Keterlambatan atau delay penerbangan yang kerap terjadi di Indonesia tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan biasa. Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Musa Rajekshah, meminta Kementerian Perhubungan menegakkan mekanisme punishment atau sanksi tegas bagi maskapai penerbangan yang kerap mengalami keterlambatan hingga berjam-jam sehingga merugikan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.
“Harus ada teguran keras. Kenapa tidak diberlakukan denda bagi maskapai penerbangan yang delay? Misalnya setiap delay 30 menit, 60 menit dan seterusnya, ada besaran dendanya,” kata Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Ijeck ini saat mengikuti agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi V DPR RI ke Yogyakarta, Jumat, 20 Februari 2026.
Ijeck menilai, penerapan denda progresif berdasarkan durasi keterlambatan dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan kedisiplinan maskapai. Dengan adanya sanksi finansial yang jelas dan terukur, maskapai diharapkan lebih serius dalam mengatur manajemen operasionalnya.
Selain itu, ia juga mengimbau agar setiap maskapai benar-benar mempersiapkan jadwal penerbangan secara matang, termasuk memastikan kesiapan armada dan perawatan (maintenance) pesawat dilakukan sesuai standar. Menurutnya, faktor teknis dan manajerial harus diantisipasi sejak awal agar tidak berdampak pada penumpang.
Ijeck menegaskan bahwa pelayanan transportasi udara menyangkut kepentingan publik yang luas. Oleh karena itu, ungkapnya, perlu ada ketegasan regulasi agar maskapai lebih disiplin dan tidak mudah melakukan penundaan penerbangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Perlu ada punishment yang tegas agar maskapai penerbangan lebih disiplin lagi dan tidak mudah delay,” tutupnya.


KOMENTAR ANDA