Penolakan Jenderal Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap wacana menempatkan Polri di bawah kementerian yang disampaikannya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Senin, 26 Januari 2026, dinilai sangat tidak pantas.
Apalagi, dalam pernyataannya itu dia sampai menggunakan kata-kata: “melawan sampai titik darah terakhir”.
Aliansi Penjaga dan Pecinta Bangsa (APP Bangsa) menilai kalimat itu bernada ancaman dan sangat berbahaya bagi negara hukum dan demokrasi.
“Pernyataan tersebut bukan sekadar ekspresi pendapat pribadi Listyo Sigit/ Kapolri semata, melainkan sinyal insubordinasi institusional yang tidak dapat dibenarkan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia,” tulis APP Bangsa dalam keterangan kepada media.
Dalam negara demokrasi aparat bersenjata tunduk pada kekuasaan sipil. Kebijakan kelembagaan adalah domain politik konstitusional, bukan objek perlawanan apparat. Tidak ada satu pun pejabat penegak hukum yang berhak mengancam negara dengan kekuatan institusinya sendiri.
Bahasa “perlawanan sampai titik darah terakhir” adalah bahasa ancaman, bukan bahasa pejabat sipil. Ketika kalimat seperti itu keluar dari kepala institusi bersenjata, maka yang dipertaruhkan bukan hanya etika, tetapi keselamatan demokrasi itu sendiri.
“Kami menegaskan secara terbuka setiap upaya mengerahkan loyalitas institusi bersenjata untuk menolak kebijakan sipil yang sah adalah penyalahgunaan kewenangan jabatan dan pelanggaran prinsip supremasi sipil,” tulis APP Bangsa lagi.
Pernyataan Lystio Sigit sebagai Kapolri tersebut menciptakan preseden berbahaya; Kesatu, Aparat bersenjata merasa memiliki hak veto terhadap keputusan politik negara. Kedua, Kepolisian diposisikan seolah berada di atas Presiden dan konstitusi. Ketiga, Ancaman kekuatan menjadi alat tawar dalam perdebatan kebijakan publik.
“Ini bukan sekadar soal struktur Polri, ini soal siapa yang berdaulat dalam republik ini. Kami memperingatkan, demokrasi tidak selalu runtuh dengan senjata maupun tank di jalan, tetapi sering runtuh ketika ancaman aparat dibiarkan dinormalisasi,” masih tulis pernyataan yang ditandatangani Mayjen TNI (Purn) Deddy S Budiman dan Syafril Sjofyan, selaku Ketua dan Sekretaris APP Bangsa.
Mereka mengajukan tiga tuntutan:
Pertama, Presiden Republik Indonesia segera mengambil sikap tegas untuk menegakkan supremasi sipil, memecat Kapolri secara tidak hormat, yang telah melakukan pembangkangan.
Kedua, DPR RI khususnya Komisi 3 berhenti menjadi penonton/ juru sorak, dan harus menjalankan fungsi pengawasan secara nyata.
Ketiga, POLRI menghentikan praktik retorika kekuasaan dan kembali tunduk sepenuhnya pada konstitusi, bukan pada ego institusi.
“Negara hukum tidak boleh ditundukkan oleh ancaman. Aparat bersenjata tidak pernah diberi mandat untuk “melawan” rakyat dan pemerintahnya sendiri. Jika hari ini ancaman dibiarkan, esok harinya bisa menjadi praktik,” demikian APP Bangsa.


KOMENTAR ANDA