post image
Ilustrasi: ZonaTerbang
KOMENTAR

Oleh: Dr. Ahmad Yani, S.H.,M.H, Ketua Umum DPP Partai Masyumi dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta

ADA perkara yang berakhir ketika hakim mengetukkan palu. Namun, ada pula perkara yang meninggalkan pertanyaan mendasar setelah putusan dibacakan: apakah berakhirnya suatu proses peradilan berarti seluruh persoalan konstitusional yang terungkap di dalamnya telah memperoleh jawaban?
 
Pertanyaan itulah yang patut diajukan ketika membaca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang diucapkan pada 6 Oktober 2026. Perkara mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 ini tidak cukup dibaca melalui siapa yang menang atau kalah di ruang sidang. Ia perlu ditempatkan dalam pembahasan yang lebih mendasar tentang penalaran hukum, etika jabatan, tanggung jawab konstitusional, dan masa depan politik peradaban Indonesia.
 
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana disyaratkan Undang-Undang Pemilu. Namun, Mahkamah juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut. Dalam amar, permohonan para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
 
Tiga hal harus dibedakan secara tegas: temuan mengenai bukti, pertimbangan hukum, dan akibat hukum yang ditetapkan dalam amar. Pernyataan bahwa bukti yang meyakinkan tidak ditemukan tidak identik dengan amar yang secara eksplisit menyatakan seseorang tidak memenuhi syarat.

Sebaliknya, amar tidak dapat diterima juga tidak boleh ditafsirkan sebagai putusan yang secara substantif menyatakan seluruh persyaratan telah terpenuhi. Di antara dua batas itulah analisis konstitusional harus dilakukan.Persoalannya bukan bagaimana memenangkan pertarungan politik, melainkan bagaimana memastikan bahwa hukum tetap menjadi dasar pertanggungjawaban kekuasaan.

Ratio decidendi: membaca alasan hukum, bukan sekadar amar
 
Dalam ilmu hukum, “ratio decidendi” merupakan alasan hukum yang menjadi dasar penentu suatu putusan. Ia harus dibedakan dari “obiter dictum”, yakni pertimbangan yang tidak menjadi dasar penentu amar.
 
Pembedaan ini bukan perkara terminologi belaka. Ia menentukan ketepatan kita dalam memahami putusan pengadilan. Amar menetapkan hasil hukum perkara, sedangkan pertimbangan menjelaskan penalaran yang mengantarkan hakim pada kesimpulan tersebut. Hubungan antara keduanya harus ditelaah berdasarkan keseluruhan naskah putusan.
 
Dalam perkara ini, Mahkamah menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Mahkamah juga menilai persoalan tersebut secara substantif tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim perselisihan hasil pemilu setelah tahapan pencalonan berakhir dan pasangan terpilih dilantik.
 
Pada saat yang sama, Mahkamah menguraikan persoalan bukti mengenai dokumen pendidikan luar negeri. Bahkan, Mahkamah menyebut bahwa persoalan mengenai pemenuhan persyaratan calon secara substantif berada dalam ranah lembaga negara yang memiliki kewenangan menilai persyaratan pencalonan.
 
Di sinilah pertanyaan akademik menjadi relevan bagaimana kedudukan pertimbangan mengenai dokumen pendidikan tersebut dalam keseluruhan struktur argumentasi Mahkamah? Apakah pertimbangan itu merupakan bagian dari alasan penentu amar atau pertimbangan tambahan yang menjelaskan persoalan substantif? Apa implikasinya bagi pembagian kewenangan dan mekanisme pertanggungjawaban lembaga yang melakukan verifikasi pencalonan?
 
Pertanyaan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan kewenangan Mahkamah atau mengabaikan amar putusannya. Justru, pertanyaan tersebut lahir dari keharusan membaca putusan secara utuh, teliti, dan proporsional.
 
Kepastian hukum tidak boleh dibangun dengan mengabaikan fakta. Sebaliknya, fakta juga tidak boleh digunakan untuk menarik kesimpulan yang melampaui apa yang dinyatakan pengadilan.
 
Dalam negara hukum, penghormatan terhadap putusan dan kritik akademik bukan dua hal yang bertentangan. Keduanya dapat berjalan bersama selama kritik bertumpu pada dokumen, norma, dan penalaran yang dapat diuji.
 
TAP MPR Nomor VI/MPR/2001: etika sebagai pedoman penyelenggaraan negara
 
Etika jabatan publik di Indonesia tidak boleh direduksi menjadi persoalan kesantunan atau penilaian pribadi mengenai baik dan buruk. Bangsa ini telah memiliki landasan normatif melalui Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
 
Ketetapan tersebut mencakup etika politik dan pemerintahan serta etika penegakan hukum yang berkeadilan, di samping bidang-bidang etika lainnya. MPR menempatkan etika kehidupan berbangsa sebagai acuan dasar bagi penyelenggaraan kehidupan nasional.
 
Pesannya jelas kewenangan publik bukan hanya persoalan siapa yang berhak mengambil keputusan, melainkan juga bagaimana kewenangan itu digunakan secara bertanggung jawab.
 
Prinsip tersebut berlaku bagi seluruh penyelenggara negara sesuai fungsi dan kewenangannya. Kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak berada di luar pembicaraan mengenai etika kehidupan berbangsa.
 
Bagi kekuasaan kehakiman, independensi merupakan syarat mutlak. Namun, independensi bukanlah kekebalan dari standar etik. Ia harus berjalan bersama integritas, ketidakberpihakan, kecakapan, keseksamaan, dan tanggung jawab.
 
TAP MPR tersebut tentu tidak dapat digunakan sebagai dasar otomatis untuk menyatakan seseorang melakukan pelanggaran hukum atau etik. Penilaian demikian tetap harus mengikuti norma, pembuktian, dan mekanisme yang berlaku. Akan tetapi, ketetapan ini menegaskan bahwa legitimasi penyelenggaraan negara tidak cukup hanya bertumpu pada prosedur formal. Ia juga membutuhkan kejujuran, konsistensi, keteladanan, dan pertanggungjawaban. Kekuasaan yang sah secara hukum harus tetap dijalankan dengan kesadaran etik.
 
Hakim konstitusi: negarawan, bukan pemain politik elektoral
 
Pasal 24C ayat (5) UUD 1945 menetapkan persyaratan yang tinggi bagi hakim konstitusi: memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, bersikap adil, serta merupakan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Persyaratan sebagai negarawan mengandung makna yang lebih luas daripada kemampuan teknis membaca undang-undang. Hakim konstitusi menjalankan fungsi yang berkaitan langsung dengan pembatasan kekuasaan, perlindungan hak konstitusional, dan pemeliharaan tatanan ketatanegaraan.
 
Hakim konstitusi bukan politisi yang bertugas memenangkan kompetisi elektoral. Ia tidak boleh menjadikan kepentingan partisan sebagai ukuran dalam memutus perkara. Tanggung jawabnya terletak pada konstitusi dan hukum, bukan pada kemenangan kelompok tertentu.
 
Sebutan negarawan juga tidak berarti hakim bebas dari kekeliruan atau tidak boleh dikritik. Sebaliknya, tingginya standar jabatan justru menuntut alasan hukum yang jernih, ketelitian dalam memeriksa perkara, dan kesediaan menjalankan kewenangan sesuai batas konstitusional.
 
Di sinilah nilai “officium nobile” memperoleh relevansi sebagai refleksi etik. Secara tradisional, istilah tersebut dilekatkan pada profesi advokat sebagai profesi yang mulia. Karena itu, istilah ini tidak boleh dipindahkan begitu saja menjadi predikat teknis bagi hakim. Namun, nilai kehormatan, pengabdian, kejujuran, dan kesetiaan kepada keadilan yang dikandungnya relevan untuk direnungkan oleh seluruh profesi hukum. Jika advokat dituntut menjaga kehormatan profesinya, hakim konstitusi dituntut menjaga kehormatan fungsi kehakiman dan konstitusi.
 
Tuntutan itu bukan sekadar idealisme. Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, “Sapta Karsa Hutama”, memuat tujuh prinsip utama: independensi, ketidakberpihakan, integritas, kepantasan dan kesopanan, kesetaraan, kecakapan dan keseksamaan, serta kearifan dan kebijaksanaan. Karena itu, kualitas putusan patut diuji melalui mutu argumentasi, konsistensi penalaran, ketepatan penerapan kewenangan, dan keseksamaan dalam pemeriksaan.
 
Kritik terhadap suatu putusan tidak otomatis merupakan tuduhan pelanggaran etik. Namun, penghormatan terhadap hakim juga tidak berarti menghentikan pengujian akademik atas argumentasi hukumnya. Kewibawaan peradilan tidak tumbuh karena masyarakat dilarang bertanya. Kewibawaan tumbuh ketika independensi dijaga, integritas dipelihara, dan alasan hukum dapat dipertanggungjawabkan.
 
Amanah Al-Qur’an, Pancasila, dan sumpah jabatan
 
Etika kekuasaan juga memiliki dimensi moral dan spiritual. Bagi masyarakat yang menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup, amanah dan keadilan bukan sekadar nasihat, melainkan nilai mendasar yang membimbing perilaku manusia.
 
Surah An-Nisa ayat 58 memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak menerimanya dan agar hukum di antara manusia ditegakkan dengan adil. Surah Al-Ma’idah ayat 1 memerintahkan pemenuhan janji, sedangkan Surah Al-Ma’idah ayat 8 menegaskan bahwa kebencian terhadap suatu kelompok tidak boleh menyebabkan seseorang meninggalkan keadilan.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْا ۗ اِعْدِلُوْا ۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰى ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan”.  (Q.S. Al-Ma’idah ayat 8)
 
Ketiga ayat tersebut membawa pesan yang relevan bagi kehidupan publik: amanah harus ditunaikan, janji harus dihormati, dan keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan. Nilai tersebut bertemu dengan Pancasila sebagai dasar filosofis kehidupan bernegara. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengakui dimensi spiritual kehidupan bangsa; sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menegaskan penghormatan terhadap martabat manusia; sementara sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengarahkan penyelenggaraan negara pada cita-cita keadilan.
 
Namun, nilai agama dan Pancasila harus ditempatkan secara tepat. Ayat Al-Qur’an bukan pengganti pembuktian hukum positif, dan penilaian moral tidak dapat dengan sendirinya menetapkan seseorang melanggar hukum. Keduanya memberikan landasan nilai yang memperdalam tanggung jawab etis, sementara kesimpulan hukum harus tetap didasarkan pada konstitusi, peraturan perundang-undangan, bukti, dan prosedur yang sah.
 
Hubungan itu menjadi semakin jelas ketika kita membaca Pasal 9 UUD 1945 tentang sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden. Sebelum memangku jabatan, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh untuk memenuhi kewajiban jabatan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945, menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.
 
Sumpah atau janji tersebut bukan sekadar seremoni pelantikan. Ia merupakan pernyataan tanggung jawab konstitusional yang maknanya harus tercermin dalam pelaksanaan jabatan. Amanah menuntut kejujuran. Janji menuntut kesetiaan. Konstitusi menuntut kepatuhan. Etika menuntut pertanggungjawaban.
 
Namun, sumpah jabatan tidak boleh digunakan untuk menyimpulkan seseorang melanggarnya hanya karena terdapat kontroversi atau perdebatan publik. Penilaian mengenai pelanggaran harus didasarkan pada perbuatan yang relevan, norma yang berlaku, bukti yang memadai, serta mekanisme yang sah. Justru di sinilah kematangan negara hukum diuji: nilai moral menjadi pedoman, sedangkan hukum memastikan bahwa setiap kesimpulan ditarik secara adil.
 
Perbuatan tercela dan batas pertanggungjawaban hukum
 
Istilah “perbuatan tercela” memiliki bobot etik dan hukum yang tidak boleh digunakan secara serampangan. Dalam konteks hakim konstitusi, persyaratan integritas dan kepribadian yang tidak tercela secara eksplisit tercantum dalam Pasal 24C ayat (5) UUD 1945 dan dijabarkan dalam peraturan yang relevan. Standar tersebut mencerminkan tingginya kehormatan jabatan yang berkaitan dengan penegakan konstitusi.
 
Terhadap pejabat publik lainnya, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, penilaian mengenai perbuatan tercela harus didasarkan pada ketentuan yang benar-benar berlaku bagi jabatan tersebut. Tidak setiap kontroversi politik merupakan perbuatan tercela. Tidak setiap persoalan administratif membuktikan ketidakjujuran. Dan tidak setiap kekurangan bukti dalam satu proses peradilan membuktikan seseorang melakukan pelanggaran.
 
Dalam perkara yang menjadi perhatian ini, pernyataan Mahkamah mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan tentang dokumen pendidikan tertentu tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan bahwa Gibran melakukan perbuatan tercela atau melanggar sumpah jabatan.
 
Akan tetapi, pertimbangan tersebut memberikan alasan yang sah untuk mengajukan pertanyaan institusional bagaimana proses verifikasi dilakukan, lembaga mana yang bertanggung jawab, dokumen apa yang menjadi dasar penilaian, dan mekanisme hukum apa yang tersedia untuk menindaklanjuti persoalan tersebut?
 
Pertanyaan itu tidak boleh dijawab melalui prasangka atau penghukuman oleh opini publik. Ia harus dijawab oleh lembaga yang berwenang berdasarkan bukti dan hukum. Dengan demikian, moral, etika, dan hukum tidak saling menggantikan. Moral mengingatkan makna amanah. Etika mengatur standar perilaku. Hukum menentukan unsur, kewenangan, pembuktian, dan akibat hukum.
 
Kehormatan jabatan tidak cukup diukur dari sahnya seseorang dilantik. Ia juga menuntut tanggung jawab untuk menjalankan amanah sesuai konstitusi, hukum, dan standar etika yang berlaku.
 
Politik peradaban, bukan politik elektoral
 
Politik elektoral berpusat pada kompetisi memperoleh mandat melalui pemilihan umum. Politik peradaban memiliki cakrawala yang lebih panjang: bagaimana kekuasaan dibatasi, bagaimana institusi diperkuat, dan nilai apa yang diwariskan kepada generasi mendatang. Dalam politik elektoral, putusan pengadilan mudah ditarik ke dalam logika menang dan kalah. Perhatian publik dapat berhenti pada siapa yang memperoleh keuntungan politik dan siapa yang kehilangan pengaruh.
 
Politik peradaban mengajukan pertanyaan yang berbeda. Apakah persyaratan jabatan publik telah diverifikasi secara memadai? Apakah pembagian kewenangan antarlembaga telah dirumuskan dengan jelas? Apakah dokumen yang menjadi dasar penilaian dapat diperiksa? Apakah mekanisme hukum tersedia ketika suatu persoalan baru memperoleh perhatian serius setelah tahapan pemilu berakhir?
 
Pertanyaan tersebut bukan ajakan untuk memperpanjang pertarungan politik. Ia merupakan dorongan untuk memperbaiki tata kelola negara melalui mekanisme yang sah. Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dapat menjadi momentum untuk memperjelas mekanisme verifikasi persyaratan calon, memperkuat pertanggungjawaban lembaga, dan memastikan bahwa kewenangan masing-masing institusi dijalankan secara konsisten.
 
Itulah politik peradaban mengubah kontroversi menjadi pembelajaran kelembagaan, perdebatan menjadi evaluasi, dan persoalan hukum menjadi kesempatan memperkuat kepercayaan publik. Demokrasi tidak cukup hanya menyelenggarakan pemilu. Demokrasi juga membutuhkan institusi yang dapat dipercaya, aturan yang diterapkan secara konsisten, dan mekanisme hukum yang memungkinkan persoalan diselesaikan secara adil.
 
Menjaga nurani konstitusi
 
Pada akhirnya, sebuah putusan dapat mengakhiri sengketa dalam batas kewenangan pengadilan. Namun, tanggung jawab membangun negara hukum tidak berakhir ketika palu diketukkan.

“Ratio decidendi” menuntut ketepatan penalaran. TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 mengingatkan pentingnya etika kehidupan berbangsa. UUD 1945 menetapkan standar negarawan bagi hakim konstitusi dan tanggung jawab sumpah jabatan Presiden serta Wakil Presiden. Nilai officium nobile mengingatkan kehormatan pengabdian kepada hukum. Al-Qur’an dan Pancasila memberikan landasan moral tentang amanah, keadilan, dan martabat manusia. Seluruhnya bertemu pada satu tujuan: memastikan kekuasaan dijalankan secara sah, bertanggung jawab, dan layak dipercaya. Kita tidak boleh mengorbankan kepastian hukum demi tekanan opini publik.
 
Kita juga tidak boleh menjadikan penghormatan terhadap institusi sebagai alasan untuk menghentikan kajian kritis. Yang diperlukan adalah keberanian membedakan fakta dari dugaan, amar dari pertimbangan, kewenangan dari keinginan, serta kritik dari penghukuman.
 
Generasi mendatang tidak hanya akan mewarisi nama-nama pejabat dan putusan pengadilan. Mereka juga akan mewarisi standar etika, integritas, dan keberanian konstitusional yang dibangun hari ini. Politik elektoral bertanya siapa yang berkuasa. Politik peradaban bertanya untuk apa kekuasaan dijalankan, bagaimana ia dibatasi, dan keadilan seperti apa yang diwariskan kepada bangsa.
 
Di situlah hukum menemukan maknanya yang paling luhur: bukan sebagai alat kemenangan politik, melainkan sebagai fondasi untuk menjaga kehormatan konstitusi, martabat manusia, dan masa depan Indonesia.


Gibran: Ujian Legitimasi dan Stabilitas Politik

Sebelumnya

Desakan Gibran Mundur Terus Menguat

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional