post image
Gibran Rakabuming Raka
KOMENTAR

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Masyumi secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait dinamika hukum dan ketatanegaraan yang berkembang di Indonesia. Pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta pada akhir Oktober 2026 ini menyoroti pentingnya menegakkan konstitusi serta merawat etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Fokus utama dari pernyataan sikap tersebut adalah menyikapi Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 yang memutuskan ketidakabsahan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Menurut Masyumi, persoalan ini bukan sekadar urusan administratif biasa, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap konstitusi dan integritas penyelenggara negara.

Dalam dokumen resminya, DPP Partai Masyumi merinci landasan hukum terkait persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l menegaskan perlunya bukti kelulusan yang sah pada jenjang pendidikan yang dipersyaratkan oleh undang-undang.

Partai Masyumi juga mencatat pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyebutkan belum ditemukannya bukti meyakinkan berupa ijazah atau diploma luar negeri yang setara. Meski permohonan tersebut ditolak karena persoalan kedudukan hukum pemohon, substansi temuan dokumen tetap menjadi catatan penting.

Puncak dari polemik administratif ini berujung pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 yang mengabulkan permohonan kasasi. Mahkamah Agung secara resmi menyatakan bahwa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan.

Menanggapi putusan lembaga peradilan tertinggi tata usaha negara tersebut, DPP Partai Masyumi mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan transparan. Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, diminta untuk segera menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut tanpa ada pengecualian.

Selain aspek hukum positif, Partai Masyumi mengingatkan pentingnya berpegang pada Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Etika moral, kejujuran, dan keteladanan dinilai harus berjalan seiring dengan supremasi hukum guna menjaga kepercayaan rakyat terhadap institusi kepemimpinan nasional.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kenegarawanan, DPP Partai Masyumi mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri secara sukarela dalam waktu paling lambat tiga hari. Desakan ini diajukan untuk menjaga kehormatan jabatan publik serta memulihkan martabat konstitusi negara.

Jika langkah sukarela tersebut tidak diambil, Partai Masyumi meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menggunakan fungsi pengawasan konstitusionalnya. Mekanisme seperti Hak Menyatakan Pendapat melalui Pasal 7A dan 7B UUD 1945 dinilai perlu dipertimbangkan demi tegaknya marwah penyelenggaraan negara.

Mengakhiri pernyataan resminya, DPP Partai Masyumi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara damai dan bermartabat. Perjuangan ini, yang berlandaskan pada prinsip Politik Tauhid dan peradaban, diarahkan demi terwujudnya cita-cita Indonesia Berkah yang berkeadilan dan berintegritas.


Memotong Ekor Cicak di Sukoharjo, Kapolda Jateng Tetap Aman?

Sebelumnya

Haji, Toleransi, dan Batas yang Perlu Dijaga

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional