Tidak ada transformasi ekonomi yang sepenuhnya nyaman. Tidak ada inovasi kelembagaan yang lahir tanpa biaya transisi.
Oleh: Lutfi Abdullah, Ketua Keluarga Alumni Perkumpulan Studi Ilmu Kemasyarakatan (PSIK) ITB
INDONESIA sedang berada pada salah satu persimpangan ekonomi paling penting dalam beberapa tahun terakhir. Rupiah melemah, pasar modal mendapat sorotan dari indeks global, investor asing menahan diri, lembaga pemeringkat mulai mempertanyakan arah fiskal, dan Bank Indonesia kembali mengambil langkah pengetatan untuk menjaga stabilitas nilai tukar.
Di saat yang sama, dari dalam negeri muncul desakan agar pemerintah lebih “pro-pasar”, meninjau ulang program Makan Bergizi Gratis, mengevaluasi Koperasi Merah Putih, serta memperjelas arah kebijakan besar seperti Danantara dan pengelolaan sumber daya strategis nasional.
Situasi ini memperlihatkan satu hal penting: perubahan besar selalu datang bersama gesekan. Tidak ada transformasi ekonomi yang sepenuhnya nyaman. Tidak ada inovasi kelembagaan yang lahir tanpa biaya transisi. Dan tidak ada jalan menuju ekonomi yang lebih adil tanpa pengorbanan jangka pendek.
Namun, pertanyaan terbesarnya adalah: pengorbanan itu untuk siapa, dikelola oleh siapa, dan menuju tujuan apa?
Dalam teori inovasi, Joseph Schumpeter memperkenalkan gagasan **creative destruction**: kemajuan ekonomi sering kali lahir melalui penghancuran struktur lama dan penciptaan struktur baru. Inovasi bukan sekadar menghadirkan teknologi baru, melainkan mengubah cara produksi, distribusi, pembiayaan, dan pengelolaan sumber daya. Setiap perubahan besar akan mengguncang kepentingan lama, menciptakan resistensi, dan menghadirkan ketidakpastian.
Dalam kerangka itu, program seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Merah Putih, Danantara, dan pengelolaan komoditas strategis melalui entitas negara dapat dibaca sebagai bagian dari upaya transformasi. Negara sedang mencoba membangun mesin ekonomi baru: dari ekonomi yang terlalu bertumpu pada konsumsi jangka pendek dan ekspor bahan mentah, menuju ekonomi yang lebih berbasis sumber daya manusia, ekonomi desa, hilirisasi, penguatan koperasi, dan kedaulatan atas sumber daya nasional.
Tetapi teori transformasi juga mengajarkan bahwa niat baik tidak cukup. Perubahan hanya berhasil bila memiliki kapasitas kelembagaan, tata kelola, pembiayaan yang kredibel, dan komunikasi publik yang jelas. Transformasi yang tidak dikelola dengan baik dapat berubah menjadi disrupsi tanpa arah. Inovasi yang tidak disertai disiplin dapat berubah menjadi beban. Negara yang ingin kuat dapat justru menciptakan ketidakpastian bila kehadirannya tidak dibarengi akuntabilitas.
Di sinilah relevansi Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Konstitusi menjadi penting. Ekonomi Pancasila bukan ekonomi anti-pasar. Namun, ia juga bukan ekonomi yang menyerahkan nasib bangsa kepada pasar. Ia menempatkan pasar sebagai alat, bukan tujuan. Modal, investasi, rating, indeks global, dan nilai tukar adalah instrumen penting dalam ekonomi modern. Akan tetapi, semuanya harus tunduk pada tujuan konstitusional: sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, keadilan sosial, kemandirian ekonomi, dan perlindungan terhadap hajat hidup orang banyak.
Masalahnya, karena pasar hanyalah alat, bukan berarti sinyal pasar boleh diabaikan. Ketika rupiah melemah, investor keluar, dan lembaga pemeringkat memberi peringatan, yang sedang diuji bukan hanya teknis ekonomi makro. Yang diuji adalah kredibilitas negara. Pasar sedang bertanya: apakah Indonesia masih memegang disiplin fiskal? Apakah Bank Indonesia tetap independen? Apakah program sosial besar memiliki tata kelola yang baik? Apakah negara sedang memperkuat ekonomi rakyat, atau justru memperbesar ruang rente baru?
Dalam perspektif teori perubahan, setiap kebijakan besar memiliki **transition cost**. Biaya transisi itu bisa berupa tekanan fiskal, resistensi birokrasi, ketidakpastian pelaku usaha, volatilitas pasar, atau kegelisahan investor. Tetapi biaya transisi dapat diterima bila publik percaya bahwa arah perubahan benar, pelaksanaannya bersih, dan manfaat akhirnya akan kembali kepada rakyat. Sebaliknya, biaya transisi akan ditolak bila publik melihatnya sebagai beban tanpa peta jalan, tanpa akuntabilitas, dan tanpa kepastian hasil.
Program Makan Bergizi Gratis adalah contoh paling nyata. Secara filosofis, MBG sejalan dengan ekonomi Pancasila. Ia menyasar gizi anak, kualitas sumber daya manusia, dan keadilan antargenerasi. Anak-anak yang lapar, stunting, dan tidak mendapat nutrisi layak adalah kegagalan pembangunan yang jauh lebih mahal daripada tekanan fiskal jangka pendek. Dalam teori pembangunan manusia, investasi pada gizi, pendidikan, dan kesehatan adalah fondasi produktivitas jangka panjang.
Namun, dalam ekonomi konstitusi, niat baik harus diuji oleh tata kelola. MBG tidak boleh menjadi program besar yang berjalan tanpa disiplin fiskal, data penerima yang akurat, mekanisme pengadaan yang transparan, standar kualitas pangan, dan audit publik. Jika program ini dipersepsikan membebani APBN tanpa sumber pembiayaan yang jelas, pasar akan melihatnya sebagai risiko fiskal. Jika pelaksanaannya diwarnai pemborosan, publik akan melihatnya sebagai pengkhianatan terhadap tujuan sosialnya sendiri.
Karena itu, membela MBG tidak berarti menolak kritik terhadap MBG. Justru karena program ini penting, ia harus diselamatkan dari pemborosan, sentralisasi berlebihan, dan tata kelola yang lemah. Jalan tengahnya bukan membatalkan, melainkan merancang ulang: bertahap, berbasis prioritas daerah miskin dan tertinggal, melibatkan petani lokal, koperasi, UMKM pangan, serta diawasi secara terbuka. Dengan demikian, MBG bukan hanya belanja sosial, tetapi juga inovasi kebijakan publik yang menghubungkan pembangunan manusia dengan ekonomi lokal.
Di sinilah Koperasi Merah Putih dapat menjadi simpul transformasi. Jika dirancang dengan benar, koperasi desa bukan sekadar proyek kelembagaan, tetapi infrastruktur ekonomi rakyat. Ia dapat menghubungkan petani dengan dapur MBG, UMKM dengan rantai pasok lokal, dan desa dengan sistem distribusi yang lebih efisien. Dalam perspektif inovasi sosial, koperasi dapat menjadi platform kolektif yang menyatukan produksi, pembiayaan, logistik, dan pasar.
Tetapi koperasi juga tidak boleh dijadikan papan nama administratif. Koperasi Merah Putih akan gagal bila hanya menjadi alat penyaluran program tanpa kapasitas manajemen, akuntansi, pengawasan anggota, teknologi pencatatan, dan tata kelola risiko. Ekonomi Pancasila bukan romantisme koperasi, melainkan modernisasi koperasi. Koperasi harus menjadi institusi ekonomi modern yang tetap berjiwa kekeluargaan, bukan lembaga formal yang hidup karena proyek pemerintah.
Hal serupa berlaku bagi Danantara dan pengelolaan sumber daya strategis nasional. Gagasan negara mengelola sumber daya strategis agar tidak semata-mata dikendalikan pasar global sesungguhnya sejalan dengan ekonomi konstitusi. Indonesia tidak boleh selamanya menjadi price taker dalam komoditasnya sendiri. Negara berhak memperkuat posisi tawar, memperbaiki tata niaga, dan memastikan nilai tambah sumber daya alam kembali kepada rakyat.
Namun, nasionalisme ekonomi tidak boleh berubah menjadi nasionalisme administratif. Jika pengelolaan komoditas strategis dilakukan tanpa kesiapan kelembagaan, kejelasan kontrak, mekanisme harga yang transparan, kepastian pembayaran, dan kepastian hukum, maka kebijakan itu justru menciptakan ketidakpastian baru. Dunia usaha akan khawatir. Investor akan menahan diri. Eksportir akan bingung. Dan pada akhirnya, rupiah kembali menanggung akibatnya.
Dalam teori transformasi kelembagaan, keberhasilan perubahan tidak hanya ditentukan oleh besarnya visi, tetapi oleh kemampuan membangun kepercayaan. Institusi yang kuat adalah institusi yang mampu membuat pelaku ekonomi memahami aturan main, memperkirakan risiko, dan percaya bahwa kebijakan tidak berubah secara tiba-tiba. Tanpa kepercayaan, inovasi negara akan dibaca sebagai intervensi. Dengan kepercayaan, intervensi negara dapat dibaca sebagai arah pembangunan.
Maka persoalan pokoknya bukan apakah negara boleh hadir. Negara justru harus hadir. Tetapi negara harus hadir dengan kapasitas, bukan sekadar kewenangan. Negara harus hadir dengan tata kelola, bukan sekadar instruksi. Negara harus hadir dengan kredibilitas, bukan sekadar slogan kedaulatan.
Inilah perbedaan antara Ekonomi Pancasila dan populisme ekonomi. Ekonomi Pancasila menuntut keberpihakan kepada rakyat, tetapi juga menuntut disiplin. Ia menolak neoliberalisme yang menjadikan pasar sebagai hakim tertinggi. Namun, ia juga menolak kebijakan negara yang boros, tidak transparan, dan tidak akuntabel. Dalam Pasal 33 UUD 1945, terdapat frasa penting: demokrasi ekonomi diselenggarakan dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan ekonomi nasional. Artinya, keadilan harus efisien, dan efisiensi harus berkeadilan.
Di sinilah Indonesia harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam dua ekstrem. Ekstrem pertama adalah tunduk sepenuhnya pada pasar: memangkas program sosial, melemahkan agenda ekonomi rakyat, dan menjadikan rating agency sebagai kompas utama kebijakan. Ini bertentangan dengan Ekonomi Pancasila. Ekstrem kedua adalah mengabaikan disiplin pasar: memperlebar belanja tanpa pembiayaan yang jelas, melemahkan independensi moneter, dan menjalankan program besar tanpa tata kelola. Ini juga bertentangan dengan ekonomi konstitusi.
Perubahan menuju ekonomi yang lebih baik memang membutuhkan pengorbanan. Tetapi dalam negara demokratis, pengorbanan tidak boleh dibebankan secara tidak adil. Jika rakyat kecil diminta bersabar, elite juga harus menunjukkan disiplin. Jika APBN ditekan untuk program sosial, kebocoran belanja harus dihentikan. Jika pasar diminta memahami agenda pembangunan nasional, pemerintah harus memberi peta jalan yang jelas. Jika investor diminta percaya, negara harus menunjukkan konsistensi.




KOMENTAR ANDA