Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)
APA yang memicu pejabat teras OJK, termasuk ketua, mengundurkan diri?
Apakah karena pemerintah, melalui Kemenko Perekonomian, memutuskan menaikkan limit investasi Dana Pensiun (Dapen) dan asuransi di pasar modal dari 8% menjadi 20%, mungkin tanpa konsultasi dengan OJK?
Menaikkan limit investasi di pasar modal sebenarnya wewenang siapa? Pemerintah atau OJK?
Kalau ini wewenang OJK, pantas saja OJK “ngambek” dan mengundurkan diri, karena diintervensi.
Menaikkan limit investasi di pasar modal bagi Dana Pensiun dan Asuransi sangat berisiko besar, karena uang mereka adalah uang para pensiunan dan uang publik. Jangan sampai kejadian Asabri dan Jiwa Sraya yang mengalami kerugian sampai belasan triliun rupiah terulang lagi.
Yang lebih mengkhawatirkan, kebijakan ini bisa menjadi bumerang di mata MSCI yang melihat kenaikan limit investasi ini sebagai intervensi pasar, sehingga memperkuat dugaan ada price fixing (pengendalian harga) di mana harga saham yang terbentuk secara artifisial, dan bukan melalui mekanisme pasar.


KOMENTAR ANDA