Bagi Israel, ini berarti akhir dari negara Yahudi. Sedangkan bagi Palestina, hal ini mengandung risiko asimilasi dan hilangnya identitas nasional.
Oleh: Hendra Manurung1 dan Marvin Anwar2 Arpan2
KONFLIK Israel-Palestina telah memasuki babak baru yang semakin kompleks dan berdarah. Di tengah genosida yang berlangsung di Gaza dan percepatan pemukiman ilegal di Tepi Barat, Solusi Dua Negara (two-state solution) kembali menjadi wacana sentral dalam diplomasi internasional. Indonesia, sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar dan pemegang presidensi Dewan Hak Asasi Manusia PBB, kembali menegaskan komitmennya pada solusi ini (The Star.com, 2026).
Presiden Prabowo Subianto bahkan menyatakan kesiapan pemerintah Indonesia untuk mengakui keberadaan Israel dengan syarat Israel terlebih dahulu mengakui eksistensi Palestina, serta menawarkan pengiriman pasukan perdamaian.
Namun, di tengah dukungan normatif tersebut, muncul pertanyaan kritis: apakah Solusi Dua Negara masih relevan dan adil, atau justru hanya menjadi ilusi diplomasi yang melanggengkan penjajahan modern? Tulisan ini bertujuan menjelaskan posisi Indonesia serta menjelaskan realitas Solusi Dua Negara di tengah dinamika geopolitik Timur Tengah.
Menteri Luar Negeri Sugiono menekankan, Indonesia tetap berkomitmen pada perlucutan senjata multilateral sebagai pilar perdamaian dan keamanan internasional di tengah meningkatnya ketegangan global. Situasi global saat ini cenderung lebih berbahaya, penuh ketidakpastian, dan kian terpolarisasi, yang mana dewasa ini sebagian negara telah condong beralih ke pendekatan defensif. Eksistensi hukum internasional dan lembaga multilateral menghadapi tekanan yang semakin meningkat.
Secara historis, Solusi Dua Negara lahir dari rahim kolonialisme. Akarnya dapat ditelusuri hingga Deklarasi Balfour (1917) dan Resolusi PBB 181 (1947) yang membagi wilayah Palestina secara tidak adil (Floretta VD, 2025).
Konsep ini kemudian dimatangkan melalui Perjanjian Oslo (1993) yang berbasis pada prinsip tanah untuk perdamaian (land for peace), di mana Palestina diharapkan mendapatkan pengakuan kenegaraan sebagai imbalan atas pengakuan terhadap Israel (Waspada.id, 2025). Selama lebih dari tiga dekade, solusi ini menjadi hegemonik, dianggap sebagai satu-satunya jalan realistis oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), AS, Uni Eropa, dan OKI, termasuk Indonesia.
Namun, realitas di lapangan berkata lain. Jonathan Rynhold (2001) menjelaskan bahwa pendekatan land for peace memang pernah berhasil dalam kasus Israel dengan Mesir, tetapi mengalami kegagalan ketika diterapkan pada konflik dengan Palestina disebabkan Israel terus memanipulasi negosiasi sambil membangun realitas baru di lapangan. Riset Gordon & Cohen (2012) mengungkapkan semua partai di Israel, terlepas dari ideologinya, berkontribusi pada perluasan pemukiman ilegal di Tepi Barat.
Kebijakan perbatasan yang militeristik juga telah melumpuhkan kehidupan normal sebagian besar warga Palestina, menciptakan sistem Apartheid yang dikecam Amnesty International (2022) dan Pusat Informasi Israel untuk Hak Asasi Manusia di Wilayah Pendudukan (B’Tselem, 2026).
Alih-alih menjadi jalan perdamaian, Solusi Dua Negara kini hanya berfungsi sebagai ilusi diplomasi (diplomacy illusion) (Arikat, 2026). Retorika solusi dua negara selanjutnya digunakan sejumlah pemimpin dunia sekedar untuk menunjukkan komitmen terhadap perdamaian tanpa perlu mengambil tindakan nyata seperti pemberian sanksi internasional, pengakuan penuh kedaulatan negara, atau penegakan hukum internasional.
Seperti diungkapkan dalam analisis Al-Quds, negosiasi terus-menerus diagungkan, tetapi ketidakseimbangan kekuatan antara Israel yang terus membangun pemukiman dan Palestina yang terus terfragmentasi serta tidak pernah diselesaikan.
Indonesia: Antara Solidaritas Konstitusional dan Pragmatisme Diplomatik
Indonesia berada dalam posisi yang dilematis. Di satu sisi, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas mandatkan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Solidaritas terhadap Palestina bukan sekadar isu agama, melainkan bagian dari identitas anti-kolonial Indonesia yang diakui secara luas di Global South (The Conversation.com, 2025).
Menteri Luar Negeri Sugiono di depan Dewan HAM PBB bahkan menegaskan komitmen Indonesia terhadap perwujudan hak-hak rakyat Palestina yang tidak dapat dicabut.
Di sisi lain, Indonesia mulai menunjukkan sinyal pragmatisme. Pernyataan Prabowo tentang kesiapan mengakui Israel meski bersyarat merupakan lompatan diplomasi (diplomacy quantum) yang belum pernah dilakukan presiden sebelumnya.
Dalam kerangka two-level game ala Robert Putnam, Prabowo mencoba menyeimbangkan tekanan internasional terutama terkait dorongan normalisasi pasca-Perjanjian Abraham dengan tekanan domestik yang masih sangat pro-Palestina. Cerminan sinyal fleksibilitas Indonesia ke luar negeri sambil memastikan konstituen domestik bahwa dukungan terhadap Palestina tidak akan pernah dikorbankan.
Namun, langkah ini menuai kritik tajam. Din Syamsuddin menilai seruan Solusi Dua Negara di PBB seperti halnya teriakan di tengah samudera jika syarat fundamentalnya terkait dengan penghentian genosida dan penarikan Israel dari wilayah pendudukan 1967 tidak dipenuhi. Tudingan bahwa tawaran mengakui Israel di tengah agresi militer yang dilakukan justru melanggengkan impunitas dan memberikan legitimasi kepada entitas yang tengah melakukan kejahatan perang dan mengancam nilai-nilai kemanusiaan universal.
Ilusi Dua Negara di Tengah Realitas Satu Negara Apartheid
Kritik paling fundamental terhadap Solusi Dua Negara datang dari realitas demografis dan geografis. Dengan semakin masifnya pemukiman Yahudi yang tersebar di seluruh Tepi Barat, pembagian wilayah yang berkelanjutan (contiguous) menjadi mustahil. Palestina akan menjadi negara yang terus terfragmentasi, dikelilingi pos militer Israel, tanpa kedaulatan penuh atas perbatasan, udara, dan sumber daya alamnya. Seperti diingatkan Sekjen PBB Antonio Guterres, solusi dua negara sedang dilucuti di siang bolong.
Akibatnya, wacana solusi satu negara (one-state solution) mulai menguat. Mantan Ketua Parlemen Israel Avraham Burg, seorang Yahudi, mendorong penciptaan negara demokratis baru di seluruh wilayah historis Palestina yang menjamin kesetaraan bagi semua warga tanpa memandang etnis dan agama.
Intelektual Palestina Rashid Khalidi juga berpendapat bahwa solusi terbaik adalah di mana dua bangsa bisa hidup dengan damai tanpa praktik kolonialisme pemukim (settler-colonialism). Model federal atau konfederasi dengan Yordania dan Mesir juga mulai digencarkan sebagai jalan tengah.
Namun, solusi satu negara juga bukannya tanpa masalah. Bagi Israel, ini berarti akhir dari negara Yahudi. Sedangkan bagi Palestina, hal ini mengandung risiko asimilasi dan hilangnya identitas nasional. Di sinilah letak kebuntuan perwujudan Solusi Dua Negara yang secara politis mustahil diwujudkan Israel, sementara Solusi Satu Negara ditolak oleh nasionalis Yahudi dan sebagian nasionalis Palestina.
Menimbang Ulang Peran Indonesia


KOMENTAR ANDA