Ancaman kebebasan berpendapat hari ini datang dari dua arah. Dari atas, lewat pasal-pasal karet dan aparat yang selektif dalam bersikap. Dari bawah, melalui relawan kekuasaan dan Termul yang bertindak sebagai polisi moral.
Oleh: Edy Mulyadi, Wartawan Senior
STAND up comedy “Mens Rea” karya Pandji Pragiwaksono menuai sukses besar. Ia memuncaki daftar tontonan Netflix Indonesia. Ini tentu bukan sekadar pencapaian industri hiburan. Ia menjadi penanda penting bahwa kritik politik mendapat tempat besar di ruang publik Indonesia. Apalagi ketika kritik itu disampaikan secara terbuka, satir, dan tanpa sensor. Pujian serta dukungan pun datang berhamburan.
Di tengah iklim demokrasi yang makin menyempit, fakta ini menunjukkan satu hal: publik haus kritik yang jujur dan berani. Justru karena itulah Mens Rea memantik kegaduhan. Bukan karena ia lucu atau tidak lucu, melainkan karena ia menyentil relasi kuasa. Mengusik kenyamanan elite. Menyinggung kelompok-kelompok yang selama ini merasa berada di sisi “yang benar”.
Sayangnya, kontroversi itu tak melulu melahirkan pro-kontra dan adu argumentasi di ruang-ruang publik. Sekelompok orang muda meramaikannya dengan demo massa di depan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Tidak berhenti di situ. Mereka juga melaporkan Pandji ke polisi. Dalihnya gagah dan perwira. Katanya, materi komedi yang disampaikan Pandji dinilai menghina, menimbulkan kegaduhan, serta berpotensi memecah belah masyarakat. Kontan, netizen ramai menyebut aksi ini sebagai ulah para Termul.
Ironis. Ketika kritik datang dari seorang komika, mereka tersinggung. Marah. Lalu mendesak agar aparat memproses hukum sang pengkritik. Tapi saat rakyat digusur, sumber daya alam dikeruk secara brutal, aktivis dikriminalisasi, dan konstitusi dibengkokkan demi kepentingan dinasti, kelompok yang sama justru buta dan tuli. Bukan itu saja, mereka berdiri paling depan sebagai pembela penguasa. Di sinilah masalah utamanya: selektivitas kemarahan. Kemarahan yang dipesan.
KUHP dan KUHAP yang Memilih?
Aksi demonstrasi itu terjadi di tengah berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Dua undang-undang ini sarat pasal karet. Kita tahu, di dalamnya memuat ketentuan tentang pernyataan yang dianggap menghina kelompok atau institusi, ekspresi yang dinilai menimbulkan keonaran, serta tindakan di ruang publik yang bisa ditafsirkan mengganggu ketertiban umum. Pasal-pasal multitafsir ini ditakuti publik karena potensinya dipakai untuk membungkam kritik terhadap penguasa.
Pertanyaannya sederhana tapi mendasar: apakah orasi dan tekanan massa dalam demo tersebut kebal dari pasal-pasal itu? Bukankah kumpulan orang—yang konon jumlahnya seribuan—menimbulkan kemacetan dan mengganggu ketertiban publik?
Jika tuntutan mereka diarahkan untuk membatasi tayangan, menekan seniman, dan mendorong kriminalisasi ekspresi, tidakkah itu justru memenuhi unsur ancaman terhadap kebebasan berpendapat? Atau pasal-pasal karet itu hanya berlaku bagi aksi massa yang mengkritisi penguasa?
Pada titik ini, hukum kembali memperlihatkan wajah lamanya: tajam ke bawah, tumpul ke atas. Atau lebih tepatnya, garang kepada yang berseberangan dan tumpul ke arah yang dekat dengan kekuasaan.
Kita sudah terlalu sering melihat aktivis lingkungan, mahasiswa, dan warga biasa ditangkap atau diproses hukum karena aksi protes. Tindakan aparat yang represif, cenderung brutal terhadap massa aksi mahasiswa dan aktivis, juga menjadi peristiwa yang teramat sering dipertontonkan. Tapi dalam demo terhadap Pandji ini, aparat terlihat lunak dan akomodatif. Bahkan terkesan memberi ruang penuh.
Jika logika pasal karet diterapkan secara konsisten, aksi demo ini pun bisa dipersoalkan secara hukum. Tapi ketika polisi memilih lunak terhadap satu kelompok dan represif terhadap kelompok lain, pesan politiknya jelas: yang dijaga bukan hukum. Yang mati-matian dijaga adalah kepentingan kekuasaan. Ini preseden berbahaya bagi demokrasi.
Suara Akal Waras Hukum Mahfud
Di tengah histeria massa, Mahfud MD justru tampil sebagai suara akal waras. Mantan Menko Polhukam itu menegaskan bahwa materi Mens Rea tidak bisa serta-merta dipidana. Alasannya terang: konteks hukum dan waktu berlakunya aturan. “Itu bukan hinaan. Itu kritik politik,” katanya.
Mahfud bahkan menyatakan siap membela Pandji secara hukum jika karya komedi itu dipaksakan masuk ranah pidana. Pernyataan ini penting. Bukan karena Mahfud membela seorang komika, tetapi karena ia membela prinsip negara hukum dan kebebasan berekspresi.
Ancaman kebebasan berpendapat hari ini datang dari dua arah. Dari atas, lewat pasal-pasal karet dan aparat yang selektif dalam bersikap. Dari bawah, melalui relawan kekuasaan dan Termul yang bertindak sebagai polisi moral. Mereka menekan ruang kritik dan mengerahkan massa untuk membungkam suara berbeda.
Jika ini dibiarkan, ruang publik akan terkunci rapat. Kritik akan dianggap kejahatan. Satire akan disamakan dengan penghinaan. Hari ini yang disasar Pandji. Besok jurnalis. Lusa aktivis. Rakyat biasa? Sudah terlalu sering dan selalu mendapat giliran pertama.
Ketika demokrasi benar-benar sunyi, para Termul itu akan berkata, “Ini demi ketertiban.”
Padahal yang mereka rawat sejak awal adalah ketakutan. Kekuasaan zalim dan culas yang merasa terancam oleh rakyatnya sendiri.


KOMENTAR ANDA