post image
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump
KOMENTAR

Kesepakatan dagang antara AS dan Indonesia yang baru ditandatangani 19 Februari 2026 lalu dinilai bermasalah sejumlah hal. Misalnya, ketidakseimbangan akses pasar, perjanjian yang tidak simetris, dan terlalu jauh mendikte Indonesia sebagai negara berdaulat. 

Dengan demikian, ada kecenderungan perjanjian dagang itu banyak merugikan Indonesia sehingga berpotensi menghilangkan kedaulatan kebijakan, melemahkan hilirisasi  dan industrialisasi, serta mengancam berbagai industri domestik/UMKM.

Lebih dari itu, Center for Sharia Economic Development (CSED-INDEF) menyebutkan ada isu sensitif yang luput dari pengamaatan, yaitu regulasi produk halal dari AS.

“Ini sama saja dengan mengorbankan konsumen Muslim di Indonesia. Kesepakatan sembrono seperti ini  mesti dikritik karena bukan hanya sebagai pelonggaran aturan sertifikasi halal tetapi juga merusak tatanan ketika produk AS yang masuk Indonesia harus bebas dari sertifikasi halal,” ujar ekonom CSED-INDEF, Dr. A. Hakam Naja, dalam keterangan yang diterima redaksi.  
 
“Karena produk makanan non hewani, pakan ternak dan produk manufaktur dari AS minta tidak perlu sertifikasi halal, maka impor makanan dari AS tersebut secara umum harus dinyatakan tidak halal (produk non halal) dalam rangka melindungi konsumen Muslim di Indonesia. Label produk impor AS non halal AS tersebut diperjelas saja di pusat-pusat perbelanjaan, super market, maupun toko-toko,” ujarnya.

Kesepakatan dagang AS-Indonesia, sebutnya lagi, seperti tidak memikirkan bahwa industri halal dan ekonomi syariah secara keseluruhan sedang berkembang pesat pada tahap awal (infant industry). Bagaimanapun Indonesia mesti melindungi industri halal dalam negeri seperti AS melakukan untuk industri dalam negerinya. Apalagi jika Indonesia mempunyai target sebagai pusat ekonomi syariah global 2029. Kesepakatan itu dianggap menabrak aspek regulasi sensitif dan perlindungan bagi konsumen Indonesia.
 
“Indonesia perlu memanfaatkan putusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 yang membatalkan kebijakan tarif Trump untuk mengevaluasi dan mengkoreksi seluruh isi perjanjian. Dengan tidak berlakunya tarif Trump, maka poin-poin dalam perjanjian tersebut dinegosiasi ulang dengan menghilangkan semua poin yang merugikan kepentingan nasional kita dan melemahkan kedaulatan negara,” demikian Hakam Naja.


Impor 105 Ribu Pick Up, Jumhur Hidayat: Agrinas Pangan Nusantara Merendahkan Kemampuan Bangsa Sendiri

Sebelumnya

Ternyata 1.819 Produk Indonesia Bebas Tarif Masuk AS

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi