Banyak yang mengira bahwa perjanjian bilateral Indonesia & Amerika Serikat (AS) yang baru-baru ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan Presiden Donald Trump adalah hal yang baru.
Oleh: Salamuddin Daeng
KALAU serangan pada UMKM, Asean Charter atau Piagam ASEAN yang merupakan Konstitusi ASEAN lebih gawat. Lalu ASEAN-China Free Trade Agreement lebih gawat bagi perdagangan barang produk UMKM.
Lalu Indonesia-EU CEPA Lebih gawat soal komoditas, energi bersih, digitalisasi. Indonesia-AS Coprehensive Agreement tidak banyak yang secara langsung persianganya, soal asal usul barang (rule of origin) memang harus clear, sementara apa yang kita impor dari AS benar benar kita tidak dapat menghasilkan sendiri dan kita selalu surplus perdagangan dengan AS.
Point bagus dari perjanjian bilateral adalah bisa negosiasi sewaktu waktu, beda dengan perjanjian multilateral yang legally binding dan tidak bisa negosiasi sendiri harus ajak negara lain.
Banyak yang mengira bahwa perjanjian bilateral Indonesia & Amerika Serikat (AS) yang baru-baru ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan Presiden Donald Trump adalah hal yang baru. Padahal tidak demikian. Perjanjian ini adalah babak berikutnya dari partnership comprehensive agreement yang pernah dilakukan Indonesia mulai dari bilateral, regional dan multilateral.
Perjanjian Indonesia AS telah mengambil bentuk Economic comprehensive partnership agreement (INDO-AS). Ini adalah konsep perjanjian menyeluruh yang meliputi pemotongan tarif perdagangan, investment, perjanjian jasa-jasa atau services, agriculture, labour, serta Intellectual Property Rights (IPR).
Agreement dua negara besar ini sebagai upaya melangkah yang lebih tinggi dari kesepakatan dalam multilateral WTO, regionalisme AS sendiri seperti Trans Pacific Partnership yaitu regionalisme yang dibentuk AS di kawasan Samudera Pasifik.
Selanjutnya Indonesia telah lama melibatkan diri dalam perjanjian dagang mengikat (legally binding) dengan internasional melalui World Trade Organization (WTO), dengan kawasan melalui ASEAN dan dengan negara lain dan kawasan lain di dunia.
Di ASEAN Indonesia telah menandatangani Piagam ASEAN (ASEAN Charter). Sebuah perjanjian hukum dasar yang mengikat 10 negara anggota ASEAN, ditandatangani November 2007 dan berlaku mulai 15 Desember 2008. Asean Charter telah menjadi landasan legal dan konstitusional terbentuknya regionalisme ASEAN. Piagam ASEAN menjadi dasar bagi para pemimpin kawasan ini mengikatkan diri dalam perjanjian internasional dengan negara dan kawasan lain.
Regionalisme perdagangan yang terbentuk melalui ASEAN charter merupakan strategi untuk meningkatkan komitmen perdagangan bebas melebihi apa yang telah disepakati dalam WTO. Sehingga regionalisme ini sering disebut sebagai WTO plus. Kesepakatan liberalisasi perdagangan, investasi dan jasa-jasa dalam regionalisme melampaui semua komitmen yang telah disepakati dalam perjanjian di WTO.
Dengan menggunakan dasar piagam ASEAN 2008, selanjutnya ASEAN melakukan negosiasi dalam rangka mengikatkan diri dengan negara dan kawasan lain di dunia. Berbagai perjanjian perdagangan bebas menyeluruh disepakati oleh ASEAN dengan negara dan kawasan lain di dunia. ASEAN charter juga menguatkan semua perjanjian yang dilakukan ASEAN sebelumnya dengan berbagai negara dan kawasan.
Sebelumnya kawasan ini telah membentuk ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), pada tahun 2002 dan diimplementasikan tahun 2010/ 2012. Sebuah perjanjian yang sangat luas meliputi agreement eliminating tariffs mencapai lebih 90% dari perdagangan barang antara ASEAN dan China. Pada Oktober 2025 perjanjian ini dimodifikasi dengan memasukkan kesepakatan covering digital economy, green economy, supply chain connectivity.
Indonesia dikarenakan telah menandatangani piagam ASEAN dan telah meratifikasinya menjadi UU 38 tahun 2008, maka semua perjanjian yang dilakukan ASEAN dengan pihak lain, maka otomatis Indonesia terikat di dalamnya.
ASEAN sendiri telah melancarkan negosiasi dengan berbagai negara termasuk China, India, Australia, Uni Eropa, Amerika Serikat (AS). seluruh proses yang dilakukan ASEAN mengalami progress satu per satu. Dengan China kesepakatan ASEAN CHINA FTA telah menghasilkan peningkatan volume perdagangan Indonesia dan China. Data menunjukkan sejak kesepakatan awal dimulai, impor Indonesia dari China mencapai 30-35% dari total impor. Sementara ekspor Indonesia ke China mencapai 25-30% dari total ekspor Indonesia. China secara efektif menggunakan perjanjian ini dalam rangka memasok barang-barang dan jasa-jasa buatan China ke negara mitra.
Perlu diketahui bahwa Indonesia tidak menunggu ASEAN dalam melakukan negosiasi perdagangan.
Tahun lalu 2025 pemerintah Indonesia menyepakati perjanjian sejenis dengan Uni Eropa. Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) adalah perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif yang telah disepakati kedua pihak pada September 2025, dengan target implementasi efektif 1 Januari 2027. Perjanjian ini bertujuan meningkatkan perdagangan dan investasi, menghilangkan tarif atas 98% komoditas, serta mendorong ekspor produk unggulan seperti sawit, garmen, dan alas kaki ke pasar Eropa.
Jadi kesepakatan dengan AS tidaklah merupakan sesuatu yang mengagetkan, namun hanya kelanjutan dari perjanjian GATT 1994 sebagaimana yang disebut dalam konsideran perjanjian Indonesia-AS FTA.
Donald Trump ingin mengambil kesempatan yang sama dengan China, dengan Uni Eropa (EU), untuk memasuki pasar negara besar Indonesia. Sebagaimana keyakinan Donald Trump, Indonesia adalah negara besar, bahkan Donald Trump tidak percaya jumlah penduduk Indonesia 270 juta jiwa, namun Donald Trump meyakini lebih dari itu jumlahnya. Amerika Serikat merasa bangga bisa menyepakati Comprehensif Partnership Agreement dengan Indonesia di semua bidang.
Mengikuti filosofi Jawa “Ojo kagetan, ojo gumunan" mengajarkan untuk tidak mudah terkejut (kagetan) dan tidak mudah heran atau takjub (gumunan) menghadapi perubahan zaman, situasi, maupun dinamika kehidupan. Petuah ini menuntun agar bangsa Indonesia bersikap bijak, tenang, tidak reaktif, dan tetap waspada agar tidak mudah tertipu. Ngono Mas e.


KOMENTAR ANDA