post image
Ilustrasi: ZonaTerbang
KOMENTAR

Jika ijazah asli, apa konsekuensinya? Bagaimana mengakhiri sengketa dan memulihkan kepercayaan?

Jika ijazah palsu, apa konsekuensinya? Bagaimana pertanggungjawaban hukum dan kelembagaannya?

Jika persyaratan pencalonan ternyata tidak dipenuhi, bagaimana kedudukan pejabat yang sudah dilantik? Siapa yang bertanggung jawab atas proses verifikasi sebelumnya?

Pertanyaan-pertanyaan itu semestinya menjadi bagian dari pekerjaan intelektual sejak awal, bukan baru dicari jawabannya ketika persoalan telah berkembang menjadi konflik baru.

Mahkamah Konstitusi dan Labirin Putusan

Polemik Gibran menjadi lebih rumit karena bersentuhan dengan Mahkamah Konstitusi.

Pada 2023, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 membuka alternatif persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden bagi mereka yang pernah atau sedang menduduki jabatan hasil pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan itu kemudian diikuti pemeriksaan etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Ketua MK ketika itu, Anwar Usman, dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat dan diberhentikan dari jabatan Ketua MK.

Namun, putusan mengenai persyaratan usia tetap berlaku.

Di sinilah kita berhadapan dengan persoalan filosofis yang tidak sederhana.

Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Artinya, putusan memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak tersedia mekanisme banding atau kasasi.

Tetapi finalitas hukum tidak serta-merta mengakhiri pertanyaan tentang integritas proses yang melahirkan putusan.

Bagaimana sebuah putusan yang tetap mengikat harus dipahami ketika proses pembentukannya kemudian terbukti mengandung pelanggaran etik berat?

Apakah sanksi terhadap hakim sudah cukup untuk memulihkan kepercayaan terhadap putusan?

Bagaimana mencegah agar persoalan serupa tidak terulang?

Pertanyaan ini bukan tuntutan agar setiap putusan yang kontroversial dapat dibatalkan sesuka hati. Justru sebaliknya, ia merupakan tuntutan agar sifat final dan mengikat ditopang oleh integritas yang sepadan.

Pada 6 Oktober 2026, MK kembali menghadirkan persoalan yang tidak kalah menarik. Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.

Namun, Mahkamah tidak menerima permohonan karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan karena Gibran telah dilantik menjadi Wakil Presiden, sehingga sengketanya tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim PHPU.

Penting ditegaskan: putusan itu bukan penetapan bahwa Gibran menggunakan ijazah palsu.

Tetapi putusan tersebut tetap melahirkan pertanyaan baru.

Jika pembuktian persyaratan pendidikan belum meyakinkan Mahkamah, sementara jalur perkara yang ditempuh tidak dapat menghasilkan putusan mengenai keabsahan jabatannya, melalui mekanisme apa persoalan substantif itu harus diselesaikan?

Di sinilah kritik terhadap MK menemukan tempatnya.

Bukan karena Mahkamah wajib mengabulkan setiap permohonan, melainkan karena lembaga yang putusannya final dan mengikat juga memikul tanggung jawab besar untuk memberikan penjelasan mengenai batas kewenangannya serta konsekuensi konstitusional dari persoalan yang tidak dapat diputusnya.

Finalitas seharusnya menghasilkan kepastian hukum. Tetapi kepastian hukum juga memerlukan kejelasan tentang persoalan apa yang sudah diputus dan persoalan apa yang masih membutuhkan penyelesaian.

Tanpa pembedaan itu, masyarakat mudah menafsirkan putusan sesuai kepentingannya masing-masing.


Di Tengah Perang, Ibadah Umrah Dipastikan Aman, Jamaah Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Sebelumnya

Bela Syahganda Nainggolan, Luhut: Pejabat Malaysia Jangan Baper

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Nasional