post image
Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Abdullah Rasyid (kedua dari kiri)
KOMENTAR

Calling visa bukan simbol kompromi ideologis, melainkan alat kontrol negara dalam menghadapi realitas global yang kompleks.

 

Oleh: Ir. H. Abdullah Rasyid, Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bidang Komunikasi dan Media

PERBINCANGAN publik terkait masuknya warga negara Israel ke Indonesia kembali mencuat dan memantik reaksi emosional di ruang digital. Sebagian kritik bahkan berkembang menjadi tudingan personal, spekulasi koruptif, hingga narasi bahwa negara “membiarkan” warga negara dari negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia untuk bebas keluar-masuk dan berbisnis. Dalam konteks negara hukum, isu seperti ini perlu dijernihkan secara rasional, berbasis regulasi, dan proporsional agar tidak menyesatkan opini publik.

Pertama, penting ditegaskan bahwa Indonesia secara resmi tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, dan kondisi tersebut justru menjadi dasar diberlakukannya mekanisme calling visa, bukan sebaliknya. Calling visa bukanlah bentuk pelonggaran, melainkan mekanisme pengawasan ekstra ketat yang hanya diterapkan kepada warga negara dari negara-negara yang dinilai memiliki sensitivitas ideologi, politik, keamanan, atau keimigrasian tertentu.

Prinsip ini secara eksplisit diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa serta Permohonan dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa calling visa bukan kewenangan tunggal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi, melainkan merupakan hasil keputusan kolektif lintas kementerian dan lembaga.

Pasal 5 dan Pasal 6 Permenkumham Nomor 2 Tahun 2024 secara jelas mengatur pembentukan Tim Koordinasi Penilai Visa yang melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Tentara Nasional Indonesia. Tim inilah yang mengevaluasi permohonan visa, menilai latar belakang pemohon, tujuan kedatangan, serta potensi risiko terhadap keamanan nasional.

Dengan demikian, tidak terdapat ruang diskresi personal, apalagi kepentingan individu, dalam proses pemberian calling visa. Setiap keputusan merupakan rekomendasi bersama yang bersifat institusional dan terdokumentasi. Pernyataan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Adrianto, bahwa pemberian visa tersebut merupakan hasil rapat koordinasi lintas instansi justru mencerminkan kepatuhan terhadap kerangka hukum yang berlaku.

Prinsip bahwa calling visa merupakan instrumen administratif berbasis penilaian risiko, dan bukan kebijakan ideologis atau permanen, juga tercermin dari praktik kebijakan Indonesia terhadap negara lain. Kamerun, misalnya, sebelumnya ditetapkan sebagai negara subjek calling visa berdasarkan evaluasi risiko keimigrasian dan keamanan yang berlaku.

Namun, setelah dilakukan evaluasi komprehensif lintas instansi, pemerintah Indonesia secara resmi mencabut Kamerun dari daftar negara calling visa pada tahun 2023 melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November 2023. Pencabutan tersebut, sebagaimana diumumkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, didasarkan pada pertimbangan menurunnya tingkat risiko keimigrasian serta adanya potensi kerja sama ekonomi yang dinilai positif. Kasus Kamerun ini menegaskan bahwa kebijakan calling visa bersifat dinamis, adaptif, dan berbasis data, serta tunduk pada evaluasi berkala sesuai kepentingan nasional.

Kedua, anggapan bahwa warga negara Israel “bebas wara-wiri dan berbisnis” di Indonesia juga perlu diluruskan. Permenkumham Nomor 2 Tahun 2024 secara tegas membatasi jenis visa yang dapat diberikan, yaitu hanya visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dengan tujuan tertentu, seperti pembicaraan bisnis, pembelian barang, pameran, atau rapat dengan kantor perwakilan di Indonesia. Seluruh aktivitas tersebut bersifat sementara, spesifik, dan berada di bawah pengawasan ketat, serta wajib memiliki penjamin warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang bertanggung jawab penuh atas keberadaan dan kegiatan pemohon selama berada di wilayah Indonesia.

Adapun bagi warga negara dari negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, regulasi juga membatasi akses masuk hanya melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, yakni Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pembatasan ini menunjukkan bahwa negara justru menerapkan prinsip kehati-hatian secara maksimal, bukan memberikan kelonggaran.

Dalam konteks penguatan kelembagaan pasca pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, prinsip kehati-hatian tersebut semakin diperjelas melalui  Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian, Regulasi ini menegaskan bahwa pengawasan terhadap warga negara asing dilakukan sejak tahap pra-kedatangan, selama berada di wilayah Indonesia, hingga pascakeberangkatan, dengan pendekatan berbasis penilaian risiko. Ketentuan ini memperkuat legitimasi calling visa sebagai bagian integral dari sistem pengawasan keimigrasian nasional yang sah, sistematis, dan berkelanjutan.

Ketiga, tudingan adanya “ongkos visa” yang masuk ke kantong pejabat merupakan klaim yang tidak dapat berdiri tanpa bukti hukum. Secara normatif, seluruh biaya visa merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)yang disetorkan langsung ke kas negara dan diaudit secara berkala oleh lembaga pengawas keuangan negara. Tidak terdapat mekanisme hukum yang memungkinkan biaya calling visa dikelola secara personal, karena seluruh prosesnya berbasis sistem dan melibatkan banyak institusi.

Dalam perspektif kebijakan publik, mekanisme calling visa justru merupakan instrumen negara untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional, kemanusiaan, dan aktivitas ekonomi terbatas, tanpa harus membuka hubungan diplomatik formal. Negara tidak menormalisasi hubungan politik, tetapi tetap mengendalikan mobilitas manusia secara selektif dan bertanggung jawab.

Oleh karena itu, kritik publik seharusnya diarahkan pada evaluasi kebijakan secara substantif, bukan pada personalisasi pejabat atau asumsi yang tidak berdasar. Transparansi kebijakan memang perlu terus diperkuat, namun kepercayaan publik juga harus dibangun di atas pemahaman yang benar terhadap hukum dan tata kelola negara.

Pada akhirnya, calling visa bukan simbol kompromi ideologis, melainkan alat kontrol negara dalam menghadapi realitas global yang kompleks. Dalam kerangka negara hukum, keberadaan regulasi yang ketat, evaluasi kebijakan sebagaimana tercermin dalam kasus Kamerun, serta penguatan pengawasan melalui regulasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjadi bukti bahwa negara hadir, bekerja, dan menjaga kedaulatannya, bahkan dalam isu yang paling sensitif sekalipun.


Taklimat Awal Tahun, Prabowo: PKB Harus Diawasi Terus

Sebelumnya

Dunia Terkejut dengan Venezuela, Tapi Rakyat Aceh Sudah Mengalaminya Sejak 1832

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Nasional