Oleh: Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI
TERBERITAKAN oleh beberapa media massa bonafid serta kredibel maka bisa dipercaya maupun media sosial yang bisa dibuat oleh siapapun bahkan secara anonim atau identitas palsu maka tidak bisa begitu saja dipercaya, tentang penangkapan seorang pemuda usia 26 tahun dituduh terlibat dalam pengedaran nyaris dua ton narkoba maka terancam hukuman bukan penjara apalagi sekadar denda namun hukuman mati.
Saya sengaja tidak menyebut nama siapa pun mulai dari sang tertuduh sampai ke penuduh maupun pembela apalagi sang hakim karena proses pengadilan belum resmi dimulai.
Sebagai rakyat jelata awam hukum, saya tidak berani melibatkan diri ke dalam proses dan lembaga pengadilan demi tidak keliru sehingga malah mengacaukan suasana kasus pemuda yang dituduh terlibat pengedaran 2 ton narkoba dgn ancaman hukuman mati.
Saya sengaja tidak menyebut nama siapapun agar jangan sampai saya malah ditersangkakan atas dugaan melakukan pencemaran nama baik pihak yang saya sebut namanya.
Kini saya teringat pada ajaran hukum dan keadilan yang diajarkan oleh dua sahabat merangkap mahaguru hukum saya yaitu mantan Menkopolhukham, Prof Mahfud MD dan mantan Menhukham, Prof Yassona Laoly yang menegaskan kalimat adiluhur hukum dan keadilan yaitu “lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah”.
Menurut pendapat berdasar tafsir subyektif nurani saya, kalimat “lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah” bukan merupakan anjuran membebaskan orang bersalah namun sekadar mengingatkan para penegak hukum pada asas praduga tak bersalah demi jangan sampai para beliau menghukum orang tidak bersalah.
Kalimat tersebut mengandung makna mulia dengan inti makna kearifan dan kebijaksanaan luar biasa luas dan mendalam sesuai inti makna sila ke dua Pancasila yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Perlu diperhatikan kata penghubung antara kata adil dengan kata beradab bukan ATAU namun DAN. Berarti dua kata kunci tersebut bukan merupakan pilihan namun merupakan kewajiban asasi manusia yang paling hakiki.
Kini penuh kerendahan hati saya bersujud untuk memanjatkan doa memohon Perkenan Yang Maha Kasih menyentuh lubuk sanubari para penegak hukum demi bukan hanya senantiasa namun bahkan niscaya menjunjung tinggi marwah Pancasila beserta kearifan KEMANUSIAAN ADALAH MAHKOTA PERADABAN.


KOMENTAR ANDA