cermat bagaimana persoalan pemenuhan syarat saat pencalonan dapat menjadi dasar pemberhentian dalam masa jabatan.

Namun, sulit bukan berarti mustahil. DPR bisa menjadikan temuan dan pertimbangan MK sebagai dasar yang cukup untuk memulai pemeriksaan konstitusional lebih lanjut. Ini harus diuji dengan dokumen, ketentuan hukum, dan argumentasi yang terbuka. Bukan diselesaikan melalui bisik-bisik elite.


Bela Syahganda Nainggolan, Luhut: Pejabat Malaysia Jangan Baper

Sebelumnya

Bursa Cilangkap, Menunggu Istana!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional