Sebaliknya, poros elite yang menekankan etika dan prosedur bergerak dengan bahasa kewaspadaan.
Oleh: Agung Nugroho, Direktur Jakarta Institute
STABILITAS politik Indonesia hari ini kerap dirayakan sebagai tanda kedewasaan demokrasi. Konflik elite mereda, pemerintahan tampak solid, dan perbedaan politik nyaris tak terdengar nyaring. Namun di balik ketenangan itu, berlangsung perang dingin yang pelan tapi menentukan arah republik. Pertarungan senyap antara dua poros elite bukan sekadar persaingan pengaruh, melainkan perebutan tafsir tentang bagaimana demokrasi seharusnya dijalankan.
Poros kekuasaan yang bertumpu pada legitimasi elektoral dan bahasa kerja menjadikan pembangunan, efektivitas, dan stabilitas sebagai argumen utama. Dalam logika ini, kekuasaan dipahami sebagai mandat penuh untuk menata negara. Kritik etika sering kali diposisikan sebagai gangguan, bahkan ancaman terhadap kesinambungan pemerintahan. Demokrasi direduksi menjadi prosedur menang-kalah, lalu diserahkan sepenuhnya kepada pemenang.
Sebaliknya, poros elite yang menekankan etika dan prosedur bergerak dengan bahasa kewaspadaan. Ia mengingatkan bahwa demokrasi tidak berhenti pada kemenangan elektoral. Pembatasan kekuasaan, keseimbangan institusi, dan pengawasan publik menjadi syarat agar mandat rakyat tidak berubah menjadi hak absolut. Dalam iklim politik yang makin nyaman dengan stabilitas, suara semacam ini kerap terdengar usang, padahal justru semakin relevan.
Perang dingin kedua poros ini tampak jelas menjelang dan sesudah Pemilu 2024. Polemik putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon wakil presiden memperlihatkan perbedaan sikap yang tajam. Kritik terhadap konflik kepentingan dan preseden institusional datang konsisten dari poros yang menekankan etika kekuasaan. Sementara itu, poros pemerintahan memilih pendekatan normatif: putusan hukum bersifat final dan harus dihormati demi stabilitas politik. Perbedaan ini bukan soal patuh atau tidak pada hukum, melainkan soal bagaimana etika kekuasaan dimaknai.
Ketegangan serupa terlihat dalam pembentukan koalisi besar pasca-pemilu. Ketika hampir seluruh partai politik merapat ke pemerintahan, situasi ini dibaca sebagai konsolidasi nasional dan tanda kedewasaan politik. Namun dari sudut pandang lain, parlemen yang terlalu kompak justru memunculkan risiko hilangnya fungsi kontrol. Oposisi mengecil, pengawasan melemah, dan demokrasi berjalan tanpa gesekan yang sehat.
Isu hukum menjadi medan lain yang memperlihatkan perbedaan tafsir. Setiap kali muncul polemik tentang independensi lembaga peradilan dan aparat penegak hukum, respons resmi kerap berhenti pada kepastian prosedural. Sebaliknya, kritik yang menekankan legitimasi moral, konflik kepentingan, dan dampak jangka panjang terhadap kepercayaan publik terus bergema dari luar lingkar kekuasaan. Hukum tidak lagi diperdebatkan hanya sebagai soal sah atau tidak sah, tetapi adil atau tidak adil.
Relasi negara dengan masyarakat sipil pun mengalami ketegangan serupa. Kritik dari akademisi, aktivis, dan organisasi masyarakat sipil sering dibalas dengan narasi stabilitas dan ancaman instabilitas. Kritik diminta proporsional dan tidak mengganggu agenda besar pembangunan. Di titik ini, demokrasi menghadapi risiko laten: ketika kritik harus menyesuaikan diri dengan kekuasaan, ruang koreksi publik menyempit tanpa perlu represi terbuka.
Bahkan dalam merespons aksi protes dan kebebasan berekspresi, perang dingin ini bekerja senyap. Tidak ada larangan terang-terangan, tetapi muncul batas tak kasatmata tentang kritik mana yang dianggap wajar dan mana yang dinilai berlebihan. Demokrasi tetap berjalan, tetapi dengan ruang gerak yang makin terukur.
Situasi ini mencerminkan gejala post-democracy seperti diperingatkan Colin Crouch. Pemilu tetap rutin, institusi formal tetap berdiri, tetapi ruang pengambilan keputusan menyempit dan berputar di lingkar elite yang relatif sama. Publik hadir sebagai legitimasi periodik, bukan sebagai kekuatan korektif yang menentukan arah.
Dalam kerangka sirkulasi elite ala Vilfredo Pareto, konflik ini bukan pergantian struktur, melainkan perbedaan gaya kekuasaan. Namun perbedaan itu tetap penting. Ketika satu poros semakin nyaman dengan konsentrasi kekuasaan, poros lain setidaknya masih mengingatkan pentingnya rem institusional. Di tengah struktur oligarkis seperti digambarkan Jeffrey Winters, tuntutan pembatasan kekuasaan menjadi semakin krusial.
Keberpihakan pada etika dan pembatasan kekuasaan bukan romantisme masa lalu, melainkan sikap normatif terhadap masa depan. Demokrasi tidak boleh bergantung pada niat baik penguasa, seberapa populer atau efektif pun ia. Tanpa pengawasan, stabilitas mudah berubah menjadi pembekuan.
Jika perang dingin elite ini berakhir dengan kemenangan stabilitas atas etika, Indonesia tidak akan jatuh ke dalam otoritarianisme klasik. Ia justru tiba di tempat yang lebih sunyi: negara yang tampak demokratis, tetapi tak lagi memberi ruang untuk bertanya. Pemilu tetap berlangsung, pembangunan terus dikebut, sementara demokrasi berubah menjadi prosedur yang dipatuhi, bukan hak yang diperjuangkan.


KOMENTAR ANDA