post image
KOMENTAR

Ini soal memilih. Para perancang dan pembela regulasi ini tahu betul bahwa pasal-pasal karet adalah bom waktu. Mereka paham bahwa perluasan kewenangan aparat, tanpa pengawasan yang kuat, selalu membuka peluang penyalahgunaan.

 

Oleh: Edi Mulyadi, Wartawan Senior

SEJAK KUHP dan KUHAP baru resmi diberlakukan, kritik datang bertubi-tubi. Pasal demi pasal dibongkar. Ancaman demi ancaman diurai. Mulai dari potensi kriminalisasi kritik, penyempitan kebebasan berekspresi, hingga pelebaran kewenangan aparat penegak hukum. Hampir semua ruang publik dipenuhi perdebatan tentang pasal-pasal bermasalah itu.

Namun tulisan ini sengaja memilih jalur lain. Bukan karena kritik terhadap pasal-pasal tersebut tidak penting. Justru sebaliknya, kritik itu sudah terlalu banyak. Terlalu sering. Terlalu jelas. Yang jarang disentuh secara jujur justru pertanyaan yang lebih mendasar: sikap penguasanya. Pemerintah dan DPR. Kenapa mereka tetap ngotot? Kenapa semua kritik seolah mental di tembok tebal kekuasaan?

Pertanyaan ini membawa kita pada satu asumsi yang sering dianggap mustahil: mungkinkah para penguasa itu tidak tahu bahayanya? Sulit dipercaya.

Di sekitar lingkar kekuasaan duduk para doktor hukum. Profesor hukum pidana. Pakar tata negara. Nama seperti Yusril Ihza Mahendra bukan orang sembarangan. Mereka menguasai teori, paham asas, dan hafal sejarah. Mereka tahu apa itu pasal multitafsir. Mereka tahu bagaimana hukum pidana bekerja dalam relasi kuasa. Mereka tahu bahwa hukum tidak pernah netral ketika bertemu kepentingan politik.

Karena itu, anggapan bahwa KUHP dan KUHAP baru lahir karena ketidaktahuan adalah penjelasan paling malas. Paling menipu.

Ini bukan soal bodoh atau pintar.

Ini soal memilih. Para perancang dan pembela regulasi ini tahu betul bahwa pasal-pasal karet adalah bom waktu. Mereka paham bahwa perluasan kewenangan aparat, tanpa pengawasan yang kuat, selalu membuka peluang penyalahgunaan. Mereka mengerti bahwa membedakan kritik dan penghinaan di atas kertas tidak pernah semudah di ruang praktik.

Namun semua itu tetap diloloskan.

Mengapa? Karena bagi penguasa, masalah utamanya bukan pasal. Masalah utamanya adalah rakyat yang terlalu berisik.

Kritik = Ancaman?

Sejak reformasi, satu hal terus menghantui elite politik: politik jalanan. Demonstrasi mahasiswa. Aksi buruh. Protes spontan. Tekanan publik di media sosial. Gerakan-gerakan yang tidak bisa dikendalikan oleh partai, tidak bisa dinegosiasikan lewat meja rapat. Tidak tunduk pada protokol kekuasaan. Bagi rakyat, itu ekspresi. Tapi bagi penguasa, itu ancaman.

Dalam logika kekuasaan, kebisingan publik bukan tanda demokrasi sehat, melainkan gejala instabilitas. Maka yang dicari bukan dialog, tapi cara untuk menertibkan. Memang, bukan lewat laras senjata seperti masa lalu. Tapi lewat pasal-pasal yang tampak rapi. Legal. (Seolah-olah) sah.

KUHP dan KUHAP baru lahir dari ketakutan itu. Ketakutan bahwa kritik tak lagi bisa dikendalikan. Ketakutan bahwa satu unggahan bisa memicu gelombang. Ketakutan bahwa satu aksi kecil bisa menjadi bola salju. Maka kritik perlu dipagari, aksi perlu dipersempit. Aparat perlu dipersenjatai dengan kewenangan yang lebih cepat dan lebih luas.

Semua dibungkus dengan bahasa teknis yang menenangkan. Delik aduan. Asas kehati-hatian. Juga independensi hakim. Secara teori terdengar aman. Tapi secara politik, justru berbahaya.

Inilah wajah baru kekuasaan: legalistik tapi dingin secara moral. Para teknokrat hukum berbicara soal pasal. Namun menutup mata pada realitas relasi kuasa. Mereka memisahkan hukum dari praktik. Seolah hukum hidup di ruang steril, bukan di kantor polisi dan ruang interogasi.

Di titik ini, hukum tidak lagi berdiri sebagai pelindung warga. Hukum difungsikan sebagai alat penertiban.

Ada Jejak Oligarki

Dan jangan lupakan satu faktor penting lainnya: kepentingan oligarki. KUHP dan KUHAP bukan hanya soal presiden dan kritik personal. Ia menyentuh konflik agraria, proyek besar, investasi, dan stabilitas ekonomi versi elite. Dalam logika ini, protes rakyat sering dilabeli sebagai pengganggu iklim usaha. Dan pengganggu, dalam bahasa kekuasaan, harus diamankan. Dieliminasi!

Maka jangan heran jika negara tampak begitu keras kepala. Bukan karena tak mendengar. Tapi karena mereka memang tidak ingin mendengar.

KUHP dan KUHAP baru bukan lahir dari keteledoran. Ia lahir dari pilihan politik yang sadar. Memilih stabilitas kekuasaan di atas kebebasan sipil. Memilih ketertiban versi negara di atas hak warga untuk bersuara.

Apakah ini langsung menjadikan Indonesia negara otoriter? Belum. Tapi akan. Sejarah selalu memberi peringatan yang sama: otoritarianisme jarang datang dengan tank dan kudeta. Ia datang pelan-pelan, lewat pasal, prosedur, dan dalih ketertiban.


Aam: Isu SBY Dalang Ijazah Palsu Jokowi, Rekayasa Politik Berbasis Spekulasi

Sebelumnya

Gotong Royong Bangun Rumah Gratis Bagi Korban Banjir Sumatera

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Nasional